Ketentuan Umum Jasa Maklon ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) jasa
maklon merupakan penyediaan layanan untuk menyelesaikan barang tertentu, di
mana proses pelaksanaannya dilakukan oleh pihak lain yang disubkontrakkan.
Maka sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan,
No : 32/PMK.010/2019 jasa maklon harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Spesifikasi
dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor
Jasa Kena Pajak
2.
Bahan
baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan
diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
3.
Kepemilikan
atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena
Pajak
4.
Pengusaha
jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke
luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
PPN dan PPH atas Jasa Maklon
PPN Dalam Negeri :
1.
Jasa
maklon bukanlah yang dikecualikan untuk dikenakan OBJEK PPN sehingga jelas
terhutang PPN Dalam Negeri sebesar 11%
2.
PPN
atas jasa tersebut mengacu pada prinsip PPN Destination Principle. Sehingga
hanya dikenakan Ketika atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri
PPN Luar Negeri :
1.
Sesuai
Pasal 9 PMK NO. 32 / PMK.010/2019 :
a.
selain
melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak,
b. Pengusaha Kena Pajak juga
berkewajiban melaporkan ekspor Barang
Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
2.
Karena
destination principle juga lah maka PPN atas jasa luar negeri ini dikenakan
sebesar 0%. Sama seperti Ketika perusahaa melakukan ekspor BKP. Dimana PPN masukannya dapat menjadi kredit
pajak.
3.
Dan
juga terdapat beberapa ketentuan lain yang mengatur mengenai hal ini :
a. PPN atas jasa maklon yang mendapatkan tarif 0%, maka Perusahaan jasa maklon wajib membuat faktur pajak bernama surat Pemberitahuan Ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan, dimana invoice ini merupakan dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak .
b. Dan melaporkan nya didalam SPT Masa
PPN :
i.
ii.
PPH atas jasa maklon :
Sebagai pengguna jasa yang menggunakan jasa
maklon maka kita harus mengetahui dari mana kita harus melakukan pemotongan pph
23 ini :
1.
Berdasarkan
PMK No. 141/PMK.03/2015 tepatnya Pasal 1 : PPH Pasal 23 dipotong dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN.
2.
Dalam
Pasal 3 : maka disebutkan untuk jasa selain catering adalah seluruh jumlah penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek
pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.
pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga
kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa;
b. pembayaran kepada penyedia jasa atas
pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang
diberikan;
c.
pembayaran
kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang
diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
d. pembayaran kepada penyedia jasa yang
merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia
jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
3.
Pada
pasal 4 disebutkan tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan
PPH SEPANJANG DAPAT DIBUKTIKAN dengan :
a.
kontrak
kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1;
b. faktur pembelian atas
pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b angka 2;
c.
faktur
tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan
d. faktur tagihan dan/atau bukti
pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.
4.
Dalam
Pasal 5 telah ditekankan : Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa.
Beberapa Hal penting :
1. PUTUSAN PENGADILAN PAJAK :
a.
Persediaan
yang diterima oleh pemilik barang / produk tidak boleh dicatat sebagai
persediaan. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan pajak nomor : PUT.44157/PP/M.XII/16/2013
b. Sesuai Putusan pengadilan pajak
tersebut juga mengatakan bahwa ppn yang terkait dengan jasa maklon yang
diekspor dapat dikreditkan
c.
Kontrak
atas jasa maklon menjadi sesuatu yang sangat penting untuk membutkikan bahwa
penerimaan Perusahaan hanya berasal dari jasa maklon nya saja.
2.
Berdasarkan
PMK No. 70/PMK. 03/2010 terkait dengan Batasan PPN jasa maklon yang mendapatkan
tarif 0% adalah jasa maklon yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Pemesan
atau penerima jasa maklon berada di luar daerah pabean dan merupakan wajib
pajak luar negeri serta tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Spesifikasi dan bahan baku
disediakan oleh pemesan/penerima Jasa Kena Pajak (JKP), yang dalam hal ini jasa
maklon. Sedangkan bahan yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi,
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP.
c.
Kepemilikan
atas barang hasil jasa maklon sepenuhnya berada pada pemesan atau penerima JKP.
d. Perusahaan jasa maklon mengirim
barang hasil pekerjaan berdasarkan pesanan penerima JKP ke luar daerah pabean.
Artinya adalah :
a.
perusahaan
jasa maklon yang menyediakan JKP yang memproduksi BKP untuk pemesan yang meski
merupakan wajib pajak luar negeri, namun memiliki bentuk usaha tetap di
Indonesia, tidak akan mendapatkan keringanan PPN jasa maklon dengan tarif 0%.
b. perusahaan jasa maklon menyediakan
JKP untuk memproduksi BKP dan diserahkan ke PKP dalam negeri dan kemudian PKP
tersebut mengekspornya, maka bukan masuk dalam kategori PPN jasa maklon yang
mendapatkan tarif 0%.
Peraturan Peraturan Yang Melandasi
1. Peraturan Menteri Keuangan No :141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015)
3. Peraturan
Menteri Keuangan No : 70/PMK.03/2010
4. Peraturan
Menteri Keuangan No : 30/PMK.03/2011