Minggu, 24 Agustus 2014

Tidak dapat dipungkiri , Rahasia Bank menjadi batu sandungan bagi pihak DJP didalam ekstensifikasi pajak dan juga peningkatan pendapatan pajak. Ada baiknya kita memahami lebih jauh mengenai Rahasia Bank itu sendiri.

INFORMASI UMUM
Didalam UU Perbankan Pasal 40 UU Perbankan disebutkan :
  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecual dalam hal Pasal 31, 31a , 42, 43, 44 dan pasal 44a.
  2. Ketentuan itu juga berlaku bagi pihak terafiliasi. 
Didalam penjelasannya disebutkan apabila nasabah bank adalah nasabah penumpanan yang juga debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.

Dan kaitannya dengan UU Perpajakan didalam Pasal 41 UU Perbankan disebutkan 

  1. Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan nasabah penumpan kepada pejabat pajak.
  2. Perintah tertulis yang dimasksud harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.
  3. Dalam hal pihak yang dimaksud pada ayat 2 terikat oleh kewajiban merhasaiakan maka kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan surat permintaan dari :
    1. Direktur Jenderal pajak untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidan pajak, penagihan pajak dan proses keberatan atau
    2. Menteri keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimanan diatur didalam UU Perbankan untuk keperluan pemeriksaan, dsb.
DidalamPasal 2 PMK 87/PMK.03/2013 dijelaskan bahwa :
  1. Surat permintaan keterangan atau bukti oleh dirjen Pajak atau Men Keu sekurang2nya memuat Identitas wajib pajak, Keterangan atau butki yang diminta, maksud permintaan keterangan
  2. Pihak yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 wajib memberikan keterangan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.
  3. Apabila permintaan tidak dipenuhi Dirjen Pajak dapat menyampaikan surat peringatan.
  4. Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak dipenhi maka diancam Pidana.
SANKSI
Sedangkan sanksi bagi bank dan juga pejabat pajak berkaitan dengan ketentuan ini adalah :
  1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan BI sebagaimana Pasal 41, 41A dan pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan max 4 tahun serta denda Min 10 miliar dan Max Rp. 200 Miliar
  2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya diancam min 2 Tahun dan dengan denda miniaml 4 miliar max Rp. 8 Miliar. 
Dan sanksi untuk Bank, Akuntan Publik, notaris , konsultan pajak dan atau pihak lainnya. Pasal 41A "Dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti atau keterangan tidak benar, dipidana dengan kruungan paling lama 1 tahun dan denda max Rp. 25 Juta.

INFORMASI NASABAH DEBITUR
Pasal 2 ayat 3 PP No. 31 Tahun 2012 menyebutkan ifnormasi yang wajib disampaikan kepada Dirjen Pajak adalah :
  1. Kekayaan atau harta OP atau Badan
  2. Utang 
  3. Penghasilan yang diperoleh atau diterima
  4. Biaya yang dikeluarkan atau menjadi beban
  5. Berkaitan dengan transaksi keuangan
  6. Berkaitan dengan kegiatan ekonomi OP atau badan.
Disadur Dari :
Indonesia Tax Review, Volume VII/Edisi 16/2014 - Hal: 13-17

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.