Minggu, 24 Agustus 2014

Pertanyaan :
Perusahaan training dan konsultasi dikenakan PPN apakah bisa tidak dikenakan PPN ?

Jawaban :
Jenis Jasa yang tidak dikenai ppn antara lain adalah Jasa Pendidikan meliputi :

  1. Jasa Penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, akademik dan profesional.
  2. Penyelenggaraan pendidikan luar sekolah


Sepanjang perusahaan training dan konsultasi menyelenggarakan jasa pendidikan seperti diatasw maka tidak dikenakan PPN.

Disadur Dari:
Indonesia Tax Review - Volume VII/Edisi 16/2014

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.