Pertanyaan :
Perusahaan training dan konsultasi dikenakan PPN apakah bisa tidak dikenakan PPN ?
Jawaban :
Jenis Jasa yang tidak dikenai ppn antara lain adalah Jasa Pendidikan meliputi :
Sepanjang perusahaan training dan konsultasi menyelenggarakan jasa pendidikan seperti diatasw maka tidak dikenakan PPN.
Disadur Dari:
Indonesia Tax Review - Volume VII/Edisi 16/2014
Perusahaan training dan konsultasi dikenakan PPN apakah bisa tidak dikenakan PPN ?
Jawaban :
Jenis Jasa yang tidak dikenai ppn antara lain adalah Jasa Pendidikan meliputi :
- Jasa Penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, akademik dan profesional.
- Penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Sepanjang perusahaan training dan konsultasi menyelenggarakan jasa pendidikan seperti diatasw maka tidak dikenakan PPN.
Disadur Dari:
Indonesia Tax Review - Volume VII/Edisi 16/2014
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.