Keterakaitan
Dengan Kepabeanan :
- Customs untuk pengawasan barang
- Imigration adalah orang
- Quarantine adalah penyakit yang
ada pada orang atau barang
Sedangkan
barang itu sendiri adalah : sesuatu yang benutk padat cair dan gas ataupun
listrik, dan software. Software undang undang kepabeanana adalah barang, tetapi
beberapa Negara menganggap jasa. Jika suatu Negara dianggap jasa maka software
tidak masuk kedalam pengawasan kepabeananan. Tetapi Indonesia menganggap software
adalah barang sehingga diawasi oleh Kepabeanan. Listrik bukan benda padat cair
ataupun gas, tetapi manifestasinya dapat diamati. Software adalh program
computer yang boleh diimpor dimana terutang bea impor. Jika impor benda padat,
cair, listrik dan gas sudah lazim dilakukan, pengawasan dan pemungutannya sudah
biasa. Khusus untuk software pengawasannya masih sulit dilakukan.
Dokumen
utama Petugas DJBC :
RKSP : akan
ada kapal yang akan merapat ke wilayah Indonesia , sehingga petugas djbc
siap untuk mengawasi.
JKSP : adalah seperti RKSP tetapi yang jadwal
kedatangannya sudah berkala. Sehingga
jika sarana pengangkut hanya datan sekali hanya menggunakan RKSP, tetapi jika
dua atau lebih maka lebih baik menggunakan JKSP.
Manifest :
adalah daftar barang yang akan dilakukan pembongkaran. Manifest adalah detail
dari Bill Of Lading termasuk yang menggunakan form BC 1.3 (Antar pulau melalui
luar negeri)
RKSP
Elemen data
RKSP :
- Nama Sarana Pengangkut
- Nomor pengankutan
- Nama Pengangkut
- Pelabuhan Asal
- Pelabuhan tujuan / bongkar
- perkiraan tempat sandar/ kade/
parker
- perkiraan tanggal dan jam
kedatangan sarana pengangkut
- jumla kemasa, peti kemas, atau
barang curah yang diangut
- perkiraan tanggal dan jam
keberangkatan sarana pengangkut.
RKSP yang
telah disahkan menjadi BC 1.0
INWARD MANIFEST
Pengecualaian
Inward Manifest
Adalah
sarana pengangkut yang tidak melakukan kegiatan bongkar / muat dan :
- Lego jangkar tidak lebih dari
24 jam
- Mendarat tidak lebih dari 8
jam.
Inward
Manifest Nihil :
Jika tidak
melakukan kegaiatan bongkar muat akan tetapi :
- Lego jangkar lebih 24 jam (SP
Laut)
- mendaart lebihd ari 8 jam)
Seluruh
manifest yang telah disahkan dengan pemberian nomor maka menjadi Form BC
1.1
Manifest
maksimal diserahkan :
- 24 Jam untuk sarana pengangkut
laut
- 8 jam untuk sarana pengangkut
udara
Dan
manifest ini berfungsi sebagai ijin untuk bongkar muat, jika manifest tidak
diserahkan maka sarana pengangkut tidak boleh melakukan bongkar muat. Tetapi
dalam keadaan darurat, muatan boleh dibongkar dimana saja. Tetapi dalam waktu
72 jam setelah pembongkaran harus melaporkan manfiest tersebut kepada bea
cukai.
Elemen Data
Inward Manifest – Laut
- Nama
- bendera kapala
- nomor pelayaran
- nama pengangkut
- pelabuhan asal
- pelabuhan bongkar
- tanggal dan ja kedatangan
- jumlah bl
- nomor urut sesuai jumlah bl
- nomor dan tanggal dari bl
- nama dan lamaat pengirim
- nama dan alamat penerima
- nama dan alamat pemberitahu
- nomor dan merek kemasan / peti
kemas
- nomor segel kemasan/peti kemas
- jumlah dan jenis kemasan
- ukuran dan tipe kemasan
- uraian barang
- berat kotor
- ukuran / volume barang
- mother vessel, apabila ada
- keterangan
- tanda tangan dan nama jelas
pengangkut.
Elemen data
inward manifest bagi sp melalui udara
- Nama SP
- bendera/ kebangsaan
- nomor penerbangan
- nama pengankut
- pelabuhan asal
- pelabuhan bongkar
- tanggal da jam kedatangan
- jumlah airway bill
- dsb
Elemen data
inward manifest
- Jumlah dan jenis kemasan
- uraian barang
- berat kotor
- volume barang
- dsb
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.