Bagian V : MINERAL
Bab 25 : Tanah, Batu, Pasir =>
Bab 26 : Bijih Logam =>
(Keduanya adalah hasil tambang yang belum diolah sama sekali/ dikerjakan (paling hanya dibersihkan dengan air tanpa pembentukan lebih lanjut))
Bab 27 : Hasil olahan / produksnya
Turunan Dari Bab 25 adalah sebagai berikut :
Bab 25 : Tanah, Batu, Pasir =>
Bab 26 : Bijih Logam =>
(Keduanya adalah hasil tambang yang belum diolah sama sekali/ dikerjakan (paling hanya dibersihkan dengan air tanpa pembentukan lebih lanjut))
Bab 27 : Hasil olahan / produksnya
Turunan Dari Bab 25 adalah sebagai berikut :
- Bab 68 : Jika sudah menjadi produk (Sudah dibentuk) Contoh : Cobek, Con Block dsb
- Bab 69 : Tanah Liat => Keramik
- Bab 70 : Pasir Kuarsa => Kaca
- Bab 71 : Batu Mulia => Perhiasan
Sedangkan Turunan dari Bab 26 adalah sebagai berikut :
- Bab 26 : Terdiri dari :
- Bijih Logam Mulia : Platina, Perak, Emas => Perhiasan dan Batangna => Bab 71
- Bijih Logam Tidak Mulia :
- Bab 72 sd 81 : Bahan Beda tetapi bentuknya sama
- Bab 82 : Sudah dalam bentuk yang dipakai oleh tangan. Contoh Sendok, Pisau, Bor, dsb
- Bab 82 : Semua Logam Non Mulia Lainnya contoh : Cunci Grendel, Pintuk , Borgol, Bel Logam.
Dan Turunan Dari Bab 27 adalah sebagai berikut :
- Dari Minyak mentah dan lainnya kecuali Biodiesel => Bab 28
Tags:
PPhPPN.Blogspot.com, PPH, PPN, Bea Cukai, KBI, BTKI, Pusdiklat Bea Cukai, Pajak Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.