Senin, 08 Desember 2014

KUM HS

KUM HS 1 :
Klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab aslakan pos atau catatan tidak menentukan lain.

KUM HS 2A:
Satu pos harus dianggap meliputi seluruh bagian walupun dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung asalkan memiliki karakter utama dari barang itu.

KUM HS 2B:
Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap meilputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut.

KUM HS 3:
Bila suatu barang dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih maka :

KUM HS 3A :
Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik yang harus lebih diutamakan dari pos yang lebih umum.
Bila setiap pos hanya merujuk kepada bagian atau bahan atau zat dari bahan campuran maka pos tersebut dianggap setara.

KUM HS 3B:
Barang campuran dan barang komposisi harus diklasfiikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tsb.

KUM HS 3C:
Bila referensi 3A dan 3B tidak dapat diklasifikasikan, maka barang diklasifikan dalam pos tarif terakhir.

KUM HS 4:
Barang harus diklasifikasikan ke dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.

KUM HS 5:
Kemasan khusus untuk barang harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut.

KUM HS 5A:
Khusus dibuat untuk barang tertentu, dimasukan bersama barangnya (Bila dimasukan terpisah diklasifikan pos tersendiri) biasa dijual bersama engan barangnya, tidak memberikan sifat utama.

KUM HS 5B:
Ketetntuan ini tidak mengikat untuk kemasan yang dipakai berulang ulang.
Contoh : Tabung gas untuk gas yang diimpor.

KUM HS 6:

Suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tsb dan catatan subpos yang bersangkutan.

Tags:
PPH dan PPN, PPHPPN.blogspot.com, BEA CUKAI, KUM HS, Harmonized System, KUM HS 1 -6, Contoh KUM HS, KUMHS, Belajar Bea Cukai

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.