KUM HS
KUM HS 1 :
Klasifikasi harus
ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian
atau Bab aslakan pos atau catatan tidak menentukan lain.
KUM HS 2A:
Satu pos harus
dianggap meliputi seluruh bagian walupun dalam keadaan tidak lengkap atau belum
rampung asalkan memiliki karakter utama dari barang itu.
KUM HS 2B:
Setiap referensi
untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap meilputi referensi
untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut.
KUM HS 3:
Bila suatu barang
dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih maka :
KUM HS 3A :
Pos yang
memberikan uraian yang paling spesifik yang harus lebih diutamakan dari pos
yang lebih umum.
Bila setiap pos
hanya merujuk kepada bagian atau bahan atau zat dari bahan campuran maka pos
tersebut dianggap setara.
KUM HS 3B:
Barang campuran
dan barang komposisi harus diklasfiikasikan berdasarkan bahan atau komponen
yang memberikan karakter utama barang tsb.
KUM HS 3C:
Bila referensi 3A
dan 3B tidak dapat diklasifikasikan, maka barang diklasifikan dalam pos tarif
terakhir.
KUM HS 4:
Barang harus
diklasifikasikan ke dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
KUM HS 5:
Kemasan khusus
untuk barang harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut
memang biasa dijual dengan barang tersebut.
KUM HS 5A:
Khusus dibuat
untuk barang tertentu, dimasukan bersama barangnya (Bila dimasukan terpisah
diklasifikan pos tersendiri) biasa dijual bersama engan barangnya, tidak memberikan
sifat utama.
KUM HS 5B:
Ketetntuan ini
tidak mengikat untuk kemasan yang dipakai berulang ulang.
Contoh : Tabung
gas untuk gas yang diimpor.
KUM HS 6:
Suatu pos harus
ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tsb dan catatan subpos yang bersangkutan.
Tags:
PPH dan PPN, PPHPPN.blogspot.com, BEA CUKAI, KUM HS, Harmonized System, KUM HS 1 -6, Contoh KUM HS, KUMHS, Belajar Bea Cukai
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.