Jumat, 19 Desember 2014

PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN

Impor dibagi menjadi :
  1. Diimpor untuk dipakai
  2. Diimpor sementara
  3. Ditimbun di TPB
  4. Diangkut ke TPS di kawasan pabean lainnya
  5. DIangkut Terus
  6. Diangkut Lanjut
  7. Diekspor Kembali (Salah Kirim, atau rusak atau penyebab lain.)
  8. Untuk barang yang tidak dikuasai :
    1. Dilelang, dmusnahkan atau tujuan lain

Dokumen pembertahuan Impor untuk dipakai
  • PIB  BC 2.0 (PIB biasa)
  • PIBK BC 2.1 (PIB Khusus)
  • Custom declaration BC 2.2 (barang barang awak pengangkut)
  • Pencacahan dan pembeaan Kiriman Pos PPKP (Kantor Pos)
  • Buku Pas Barang Lintas batas (BPBLB) – Untuk para penduduk yang tinggal di daerah perbatasan.

PENGURUSAN PIB
Yang wajib membuat PIB adalah importir, tetapi bisa dikuasakan ke PPJK dengan surat kuasa (Tanpa surat kuasa tidak boleh PPJK membuat PIB)

LARANGAN / PEMBATASAN
Dilakukan penitilitan oleh INSW (Sistem) dan pejabat yang berwenang
Contoh :
Spray Gun dianggap senjata api oleh INSW(karena ada kata kata Gun nya) sehingga INSW didampigi oleh Pejabat bead an cukai untuk memperbaiki hal tersebut.

Barang Larangan dan atau pembatasan
Jika ada terdapat barang impor yang terkena lartas belum memenuhi persyaratan impor,, tetapi didalam satu pib ada yang non lartas boleh dikeluarkan setelah dilakukan penelitian mendalam.
Syarat : Barang diberitahukan dengan benar dalam PIB

CARA PENYAMPAIAN PIB
Bisa setiap pengimporan atau berkala
Bisa juga dilakukan setelah manfiest diserahkan (BC 1.1) kecuali prenotification, PIB diserahkan sebelum Manfiest ada ataupun kapal datang.
Bentuk PIB :
  • Bisa data elektro nik ataupun
  • Formulir
Sedangkan cara penyampaian data elektronik:
  • Sistem PDE KEpabeanan
  • Media penyimpan data elektronik

Dikantor pabean yang menerapkan PDE => PIB diserahkan dalam softcopy

Lampiran PIB apa saja :
  • Dokumen  pelengkap pabean
  • Bukti pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, PNBP

Lampiran PIB atas BKC impor yang pelunasan cukainya degan pelekatan pita cukai
  • Dokumen pelengkap pabean
  • Bukti pembayaran bea masuk, ppnbm, pph dan pnbp
  • Dokumen pemesanan pita cukai.

Yang boleh mengimpor Cukai adalah yang memiliki NPPBKC.

Setelah memiliki NPPBKC untuk memesan pita cukai, melakukan atau menyerahkan dokumen pemesanan pita cukai.

Sebelum kegiatan impor, harus sudah memberikan dokumen pemesanan pita cukai. Sehingga eksportir harus melekatkan produk cukai tersebut sewaktu di Negara eksportir.

Penyampaian Hasil Cetak PIB melalui PDE
  • 3 Hari untuk jalur merah
  • 3 Hari utuk jalur kuning
  • 3 hari untuk jalur hijau
  • 5 hari untuk mia non prioritas
  • 3 Hari untuk Mita Prioritas

Perubahan Data PIB berdasarkan Pasal 10C uu kepabeanan => 115/PMK.04/2007
  • Belum ada penetapan Bea Cukai
  • Barang Masih Di Kawasan Bea Cukai
  • Bukan temuan pejabat bea cukai




0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.