Jumat, 19 Desember 2014

DENDA

Mengapa dikenakan denda karena terjadi pelanggaran administrasi yang nyata datur dalam UU N o. 10/1995 jo. 17/2006

Denda dengan surat penetapan, cara perhitungannya
Khusus BEA MASUK => % Denda = Kekurangan Pembayaran BM : BM yg tlh dibayar.

Dikenakan denda 100% sd 1000% => BC menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean)
  • Pasal 16 (4) => importir salah menetapkan jumlah PIB
  • Pasal 82 (5) => Salah jenis barang / salah jumlah barang / salah jumlah dan jenis barang

Fungsi SPTNP  => Untuk menagih dumping, safe guard dan juga denda

Kesalahan Penetapan Jenis Kode HS tidak dikenakan denda.

Pelunasan denda dilakukan ebrsama dengan pembayaran dan kekurangan BM dan pajak.
Pelanggaran pasal yang lain => SPSA (Surat penetapan sanksi administrasi) adalah kesalahan selain salah jenis barang / salah jumlah barang dan atau kedua dua nya.

Pelunasannya dalam waktu 60 Hari sejak diterima SPSA akhirnya karena susah tanggal sejak diterima maka akhirnya ditetapkan tanggal adalah tanggal diterbitkan.

Apabila tariff BM 0% apabila kena denda maka dendanya adalah Rp. 5 Juta / PIB. Tetapi dihitung per item dari barang yang ada di PIB.

Kelebihan bayar dapat dikompensasikan asal sama mata anggaran yang sama. Maksudnya untuk Satu PIB saja.

Bentu denda :
  • Nilai rupiah ttt
    • Pasal 10A ayat 8 mengeluarkan barang dari kawasan pabean tetapi tanpa persetujuan BC (Tanpa SPPB tetapi dikeluarkan) dendan Rp. 25 Juta
    • Pasal 11 A (6) denda Rp. 5 Juta. Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor (Maksimal 3 hari setelah kapal berangkat).
    • Pasal 45 (3) mengelarkan barang dari TPB (Bea masuk ditangguhkan, Pajak tidak dipungut, Cukai dibebaskan selama barang impor tersebut ada di TPB) tanpa persetujuan Pejabat BC => Denda Rp. 75 juta.
    • Pasal 52 (1)
    • Pasal 81 (3)  : Denda Rp. 5 Juta
    • Pasal 82 (3b) : Denda Rp. 25 Juta
    • Pasal 86 (2) : Denda Rp. 75 Juta
    • Pasal 89 (4) : Denda Rp. 5 Juta
    • Pasal 90 (4) : Denda Rp. 25 Juta
    • Pasal 91 (4) : Denda Rp. 5 juta
  • Nilai rupiah minum sampai dengan maksimum (denda minimum sd maksimum) :
    • Pasal 7A 7
    • 7A (8)
    • 8A (2)
    • 8A (3)
    • 8C (3)
    • 8C (4)
    • Dst
Dikenakan dengan cara sbb :
Berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama 6 bulan terakhir untuk pasal yang sama.

Contoh :
1 x Pelanggaran => Denda : 1 x denda minimum
2 x Pelanggaran => Denda : 2 x denda minimum
3 sd 4 x pelanggaran => Denda : 5 x denda minimum
5 sd 6 x pelanggaran => Denda : 7 x denda minimum
> 6 x pelanggaran => Denda : 1 x Denda Maksimum

  • % ttt dari BM yang seharusya dibayar (Denda dalam % dari BM yang seharusnya dibayar).

Pasal 10D (6) sebesar 100% dari BM yang seharusnya dibayar
(Tidak mengekspor kembali barang impor sementara)

Pasal 43 (3) sebesar 25% dari BM yang seharusnya dibayar
(Pengusaha TPS Tidak dapat mempertanggungjawabakan barangnya)
     
      Dll => Lihat slide

  • % ttt minimum sd maksimum dari kekurangan BM atau BK
Sebesar 100% sd 1000%
Dengan cara penghitungannya :
Bila kekurangan BM =
    • 25% => Denda 100% x Kekurangan BM/BK
    • 25-50% => Denda 200% x Kekuragan BM/BK
    • 50-75% => Denda 400% x Kekurangan BM/BK
    • 75%-100% => Denda 700% x Kekurangan BM/BK
    • > 100% => Denda 1000% x Kekurangan BM/BK

  • % ttt minimum sd maksimum dari BM yang seharusnya dibayar.


BAGAIMANA MENGANALISIS NOTUL TSB
Contoh:








Nilai Pabean USD :
       12.300







Kurs USD 1 :
12700







Tarif :








Bm
5%







PPN
10%







PPh
2,5%
















Setelah di bayarkan dengan SSPCP , diasumsukan jalur hijau keluar langsung SPPB

apabila PIB dalam kedudukan seperti ini , Pejabat BC meneliti PIB tanpa melihat barang

Setelah diteilit ternyata ditetapkan sbb :






Nilai Pabean USD
       22.300
















Pertanyaan :








Bagaimana dengan pungutan berdasarkan nilai sebelum ditetapkan pejabat BC ?

Bagaimana Dengan pungutan setelah penetapan pejabat BC ?



Berapa Nilai Dendanya ?
















Perhitungan








I. Menghitung Berdasarkan Sebelum Penetapan Pejabat BC




1. Menghitung Nilai Pabean







CIF
USD
12300
x
12700
=
  156.210.000
Tidak Ada Pembulatan
  156.210.000
Bea Masuk

5%
x
  156.210.000
=
       7.810.500
Pembulatan Ke Atas
       7.811.000
Total Nilai Pabean







  164.021.000









2. Menghitung PDRI








Bea Masuk

5%
x
  156.210.000
=
       7.810.500
Pembulatan Ke Atas
       7.811.000
PPN

10%
x
  164.021.000
=
    16.402.100
Pembulatan Ke Atas
    16.403.000
PPh

2,50%
x
  164.021.000
=
       4.100.525
Pembulatan Ke Atas
       4.101.000
Total PDRI







    28.315.000









II. Menghitung Berdasarkan Setelah Penetapan Pejabat BC




CIF
USD
  22.300
x
            12.700
=
  283.210.000
Tidak Ada Pembulatan
  283.210.000
Bea Masuk

5%
x
  283.210.000
=
    14.160.500
Pembulatan Ke Atas
    14.161.000
Total Nilai Pabean







  297.371.000









2. Menghitung PDRI








Bea Masuk

5%
x
  283.210.000
=
    14.160.500
Pembulatan Ke Atas
    14.161.000
PPN

10%
x
  297.371.000
=
    29.737.100
Pembulatan Ke Atas
    29.738.000
PPh

2,50%
x
  297.371.000
=
       7.434.275
Pembulatan Ke Atas
       7.435.000
Total PDRI







    51.334.000









III. Menghitung Denda Bea Masuk dan Beban Keluar




Keterangan







Jumlah
Bea Masuk Sebelum Penetapan






       7.811.000
Bea Masuk Setelah Penetapan






    14.161.000
Selisih







       6.350.000
Selisih Dalam Persentase






81,30%









Sesuai dengan Peraturan Didalam UU Pabean maka Denda nya adalah sebesar Rp :

700% x Kekurangan Bayar atas Bea Masuk




    44.450.000
(Lihat slide Tata Laksana Impor halaman 90)













Keterangan







Jumlah
PPN Sebelum Penetapan






    16.403.000
PPN Setelah Penetapan






    29.738.000
Selisih







    13.335.000
Dikeluarkan STP oleh Dijen Pajak















Keterangan







Jumlah
PPH Sebelum Penetapan






       4.101.000
PPH Setelah Penetapan






       7.435.000
Selisih







       3.334.000









Sehingga Total SPTNP adalah sebesar






Keterangan







Jumlah
PPN







    13.335.000
PPH







       3.334.000
Bea Masuk







       6.350.000
Denda Bea Masuk







    44.450.000
Total SPTNP







    67.469.000









Kesimpulan :








Bea masuk tunduk pada UU kepabeanan sehingga hanya mengatur Bea Masuk saja, tetapi tidak untuk PPN dan PPHnya
Maksudnya PPN dan PPHnya tidak ada STP dari Dirjen pajak





0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.