Bagian XII
- Bab 64 :
Alas Kaki, Pelindung Kaki dan sejenisnya, bagian dari barang tersebut.
Dikecualikan :
- (Semua
yang dipakai untuk alas kaiki kecuali alas kaki yang tidak memiliki sol
tetap (Sementara) Catatan 1 – Bagian XII) Contoh : Alas Kaki dari tekstil
(Bagian XI) alas kaki dari kertas (Bagian VIII)
- Dikecualikan
: Sepatu yang digunakan ski dan juga roller , jika dipasang blade atau
roller nya masuk ke bab 95.
- Bab 65 :
Tutup kepala dan bagainya
Semua tutup kepala termasuk
topi, sombrero sampai dengan blangkon. Atau topi keamanan proyek atau helm
pengendara atau topi baja tentara.
Kecuali topi yang dibuat
dari asbes (Bab 68) selama yang dibuat dari asebes masuk ke Bab 68.
- Bab 66 :
Payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk pecut dan bagiannya
Payung Panas : adalah
paying di tempat wisata dan sebagainya.
Tongkat duduk : tongkat
yang biasa dipakai orang yang sakit di rumah sakit
- Bab 67 :
Bulu dan bulu halus unggas olahan serta barang dibuat dari bulu atau bulu
haus unggas, bunga artificial, barang dari rambut manusia.
Barang dari rambut manus :
namanya cemara adalah barang dari rambut manusia yang dijual untuk dijadikan
konde. Dan berbagai macam rambut palsu mulai dari namanya wig, kumis palsu,
bulu mata palsu, dsb.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.