Jumat, 12 Desember 2014

Bagian XII
  • Bab 64 : Alas Kaki, Pelindung Kaki dan sejenisnya, bagian dari barang tersebut.
Dikecualikan :
    • (Semua yang dipakai untuk alas kaiki kecuali alas kaki yang tidak memiliki sol tetap (Sementara) Catatan 1 – Bagian XII) Contoh : Alas Kaki dari tekstil (Bagian XI) alas kaki dari kertas (Bagian VIII) 
    • Dikecualikan : Sepatu yang digunakan ski dan juga roller , jika dipasang blade atau roller nya masuk ke bab 95.
  • Bab 65 : Tutup kepala dan bagainya
Semua tutup kepala termasuk topi, sombrero sampai dengan blangkon. Atau topi keamanan proyek atau helm pengendara atau topi baja tentara.
Kecuali topi yang dibuat dari asbes (Bab 68) selama yang dibuat dari asebes masuk ke Bab 68.
  • Bab 66 : Payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk pecut dan bagiannya
Payung Panas : adalah paying di tempat wisata dan sebagainya.
Tongkat duduk : tongkat yang biasa dipakai orang yang sakit di rumah sakit
  • Bab 67 : Bulu dan bulu halus unggas olahan serta barang dibuat dari bulu atau bulu haus unggas, bunga artificial, barang dari rambut manusia.

Barang dari rambut manus : namanya cemara adalah barang dari rambut manusia yang dijual untuk dijadikan konde. Dan berbagai macam rambut palsu mulai dari namanya wig, kumis palsu, bulu mata palsu, dsb.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.