Bagian XIV
Mutiara Alam
atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
Logam mulia,
logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan
imitasi; koin.
Bab 71 : Mutiara
alam atau mutiara budidaya ….
Intinya sudah
diolah sampai dengan produk perhiasannya.
Hal yang perlu
diperhatikan adalah catatan catatan sebagai berikut :
Catatan 5 :
setiap paduan mengandung logam mulia harus diperlakukan sebagai paduan logam
mulia apabila kandungan setiap salah satu logam mulianya sebesar 2% menurut
berat dari paduannya.
Keterangan :
Paduan adalah 2 atau lebih logam dilebur menjadi satu logam baru.
Diklasifikasikan
sbb :
Sebagai Paduan
platina jika paduan mengandung platina 2% atau lebih menurut beratnya.
Sebagai Paduan
Emas : Paduan mengandung emas 2% atau lebih menurut beratnya tetapi tidak
mengandung platina atau mengandung platina kurang dari 2% beratnya (jika
emasnya 2% saja tetapi platinanya kurang dari 2% sisanya adalah perak.)
Sebagai paduan
perak : jika Mengandung perak 2% tetapi tidak dicampur atau dipadukan dengan
bahan logam mulia. Jadi paduan perak adalah leburan perak dengan bahan logam
non mulia.
Catatan 7 :
Logam yang
dipalut dengan logam mulia (Dipalut ada logam non mulia ditempel dengan logam
mulia , dijadikan satu dengan logam mulia dengan cara di las, atau pun dengan
tekanan tertentu (Dulu istilahnya di kerajang) Inggrisnya CLAGS)
Catatan 9 :
Pos 71.13
istilah barang perhiasan berarti :
A. Adalah setiap
barang kecil untuk perhiasan misalnya cincin, gelang, bros, fob (liontin dalam
bentuk segi 4 diberikan gambar ttt dibuat dari logam mulia), manset (kancing
untuk lengan panjang) dsb.
B. Barang untuk
Keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan
atau yang ada pada orang (misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak bedak, dompet
berantai, tasbih)
Sepanjang dibuat
dari logam mulia atau logam mulia kerajang atau dipalut.
Catatan 11 :
Untuk keperluan
pos 71.17 istilah perhiasan imitasi adalah semua barang dari CATATAN 9A yang
dibuat dari logam non mulia. (HANYA DARI CATATAN 9A SAJA) baik disepuh dengan
logam mulia, dsb kecuali meliputi sisir piƱata, jepitan perapi rambut atau
sejenisnya, tusuk rambut dari pos 96.15.
Bab 96 catatan 4
:
Barang dari bab
ii selain dari 96.01 sampai dengan 96.06 atau 96.15 tetap diklasifikasikan
didalam bab ini.
Barang dari bab
96 jika terbuat dari logam mulia tetap diklasifikasikan menjadi Bab 96 kecuali
produk 96.01 sampai dengan 96.06 atau 96.15.
Perhiasan kecil
yang berasal dari catatan 9a sepanjang tidak dibuat dari logam mulia, maka
masuk ke 71.17 =>> sepanjangan bukan produk 96.01 sd 96.06 atau 96.15
NOTES :
71.17
|
Perhiasan
imitasi.
|
|
- Dari
logam tidak mulia, disepuh dengan logam mulia maupun tidak:
|
7117.11
|
- -
Manset dan kancing kerah:
|
7117.11.10.00
|
- - -
Bagian
|
7117.11.90.00
|
- - -
Lain-lain
|
7117.19
|
- -
Lain-lain:
|
7117.19.10.00
|
- - -
Bangle
|
7117.19.20.00
|
- - -
Perhiasan imitasi lainnya
|
7117.19.90.00
|
- - -
Bagian
|
7117.90
|
-
Lain-lain:
|
7117.90 adalah
bagian perhiasan imitasi tetapi bukan dibuat dari logam.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.