Jumat, 12 Desember 2014

Bagian XIV
Mutiara Alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia
Logam mulia, logam yang dipalut dengan logam mulia, dan barang daripadanya; perhiasan imitasi; koin.

Bab 71 : Mutiara alam atau mutiara budidaya ….
Intinya sudah diolah sampai dengan produk perhiasannya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah catatan catatan sebagai berikut :
Catatan 5 : setiap paduan mengandung logam mulia harus diperlakukan sebagai paduan logam mulia apabila kandungan setiap salah satu logam mulianya sebesar 2% menurut berat dari paduannya.

Keterangan : Paduan adalah 2 atau lebih logam dilebur menjadi satu logam baru.

Diklasifikasikan sbb :
Sebagai Paduan platina jika paduan mengandung platina 2% atau lebih menurut beratnya.
Sebagai Paduan Emas : Paduan mengandung emas 2% atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung platina atau mengandung platina kurang dari 2% beratnya (jika emasnya 2% saja tetapi platinanya kurang dari 2% sisanya adalah perak.)
Sebagai paduan perak : jika Mengandung perak 2% tetapi tidak dicampur atau dipadukan dengan bahan logam mulia. Jadi paduan perak adalah leburan perak dengan bahan logam non mulia.

Catatan 7 :
Logam yang dipalut dengan logam mulia (Dipalut ada logam non mulia ditempel dengan logam mulia , dijadikan satu dengan logam mulia dengan cara di las, atau pun dengan tekanan tertentu (Dulu istilahnya di kerajang) Inggrisnya CLAGS)

Catatan 9 :
Pos 71.13 istilah barang perhiasan berarti :
A.     Adalah setiap barang kecil untuk perhiasan misalnya cincin, gelang, bros, fob (liontin dalam bentuk segi 4 diberikan gambar ttt dibuat dari logam mulia), manset (kancing untuk lengan panjang) dsb.
B.     Barang untuk Keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau yang ada pada orang (misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak bedak, dompet berantai, tasbih)
Sepanjang dibuat dari logam mulia atau logam mulia kerajang atau dipalut.

            Catatan 11 :
Untuk keperluan pos 71.17 istilah perhiasan imitasi adalah semua barang dari CATATAN 9A yang dibuat dari logam non mulia. (HANYA DARI CATATAN 9A SAJA) baik disepuh dengan logam mulia, dsb kecuali meliputi sisir piƱata, jepitan perapi rambut atau sejenisnya, tusuk rambut dari pos 96.15.

Bab 96 catatan 4 :
Barang dari bab ii selain dari 96.01 sampai dengan 96.06 atau 96.15 tetap diklasifikasikan didalam bab ini.
Barang dari bab 96 jika terbuat dari logam mulia tetap diklasifikasikan menjadi Bab 96 kecuali produk 96.01 sampai dengan 96.06 atau 96.15.

Perhiasan kecil yang berasal dari catatan 9a sepanjang tidak dibuat dari logam mulia, maka masuk ke 71.17 =>> sepanjangan bukan produk 96.01 sd 96.06 atau 96.15

NOTES :
71.17
Perhiasan imitasi.

- Dari logam tidak mulia, disepuh dengan logam mulia maupun tidak:
7117.11
- - Manset dan kancing kerah:
7117.11.10.00
- - - Bagian
7117.11.90.00
- - - Lain-lain
7117.19
- - Lain-lain:
7117.19.10.00
- - - Bangle
7117.19.20.00
- - - Perhiasan imitasi lainnya
7117.19.90.00
- - - Bagian
7117.90
- Lain-lain:


7117.90 adalah bagian perhiasan imitasi tetapi bukan dibuat dari logam.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.