Jumat, 12 Desember 2014

BAGIAN XV
LOGAM TIDAK MULIA DAN BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA

BAB 72 – BAB 83
(SUDAH PERNAH DIBAHAS DI BAGIAN V)

BAB 72-81 BARANG SERUPA HANYA DIBEDAKAN DARI BAHAN

BAB 72 : BESI DAN BAHA
BAB 73 : BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74 : TEMBAGA DAN BARANG DARI PADANYA
BAB 75 : NIKEL DAN BARANG DARIPADANYA
BAB 76 : ALUMUNIUM DAN BARANG DARIPADANYA
BAB 77 ….
BAB 78 : TIMBAL
BAB 79 : SENG
BAB 80 : TIMAH
BAB 72 – 80 LOGAM TIDAK MULIA YANG BANYAK DIPERDAGANGANKAN
BAB 81 : LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA : ZIRKONIUM, MANGAN, GERMANIUM, TERMASUK SERMET (KERAMIK METAL) (BIASANYA LOGAM TIDAK MULIA KECIL LAINNYA)
BAB 82 : PERKAKAS , SEMUA ALAT PERTUKANGAN.
BAB 83 : BERMACAM MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA yang (BELUM DISEBUTKAN DARI BAB 72-82 CONTOH: KUNCI PINTU, KUNCI GRENDEL, BORGOL (GARI), BEL BECAK ATAU SEPEDA, DSB).

Catatan yang penting :
  • Catatan No. 2 – BAGIAN XV
  • Bagian untuk pemakaian umum : Intinya adalah semua barang yang digunakan untuk berbagai keperluan contohnya mur dan baut yang terbuat dari besi atau baja. Karena setiap perlengkapan dan peralatan banyak menggunakan baut dan mur. Barang seperti ini, walaupun yang mengimpor adalah distributor tunggal tetap diklasifikasikan kedalam pos tariff masing masing, tidak bisa dijadikan satu menjadi bagian yang diklasifikan menjadi satu produk.

  • Catatan No. 2 Explanatory Notes – Bagian XV

  • Uraian Pos 87.08

  • Uraian Pos 87.14


  • Catatan 5 – bagian XV : Paduang logam tidak mulia. Prinsipnya adalah apabila ada paduan dengan logam non  mulia maka diklasifikasikan sebagai logam non mulia yang paling dominant.

    Paduan logam Non mulia dan Non logam, diklasifikasikan kedalam unsur logamnya, maka diklasifikan sebagai unsur logam. Contoh 50% Logam dan 50% non logam maka diklasifikasikan sebagai Unsur Logam.

    Disinter : Diproses dengan proses tertentu disertai proses panas. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.