BAGIAN XV
LOGAM TIDAK MULIA DAN
BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 72 – BAB 83
(SUDAH PERNAH DIBAHAS DI
BAGIAN V)
BAB 72-81 BARANG SERUPA
HANYA DIBEDAKAN DARI BAHAN
BAB 72 : BESI DAN BAHA
BAB 73 : BARANG DARI BESI
ATAU BAJA
BAB 74 : TEMBAGA DAN BARANG
DARI PADANYA
BAB 75 : NIKEL DAN BARANG
DARIPADANYA
BAB 76 : ALUMUNIUM DAN
BARANG DARIPADANYA
BAB 77 ….
BAB 78 : TIMBAL
BAB 79 : SENG
BAB 80 : TIMAH
BAB 72 – 80 LOGAM TIDAK
MULIA YANG BANYAK DIPERDAGANGANKAN
BAB 81 : LOGAM TIDAK MULIA
LAINNYA : ZIRKONIUM, MANGAN, GERMANIUM, TERMASUK SERMET (KERAMIK METAL)
(BIASANYA LOGAM TIDAK MULIA KECIL LAINNYA)
BAB 82 : PERKAKAS , SEMUA
ALAT PERTUKANGAN.
BAB 83 : BERMACAM MACAM
BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA yang (BELUM DISEBUTKAN DARI BAB 72-82 CONTOH:
KUNCI PINTU, KUNCI GRENDEL, BORGOL (GARI), BEL BECAK ATAU SEPEDA, DSB).
Catatan yang penting :
- Catatan No. 2 – BAGIAN XV
- Bagian untuk pemakaian umum : Intinya adalah
semua barang yang digunakan untuk berbagai keperluan contohnya mur dan
baut yang terbuat dari besi atau baja. Karena setiap perlengkapan dan
peralatan banyak menggunakan baut dan mur. Barang seperti ini, walaupun
yang mengimpor adalah distributor tunggal tetap diklasifikasikan kedalam
pos tariff masing masing, tidak bisa dijadikan satu menjadi bagian yang
diklasifikan menjadi satu produk.
- Catatan No. 2 Explanatory Notes – Bagian XV
- Uraian Pos 87.08
- Uraian Pos 87.14
- Catatan 5 – bagian XV : Paduang logam tidak
mulia. Prinsipnya adalah apabila ada paduan dengan logam non mulia maka diklasifikasikan sebagai
logam non mulia yang paling dominant.
Paduan logam Non mulia dan Non logam, diklasifikasikan kedalam unsur logamnya, maka diklasifikan sebagai unsur logam. Contoh 50% Logam dan 50% non logam maka diklasifikasikan sebagai Unsur Logam.
Disinter : Diproses dengan proses tertentu disertai proses panas.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.