Kamis, 18 Desember 2014

BEA MASUK IMBALAN
Bea Masuk imbala adalah BM yang dikennakan terhadap barang impor yang mengandung subsidi
Persamaan antara barang yang mengandung subsidi dan barang dumpin adalah Harga Ekspor < Nilai normalnya
Peraturan yang mendasari :
  • 136/MPP/KEP/6/1996 tetntang KADI
  • 172/MPP/kep/7/1996 tentang Organisasi dan Tatakerja TOAD.
Cara penghitungannya :
  • BMI = …  % x Nilai Pabean
  • PDRI = …% x BMI
Dalam praktiknya
Barang impor yang mengandung subsidi disamakan dengan barang dumping karena sulit membedakannya.

Contoh :
Di Indo 80 Di Negara asal 100
Sehingga terdapat selisih sebesar 20
Jika ada subsidi pemerintah maka dikenakan Bea Masuk Imbalan
Tetapi kerugian tersebut ditanggung oleh perusahaan eskportir maka disebut dikenakan Bea Masuk Anti Dumping bukan Bea Masuk Imbalan.

Dalam Praktek semuanya dikenakan ke BMAD dan BMI belum pernah dipakai.


BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN (SAFE GUARD)
Pertimbangan :
Telah terjadi lonjakan impor yang sangat besar , sebelum masuk di pasaran sudah terlalu banyak, untuk mengurangi agar pasaran tidak semakin kebanjiran produk ttt maka dilakukan safe guard.
Bagaimana pemerintah bisa mengetahui dari data yang ada di departemen perdagangan.
Semua diusulkan oleh Menteri perdagangan dan perindustrian.

Contoh Untuk Produk Keramik :
Pertimbangannya dilkakan oleh permohoann Asosiasi Aneka industri keramik Indonesia
Dan juga terdapat afreement on safeguards dari GATT/WTO.

Dasar hukum nya adalah :
UU No. 7 tahun 1994 mengenai afreement establisihing the WTO.

BMTP
Contohnya :
Impor steel wire rope pos tariff 7312.10.90.00 dikenakan selama 3 tahun.
Impor porduk kain tenunan dari kapas dikelantang dan tidak dikelantang dari pos tariff ttt dan dari Negara Negara tertentu.
Impor porduk benag kapas selain benang jahi dari pos tariff ttt dan dari Negara Negara ttt yang juga dikenakan selama periode ttt.

Tanggal pembatasan diambil berdasarkan Tanggal yang tertera didalam PIB yang telah di daftarkan di Negara , sehingga pib yang telah didafgarkan menjadi dokumen Negara.

Informasi yang paling lengkap adalah informasi Surabaya.

Contoh Menghitung BMTP dan Pajakna
Tanggal 11 Agustus 2014 diimpor casing pos tariff xxx dengan menggunakan fasilitas form E yang terkena BMTP sebesar Rp. 28.439 per kg
Net weight 74.800 kgs
CIF USD 73.702 kurs 10.300
BM 0%
PPN 10%
PPh 2.5

Hitunglah
Berapa BM dan PDRI dalam PIB
Dan Berapa BMTP dan PDRI dalam pemberitahuan pembaaran BMPT

Perhitungan Nilai Pabean






Keterangan
Nilai Dlm Mata Uang
Nilai Tukar

%

 Dalam Rp
CIF
 USD         73.702
x
 Rp10.300


=
    759.130.600
Bea Masuk
 USD         73.702
x
 Rp10.300
 x
0%
=
                     -
Nilai Pabean






    759.130.600
(Nilai Pabean Tidak Dibulatkan)














Pembayaran Berdasarkan CIF :





Bea Masuk
 Rp            73.702
 x
 Rp10.300
 x
0,0%
 =
                     -
PPN
 Rp   759.130.600
x
 Rp         1
 x
10%
=
      75.914.000
PPh
 Rp   759.130.600
x
 Rp         1
 x
2,5%
=
      18.979.000
Total PDRI (pajak dalam rangka impor)



      94.893.000








Untuk Pembayaran BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)
BMTP
                 74.800
 x
 Rp28.439
 x
100,0%
 =
  2.127.238.000








PPN
 Rp 2.127.238.000
x
 Rp         1
 x
10%
=
    212.724.000
PPh
 Rp 2.127.238.000
x
 Rp         1
 x
2,5%
=
      53.181.000
Total BMTP






  2.393.143.000


Mengingat BMTP begitu besar boleh di REEKSPOR sehingga seakan akan di cancel PIB nya.

Satu hal yang harus diingat adalah :
Untuk penentuan nilai pabean berasal dari nilai CIF ditambah dengan bea masuk (Bea masuk disini adalah nilai bea masuk yang telah dibulatkan. )

Dalam perjanjian : jika impor sesame Negara asean dan COO dari Negara asean tsb maka bea masuk lebih rendah dari yang belaku umum bahkan banyak yan 0% dan 2015 akan menjadi nol persen.

Dengan adanya MEA itu maka bea masuk saja yang menjadi nol persen.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.