PENETAPAN NDPBM
Dibagi menjadi :
- PIB dengan pembayaran bea masuk untuk PIB
Berkala, dan PIB Penyelesaian fasilitas pembebasan dihitung saat NDPBM
saat pembayaran
- PIB dengan penyerahan jaminan maka kurs yang
berlaku adalah NDPBM saat diserahkan jaminan.
- PIB dengan pembebasan bea masuk atau PIB dengan
pembayaran berkala , Kurs ditentukan saat mendapat nomor pendaftaran PIB.
Bagaimana dengan kurs yang
tidak ada di KEP MENKEU sehingga NDPBM nya adalah nilai tukar spot harian
valuta asing yang bersangkutang di pasar internaionsla terhadap dolar amerika
serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
PENETAPAN JALUR
Pemeriksaan pabean
dilakukan secara selektif , jika :
- Jalur merah maka dilakukan pemeriksaan fisik dan
dokumen
- Jalur kuning maka dilakukan pemeriksaan dokumen
- Jalur hijau (pemeriksaan dokumen pasca SPPB)
- Jalur mita non prioritas (tidak diperiksa)
kecuali :
- Barang ekpor yang diimpor kembali
- Barang yang terkena pemeriksaan acak
- Barang impor sementara.
Dikeluarkan SPPF
(Surat
pemberitahuan pemeriksaan fisik) yang merupakan ijin pengeluaran barang untuk
dilakukan pemeriksaan fisik di tempat importir.
- Jalur mita prioritas (Tidak diperiksa).
Apabila diperlukan
pemeriksaan fisik maka kepada importir diberikan SPJM (Surat pemberitahuan
Jalur Merah) atau SPPF (Surat pemberitahuan pemeriksaan fisik) maka tugas
importir adalah menerahkan kopi pib, packing list, sspcp, barang untuk
diperiksa dan hadir untuk pemeriksaan fisik dalam waktu 3 hari setelah
diterima, dan dapat diperpanjan 3 hari lagi.
Apabila importir tidak
bekerja sama , maka importir diblokir, dan bea cukai melakukan pemeriksaan
sendiri (Pemeriksaan secara jabatan) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan
hasil pemeriksaan (LHP).
Dari hasil pemeriksaan
tersebut bisa sesuai ataupun tidak, baik jenis, jumlah, Negara asal, dll (Dalam
artian di cek dengan packing list dan invoice).
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.