Kamis, 18 Desember 2014

Pembongkaran Barang Impor
Dari sarana pengangkut menuju ke tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan yang telah di setujui oleh BC. Dengan syarat manifest telah diserahkan.

Tetapi walaupun persetujuan pembongkaran telah diberikan tetapi apabila ada permintaan instansi yang terkait (kepolisian, department lainya) maka pembongkarannya tidak boleh dilakukan untuk barang yang ditangguhkan saja tidak seluruh kapal.

Pembongkaran dilaksanakan di kawasan pabean. Tetapi atas permintaan pengangkut atau permintaan pemilik barang, pembongkaran bisa dilakukan di tempat lain yang telah disetujui oleh pejabat bea dan cukai.

Setelah dibongkar dalam waktu 12 jam setelah pembongkaran maka pengangkut harus menyampiakan laporan pembongakran lalu dibuatkan berita acara serah terima barang kepada pengusaha  TPS.

Tetapi dalam keadaan darurat boleh dibongkar dimana saja dengan ketentuan, dalam waktu 72 jam setelah pembongkaran harus melaporkan kepada kantor bea cukai yang terdekat.

Apabila dalam pembongkaran terjadi kekurangan pembongkaran, contoh dalam  manifest 100 peti tetapi yang dibongkar Cuma 95 peti, atas kekurangannya pengankut tidak dapat mempertanggungjawabkan, maka harus melunasi bea masuk, cukai dan pajak beserta denda 25 juta sampai dengan 250 juta. Jika dapat mempertanggung jawab kan hal tersebut tidak apa apa,

Jika terjadi kelebihan bongkar, maka pengangkut yang tidak dapat memepertanggung jawabakan tinggal membayar saja.

Penimbunan dilaksanakan di :
*     Tempat penimbunan sementara
*     Atau tempat lain setelah ada persetujuan kepala KPBC. Hanya diberikan dalam hal :
·       Sifat barang impor tidak dapat ditimbun di TPS
·       Tidak dapat ditimbun karena Di TPS terdapat kendala teksnis
·       Kongest (daya tampung) telah diatas batas.

Jangka waktu penimbunan :
  • Max 30 Hari (DP3 = Depo Peti Kemas Pengawasan Pabean (adalah tps yang dibangun di luar LINI I)) adalah untuk TPS yang berada di area pelabuhan
  • Max 60 Hari  jika TPS diluar area pelabuhan
  • Dan Max 60 Hari juga untuk yang di tempat lain.

Kenapa bea cukai ada di pelabuhan karena di pelabuhan ada barang keluar dan masuk dimana yang memungut dan mengawasi disana adalah bea cukai.

Tanggung jawab Atas BM :
  • Yaitu pengangkut, dalam hal barang dibongkar di kawasan pabean atau ditempat lain. Jadi bukan Perusahaannya yang bertanggung jawab tetapi pengangkutnya yaitu Pilot untuk Sarana Pengangkut Udara, dan Nahkoda untuk Sarana Pengangkut Laut. Sehingga setiap barang masuk yang belum dibayar maka yang bertanggung jawab adalah si Pengangkut (Nahkoda ataupun Pilot) bukan perusahaan pemilik sarana pengangkut.

  • Jika barang sudah ditimbun di TPS atau TPB atau gudang berikat, maka yang bertanggung jawab adalah pengusaha TPS TPB atau Gudang berikat tsb.

  • Jika di tempat lain maka yang bertanggung jawab adalah orang yang memiliki gudan tersebut.

  • Setelah PIB diberi nomor dan tanggal pendaftaran maka yang bertanggung jawab adalah Importir.

  • Jika masih ada beban yang masih harus dibayar dan yang menguasai barang adalah yang menguasai barang. Contoh pejabat diplomatic menyerahkan mobil yang awalahnya bea masuk dsb tidak dikenakan maka yang diserahkan mobil tersebut yang menjadi terhutang.

Halaman 85 :
Pungutan Negara
Dalam Rangka Impor :
  1. Bea Masuk
  2. Bea Masuk Anti Dumping
  3. Bea Masuk Imbalan
  4. Bm Tindakan Pengamanan
  5. Cukai
  6. Ppn
  7. Ppnbm
  8. Pph Pasal 22
  9. Pnb
  10. Sanksi Admin
  11. Bunga

Dalam rangka ekspor:
  1. Bea Keluar.
  2. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  3. Sanksi administrasi
  4. Bunga

  1. BEA MASUK
    1. adalah pungutan Negara berdasarkan UU No. 10 / 1995 jo 17/2006 tetntang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor
    2. Dasar hukum pemungutannya khususnya pasal 1.5,2,12,14,15
    3. Cara perhitungannya ada dua system :
                                                    i.     BM Ad Valorum (Value)= … % Tarif BTKI x  Nilai Pabean
Nilai Pabean = harga dalam kondisi CIF (Cost Insurance Freight)
Nilai pabean pasti CIF dan digunakan untuk pelunasan bea masuk dan bea lainnya.

Kalo nilai transaksi bisa  banyak dan digunakan untuk barang yang dibayar dari importer ke eksportir.

                                                  ii.     BM Ad Natorum (Nature / Alam / Benda) / Spesifik = Satuan barang x Rp….
Contoh :
Ø     Beras (1006) = 450/kg Gula(1701) = Rp. 790 atau 550/kg (Rose sugar dengan bahan tebu)
Gula Tebu       (1701.11.00.00)          Rp. 550,-/kg
Gula Bit          (1701.12.00.00)          Rp. 790,-/kg
Gula Murni     (1701.99.11.00)          Rp. 790,-/kg
Semua yang bisa diambil manisnya disebut gula

Film                (3706.10.90.00)          Rp. 21.450,/Menit
Film                (3706.9090.00)           Rp. 21.450,-/menit

Bier Hitam      (2203.00.10.00)          Rp. 14.000,-/liter
Minuman fermentasi pancar
                        (2204.10.00.00)          Rp. 55.000,-/liter

CARA MENGHITUNG BM
BM = setinggi tignignya 40% x Nilai pabean
Untuk penetapan tariff barang dikelompokan berdasarkan system klasifikasi.
Harga CIF = adalah nilai pabean (COST / FOB + INSURANCE + FREIGHT).

Dikecualikan dari ketentua BM setinggi tingginya 40%
  1. Barang impor hasil pertanian tertentu
  2. Barang impor yang termasuk dalam daftar skedul 11 indonesia pada GATT (yaitu otomotif)
  3. Barang impor yang :
    1. Dikenakan tariff BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (max 40%)
    2. Barang penumpang, asp , pelintas batas, barang kriiman pos atau pjt
    3. Memerplakukan barang ekspor secara diskriminatif.


CARA MEHITUNG PAJAK (PDRI PAJAK DALAM RANGKA IMPOR)
Pajak = …. % x Nilai Impor.
Untuk mencari besar nya maka digunakan nilai impor = NP + Pungutan Kepabeanan (Bea Masuk + Cukai dsb)

SISTEM KLASIFIKASI
Adalah penggolongan barang yang dibuat secara sitemais dengan tujuan untuk mempermudah penafsiran dsb.

CONTOH MENGHITUNG BEA MASUK DAN PAJAK
Diimpor paying sebanyak 100 rb Pcs
Nilai pabeannya dalam CIF 116.000 USD
Kurs USD = Rp. 11.000
Tarif BM 30%
PPN 10%
Dan PPH 7.5%

CIF
 USD           116.000
x
 Rp11.000


=
      1.276.000.000
Bea Masuk
 USD           116.000
x
 Rp11.000
 x
30%
=
        382.800.000
Nilai Pabean





      1.658.800.000








PPN
 Rp     1.658.800.000
x
 Rp         1
 x
10%
=
        165.880.000
PPh
 Rp     1.658.800.000
x
 Rp         1
 x
7,5%
=
        124.410.000
Total Pajak






        290.290.000


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.