Jumat, 19 Desember 2014

BEA CUKAI

Dasar hukum UU No. 11/1995 jo. 39/2007 tetntang cukai
Jenis BKC Cuma ada 3 :
  • Hasil tembakau
  • Minuman mengandung etil alcohol
  • Konsentrat mengandung etil alcohol (Bisa digunakan sebagai pengawet)

Tarif Cukai Hasil Tembakau Impor :
Jenis HT
HJE Minimum
HJE Maksimum
Tarif Per batang
Sigaret Kretek Mesin
       661.000
Bebas
                 310
Sigaret Putih Mesin
       601.000
Bebas
                 310
TIS
       251.000
Bebas
                   21
CRT
       100.000
Bebas
           100.000

Minuman yang mengandung Etil Alkohol
Golongan A itu dibawah 5% seperti Bir dengan Tarif Rp. 11.000/liter
Golongan B 5% sd 20% : Bir hitam dsb dengan tariff Rp. 40.000/ liter
Golongan C diatas 20% : Jhony Walker dengan tariff : Rp. 130.000/liter

Konsentrat mengandung EA dengan tariff Rp. 100.000/liter
Etil Alkohol untuk semua jenis dengan Tarif Rp. 20.000/liter

Alkohol rumus kimianya adalah Cm H2m OH. Sedangkan Metil Alkohol adalah C H3 OH sehingga berbentuk racun salah satunya adalh spirtus (Dicampur Metanol dan Minyak Tanah).

Sedangkan yang dikenakan cukai adalah C2 H5 OH  (cairan yang mengandung etil alcohol). Tidak semua yang mengimpor kandungan alcohol dikenakan pajak bea cukai. Yang kena hanya C2 H5 OH saja. Sedangkan yang mengimpor harus memiliki NPPBKC dibagi menjadi individu dan pabrikan.

PPN

Dasar ukum UU No. 42/ 2009 tentang barang dan jasa dan PPn BM
Syaratnya adalah barang yang diserahkan merupakan BKP . Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean. Penyeahan Dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan

Mengapa dipungut ppn karena terjadi penambahan nilai. Barang yang dihasilkan / diserahkan oleh PKP bisa pabrikan bisa importer bisa agen utama ataupun distri butor utama, ataupun importir.

Cara Perhitungan :
Tarif PPN x Nilai Impor
Dimana tariff ppn impor = 1-%
(Minimal 5% maksimal 15%)

Yang tidak dikenakan PPN
  • Hasilan pertambangan / pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • Barang kebuhtuhan pokok rakyat
  • Makanan dan minuman untuk hotel,, Restoran, dsb (Hanya item ini yang harus dimintakan SKB)
  • Uang emas batangan dan surat berharga.

PPnBM
Dasar hukum sama dengan PPn diatas
Dan cara perhitungannya smaa dengan ppn : tariff % x Nilai impor.
Tarif ppnBm ditetapkan dengan peraturan pemerintah , dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan tariff : 10% sd 125%.

PAJAK PENGHASILAN
Dasar hukum : UU No. 7 tahun 1983 jis UU No. 10/1994 dan uu no. 17/2000 UU. 36/2008
PMK 154/PMK.03/2010 tentang pungutan pph pasal 22
175/pmk.011/2013 tanggal 06 desember 2013 lampiran PPH pasal 22 => 7.5% (walaupun punya API tetap saja dikenakan 7.5% asalkan memang diatur dalam peraturan PMK ini)

Dikecualikan :
  • Tidak terutang berdasakran SKB
  • Impor Sementara
  • Dan RE-impor.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.