FREE TRADE AGREEMENT
FTA YANG DIIKUTI INDONESIA
PTA
(Preferential Trade Agreement) adalah perjanjian yang hanya mengatur barang
barang ttt. Dimana PTA tidak mengatur tariff.
NO
|
JENIS
FTA
|
NAMA
FORM SKA
|
1
|
AFTA è AFTA
|
FORM D
|
2
|
|
FORM E
|
3
|
|
FORM AK
|
4
|
|
FORM
JIEPA
|
5
|
|
FORM AI
|
6
|
|
FORM
AANZ
|
7
|
|
FORM IP
|
Lembaran
dalam SKA (Surat Keterangan Asal) atau COO (Certificate Of Origin) diberikan
dalam rangkap 3 :
1)
Lembar pertama diberikan kepada
eksportir untuk kemudian diteruskan kepada admin pabean di negara importir,
agar atas barang yang diekspor dapat diberikan tariff preferensi.
2)
Lembar Kedua disimpan sebagai
arsip di instansi penerbit surat
keterangan asla
3)
Lembar Ketiga diberikan kepada
eksportir sebagai arsip di kantornya.
Seluruh perjanjian FTA lebih mengarah kepada prefrensi
tariff : baik menurunkan ataupun menghilangkan. Tarif yang ada di Buku HS itu
disebut tariff MFN (Atau disebut tariff umum). Dengan adanya PTA maka tariff
MFN tidak berlaku.
Untuk medapatkan tariff preferensi berlaku ketentuan :
1) Barang
harus memenuhi criteria origin yag dibuktikan dengan surat keterangan asal atau certificate of
origin (COO) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara asal mitra FTA
2) Importir
wajib mencantumkan nomor preferensi SKA dank ode fasilitas skema FTA pada kolom
19 PIB
3) Lembar
asli dari SKA wajib disampaikan oleh importir kepada pejabat bea cukai pada
saat penyerahan dokumen PIB.
4) Apabila
beban tariff preferensi lebih tinggi dari beban tariff umum (MFN) maka skema
fasilitas Traif Prefernsi tidak diperlukan lagi, tariff yang diugnakan tetap
tariff umum.
Elemen utama pemenuhan Rule Of Origin yang menjadi
focus penelitan oleh pejabat BC adalah :
1) Pemenuhan
CRITERIA ORIGIN
Barangnya
asli buatan Malaysia ,
dan sebagainya.
2) Pemenuhan
CRITERIA DELIVERY
Harus
dikirim langsung tidak boleh mampir dulu. Contoh barang dari china , mampir ke Malaysia dijual dulu, setelah itu baru dijual ke
Indonesia .
Maka hal ini tidak berlaku.
3) Pemenuhan
Prosedur Penerbitan SKA Berdasarkan OCP.
I. ELEMEN
KRITERIA ORIGIN:
(adalah cara membuktikan nasionalitas suatu barang)
Aspek origin hanya terbagi menjadi dua :
1) Wholly
Obtained atau Wholly produced
Barang
yang sepenuhnya dihasilkan, diambil dan atau diproduksi di suatu Negara,
misalnya produk mineral, hewan, tanaman dan atau agrikultur yang dipelihara dan
atau diambil dinegara pengekspor.
a. Hewan
hidup karea dia lahir dan dibesarkan dinegara FTA (Contoh sapi dari Australia lalu diklaim sebagai WO è maka
tidak bisa) , tetapi jika Indonesia
menternakan maka bisa dianggap WO.
b. Barang
yang dihasilkan dari binatang hidup di Negara anggota FTA (contoh sapi
diternakan di Indonesia
, dengan sapi berasal dari luar FTA bisa dianggap WTO)
c. Tanaman
dan produk tanaman yang di produksi di Negara FTA.
d. Dsb
2) Non
Wholly Obtained atau Non Wholly Produced.
Jika tidak
bisa diklaim sebagai WO dari suatu Negara maka masih bisa masuk ke Non WO ,
kriterianya adalah :
i.
Transformasi (Perubahan bentuk)
Contoh :
Gandum
=> Tepung => Kue
Susu =>
Keju
Sehingga
ada perubahan besar yang terjadi dan hal ini bisa dianggap sebagai Non WO.
Konsepnya adalah :
Contoh :
Material :
Biji
Tembaga 2603 , biji besi 2601
Diproduksi menjadi :
Copper
Mate (Baja Murni) 7401
Hal ini
menjadi klaim ska karena ada perubahan kode hs (Change In Chapter (CC))
Seandainya
baja murni ini diproduksi kembali sehingga menjadi refined chopper (7403).
Karena perubahan dari 7401 menjadi 7403 disebut perubahan change in tariff
heading (CTH)
Dari 7403
dirubah lagi menjadi Katoda (7403 11) Inilah yang disebut dengan change in
tariff sub heading (6 digit perubahan nomor hs)
Hal ini
bisa menjadi SKA (Non WO)
Transformasi
dalam regional value content (REGIONAL Content)
Dalam
bidang COO , barang barang atau bahan dari Negara regional afta dianggap
menjadi satu wilayah.
Cara
perhitungan Regional Content :
1.
Direct formula :
(Asean
material cost + Labour Cost + Overhead Cost + Profit + other Cost )
x 100 %
FOB
2.
Indirect Material
Harga FOB
– Seluruh bahan yang berasal dari Negara non afta x 100%
FOB
Dengan
nilai diatas <= 40% maka ska diterima.
II.
KRITERIA PENGIRIMAN
- Barang dikirim langsung dari
negara pengekspor, TANPA mampir ke Negara ketiga. Khusus untuk Negara
anggota tidak masalah selama tidak terjadi pemindahan kepemilikan.
SKA harus diterbitkan oleh Negara Asal barang
sekalipun invoice dari Negara ketiga.
- Syarat syarat SKA dibuat
dalam bahasa inggris, tdd 3 lembar, satu lembar asli, dan dua copy. Lembar
asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor
pabean di pelabuhan pemasukan (neagar pengimpor)
- Pada setiap lembar SKA
tertera nomor referensi dan terdapat tanda tangan dan stempel resmi dari
instansi penerbit. Untuk AANZFTA tanda tanga dan stempell dapat dilakukan
secara elektronik.
- Dalam satu SKA, dapat berisi
lebihd ari satu jenis barang, dengan sayar setiap barang memiliki kriterai
asal barang yang sama.
- Ska diterbitkan MENJELANG, kecuali untuk
form AK dan AI diteribitkan sama dengant anggal BL atau TIDAK LEBIH DARI TIGA HARI KERJA
setelah tanggal eksportasi. Jika
dicap ISSUE RETROACTIVELY maka
SKA tetap diterima.
BACK TO BACK COO
SKA yang
diteribitkan oleh Negara pengeskpor ke 2 , berarti barang awalhnya dari Negara
ekspor 1 , barang dari korea
, mampir ke Thailand baru ke
Indonesia . Sehingga melibatkan 3 negara , jika Cuma 2
tidak bisa.
Syarat nya
adalah :
1) Penerbitan
back to back SKA dibuat berdasarkan SKA yang pertama (Asli)
Contoh
Thailand è
Korea è
Indonesia (Sehingga ska tetap form D yaitu AFTA bukan korea (AK))
2) SKA
berlaku satu tahun sehingga ska tidak melebih masa berlakunya SKA asli.
THIRD
COUTNRY / PARTY INVOICE
Invoice yang diterbitkan oleh Negara anggota mitra
maupun tidak. Tetapi barang harus berasal dari Negara mitra.
Contoh :
PEMBEBASAN
PASAL 25 (BEA MASUK)
Pasal 25 adalah pembebasan mutlak.
Pasal 25 adalah pembebasan mutlak.
17 Kategori :
1) Barang
perwakilan Negara asing berserta para pejabatnya. (Corps Diplomatic) dengan
asas timbal balik. Siapa yang menjadi perwakilan Negara asing ?
a. Perwakilan
Diplomatik : pejabat kedutaan besar,
b. Organisasi
Internatsional sebagai perwakilan diplomatic / konsuler : AIPA, ASEAN
secretary, ASEAN Foundation.
Barang apa
saja yang bisa dibebaskan :
i.
Barang yang dipakai untuk
keperluan resmi
ii. Barang
yang digunakan untuk pendirian dan atau perbaikan gedung yang ditempati oleh
perwakilan diplomatic, konsuler dsb
iii. Barang
pidahan milik pejabat perwakilan Negara asing
iv. Barang
yang dipakai untuk keperlua sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga
dari pejabat perwakilan Negara asing.
Rumus :
PERWAKILAN
I. 16-10-10
CBU SYARAT : PEJABAT SENIOR > 10 ORANG
II. 6-5-5
CBU SYARAT : PEJABAT SENIOR <10 ORANG
BADAN
INTERNASIONAL
I. 6-5-5
CKD
Syart
Permohonan :
Form
PP8 Thn 1957 dilampirkan oleh importir diberikan kepada Dirjen BC .
Syarat
Pemindahan :
1)
Telah digunakan selama 3 tahun
untuk keperluan kantor jika pribadi cukup 2 tahun
2)
BM dan PDRI wajib dilunasi dengan
tariff dan nilai disesuaikan pada saat penjualan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.