Rabu, 21 Januari 2015

FREE TRADE AGREEMENT

FTA YANG DIIKUTI INDONESIA
PTA (Preferential Trade Agreement) adalah perjanjian yang hanya mengatur barang barang ttt. Dimana PTA tidak mengatur tariff.

NO
JENIS FTA
NAMA FORM SKA
1
AFTA è AFTA
FORM D
2
AC-FTA è China
FORM E
3
AK-FTA è Korea
FORM AK
4
IJ-EPA è Japan
FORM JIEPA
5
AI-FTA è India
FORM AI
6
AANZ-FTA è Australia
FORM AANZ
7
IP-PTA è Pakistan
FORM IP

Lembaran dalam SKA (Surat Keterangan Asal) atau COO (Certificate Of Origin) diberikan dalam rangkap 3 :
1)      Lembar pertama diberikan kepada eksportir untuk kemudian diteruskan kepada admin pabean di negara importir, agar atas barang yang diekspor dapat diberikan tariff preferensi.
2)      Lembar Kedua disimpan sebagai arsip di instansi penerbit surat keterangan asla
3)      Lembar Ketiga diberikan kepada eksportir sebagai arsip di kantornya.

Seluruh perjanjian FTA lebih mengarah kepada prefrensi tariff : baik menurunkan ataupun menghilangkan. Tarif yang ada di Buku HS itu disebut tariff MFN (Atau disebut tariff umum). Dengan adanya PTA maka tariff MFN tidak berlaku.

Untuk medapatkan tariff preferensi berlaku ketentuan :
1)      Barang harus memenuhi criteria origin yag dibuktikan dengan surat keterangan asal atau certificate of origin (COO) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang  berwenang di Negara asal mitra FTA
2)      Importir wajib mencantumkan nomor preferensi SKA dank ode fasilitas skema FTA pada kolom 19 PIB
3)      Lembar asli dari SKA wajib disampaikan oleh importir kepada pejabat bea cukai pada saat penyerahan dokumen PIB.
4)      Apabila beban tariff preferensi lebih tinggi dari beban tariff umum (MFN) maka skema fasilitas Traif Prefernsi tidak diperlukan lagi, tariff yang diugnakan tetap tariff umum.

Elemen utama pemenuhan Rule Of Origin yang menjadi focus penelitan oleh pejabat BC adalah :
1)      Pemenuhan CRITERIA ORIGIN
Barangnya asli buatan Malaysia, dan sebagainya.
2)      Pemenuhan CRITERIA DELIVERY
Harus dikirim langsung tidak boleh mampir dulu. Contoh barang dari china , mampir ke Malaysia dijual dulu, setelah itu baru dijual ke Indonesia. Maka hal ini tidak berlaku.
3)      Pemenuhan Prosedur Penerbitan SKA Berdasarkan OCP.

I. ELEMEN KRITERIA ORIGIN: (adalah cara membuktikan nasionalitas suatu barang)
Aspek origin hanya terbagi menjadi dua :
1)      Wholly Obtained atau Wholly produced
Barang yang sepenuhnya dihasilkan, diambil dan atau diproduksi di suatu Negara, misalnya produk mineral, hewan, tanaman dan atau agrikultur yang dipelihara dan atau diambil dinegara pengekspor.
a.      Hewan hidup karea dia lahir dan dibesarkan dinegara FTA (Contoh sapi dari Australia lalu diklaim sebagai WO è maka tidak bisa) , tetapi jika Indonesia menternakan maka bisa dianggap WO.
b.      Barang yang dihasilkan dari binatang hidup di Negara anggota FTA (contoh sapi diternakan di Indonesia , dengan sapi berasal dari luar FTA bisa dianggap WTO)
c.       Tanaman dan produk tanaman yang di produksi di Negara FTA.
d.      Dsb

2)      Non Wholly Obtained atau Non Wholly Produced.
Jika tidak bisa diklaim sebagai WO dari suatu Negara maka masih bisa masuk ke Non WO , kriterianya adalah :
i.        Transformasi (Perubahan bentuk)
Contoh :
Gandum => Tepung => Kue
Susu => Keju

Sehingga ada perubahan besar yang terjadi dan hal ini bisa dianggap sebagai Non WO. Konsepnya adalah :
Ada perubahan struktur barang sehingga terjadi perubahan tariff dank ode hs maka masuk kedalam criteria transformasi.

Contoh :
Material :
Biji Tembaga 2603 , biji besi 2601
Diproduksi menjadi :
Copper Mate (Baja Murni) 7401
Hal ini menjadi klaim ska karena ada perubahan kode hs (Change In Chapter (CC))
Seandainya baja murni ini diproduksi kembali sehingga menjadi refined chopper (7403). Karena perubahan dari 7401 menjadi 7403 disebut perubahan change in tariff heading (CTH)
Dari 7403 dirubah lagi menjadi Katoda (7403 11) Inilah yang disebut dengan change in tariff sub heading (6 digit perubahan nomor hs)

Hal ini bisa menjadi SKA (Non WO)

Transformasi dalam regional value content (REGIONAL Content)
Dalam bidang COO , barang barang atau bahan dari Negara regional afta dianggap menjadi satu wilayah.

Cara perhitungan Regional Content :
1.      Direct formula :
(Asean material cost + Labour Cost + Overhead Cost + Profit + other Cost ) x 100 %
                              FOB
2.      Indirect Material
Harga FOB – Seluruh bahan yang berasal dari Negara non afta x 100%
                              FOB

Dengan nilai diatas <= 40% maka ska diterima.

II. KRITERIA PENGIRIMAN
  1. Barang dikirim langsung dari negara pengekspor, TANPA mampir ke Negara ketiga. Khusus untuk Negara anggota tidak masalah selama tidak terjadi pemindahan kepemilikan.
SKA harus diterbitkan oleh Negara Asal barang sekalipun invoice dari Negara ketiga.
  1. Syarat syarat SKA dibuat dalam bahasa inggris, tdd 3 lembar, satu lembar asli, dan dua copy. Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (neagar pengimpor)
  2. Pada setiap lembar SKA tertera nomor referensi dan terdapat tanda tangan dan stempel resmi dari instansi penerbit. Untuk AANZFTA tanda tanga dan stempell dapat dilakukan secara elektronik.
  3. Dalam satu SKA, dapat berisi lebihd ari satu jenis barang, dengan sayar setiap barang memiliki kriterai asal barang yang sama.
  4. Ska diterbitkan MENJELANG, kecuali untuk form AK dan AI diteribitkan sama dengant anggal BL atau TIDAK LEBIH DARI TIGA HARI KERJA setelah tanggal eksportasi.  Jika dicap ISSUE RETROACTIVELY maka SKA tetap diterima.

BACK TO BACK COO
SKA yang diteribitkan oleh Negara pengeskpor ke 2 , berarti barang awalhnya dari Negara ekspor 1 , barang dari korea , mampir ke Thailand baru ke Indonesia.  Sehingga melibatkan 3 negara , jika Cuma 2 tidak bisa.

Syarat nya adalah :
1)      Penerbitan back to back SKA dibuat berdasarkan SKA yang pertama (Asli)
Contoh Thailand è Korea è Indonesia (Sehingga ska tetap form D yaitu AFTA bukan korea (AK))
2)      SKA berlaku satu tahun sehingga ska tidak melebih masa berlakunya SKA asli.

THIRD COUTNRY / PARTY INVOICE
Invoice yang diterbitkan oleh Negara anggota mitra maupun tidak. Tetapi barang harus berasal dari Negara mitra.
Contoh :
Indonesia sebagai importir dengan barang dari china ttetapi produsen adalah Thailand. Sehingga invoice dari china. Tetapi SKA tetap berasal dari Thailand.

PEMBEBASAN PASAL 25 (BEA MASUK)
Pasal 25 adalah pembebasan mutlak.
17 Kategori :
1)      Barang perwakilan Negara asing berserta para pejabatnya. (Corps Diplomatic) dengan asas timbal balik. Siapa yang menjadi perwakilan Negara asing ?
a.      Perwakilan Diplomatik : pejabat kedutaan besar,
b.      Organisasi Internatsional sebagai perwakilan diplomatic / konsuler : AIPA, ASEAN secretary, ASEAN Foundation.
Barang apa saja yang bisa dibebaskan :
i.        Barang yang dipakai untuk keperluan resmi
ii.      Barang yang digunakan untuk pendirian dan atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan diplomatic, konsuler dsb
iii.     Barang pidahan milik pejabat perwakilan Negara asing
iv.     Barang yang dipakai untuk keperlua sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan Negara asing.
Rumus :
PERWAKILAN
                                                I.     16-10-10 CBU SYARAT : PEJABAT SENIOR > 10 ORANG
                                              II.     6-5-5 CBU SYARAT : PEJABAT SENIOR <10 ORANG
BADAN INTERNASIONAL
                                                     I.     6-5-5 CKD

Syart Permohonan :
Form PP8 Thn 1957 dilampirkan oleh importir diberikan kepada Dirjen BC.

Syarat Pemindahan :
1)      Telah digunakan selama 3 tahun untuk keperluan kantor jika pribadi cukup 2 tahun
2)      BM dan PDRI wajib dilunasi dengan tariff dan nilai disesuaikan pada saat penjualan.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.