Senin, 05 Januari 2015

Mengenai PPh Pasal 21 pada prinsipnya merupakan pajak yang kewajibannya bersifat bulanan (masa). Hal ini bisa dilihat dari saat terhutang PPh Pasal 21 yaitu pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Seiring ketentuan tsb, setiap kali WP yang membayarakan atau telah mencatat kompensasi kepada karyawannya yang merupakan objek PPh Pasal 21 maka PPh pasal 21 nya telah wajib dihitung. Angsuran PPh Pasal 21 sesuai dengan objek yang ada pada setiap masa, wajib dibayarkan pada tanggal 10 bulan dan dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terhutangnya pajak. Apabila perusahaan mengurangi setoran PPh Pasal 21, hal tersebut sama artinya dengan tidak melaporkan seluruh objek yang sudah terutang pada sauat masa di SPT Masa pph 21 . Oleh karena PPh pasal 21 terutang setiap masa, hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan. Apabila perusahaan melakukan hal ini fiskus dapat mengenakan sanksi sebesar 2%per bulan atas keteralambatan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Tersebut.


Disadur :
Majalah Indonesian Tax Review - Volume VII/Edisi 08/2014 - Hal : 23 ISSN 1829-5096

Tags :
PPH 21 Menunda PPH 21, Perhitungan PPH 21.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.