Berdasarkan PP
No. 48 thn 1994 , sebagaimana dirubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari
pengailihan hak atas tanah dan bangunan wajib dibayar PPH Final sebesar 5% dari
jumlah bruto nilai pengalihan.
Khusus untuk WP
yang usaha pokoknya melalkukan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan
1%.
Untuk menghitung
PPH Final ini besarnya nilai pengalihan hak yang dipakai adalah nilaiy yang
tertinggi antara nilai berdasarkan akta jual beli dengan NJOP tanah
danbangunan.
Beberapa
transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan ttt dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final yaitu :
- Orang Pribadi yang memliki
penghasilakn dibawah PTKP dengan jumlah pengalihan kurang dari Rp. 60
Juta.
- Orang Pribada atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan kepada pemerintah.
- OP yang melakukan pengalihan tanah dan
bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan kepada badan keagaamaan atau badan pendidikan atau
badan sosialatau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
menteri keuangan, sepanjang hibah tidak ada hubunbgannya dengan usaha,
pekerjaan , kepelimilikan atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
- Badan yagn melakuakn pengalihan tanah
dan bangunan dengancara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan
atau bada sosial atau pengusaha kecil yang ditetapakan oleh menteri
keuangan.
- Pengalihan hak atas tanah dan
bangunan karena warisan.
Pembayaran
dilakukan dengan menggunakan SSP ke bank persepsi atau kantor pos dan giro
sebelum akta jual beli ditandatangani oleh notaris / ppat.
Untuk WP Real
estate, pembayaran PPH final atas pengalihan dilakukan :
- Paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan tunai ataupun
angsuran atas pengalihan tsb.
- Sebelum akta jual beli ditandatangani
notaris / ppat dalam hal jumlah seluruh pembayaran tsb kurang dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak.
Lalu apa saja yang dikenakan PPH tidak final ?
Tanah
dan bangunanan yang dijual dengan cara sebelum akta jual beli dibuat tanah dan
bangunan sudah dipindahkan ke pihak lain.
Contoh :
PT. Propertindo
=> Tn .Hartawan => Tn. Budiman
Tuang hartwan
membeli 1 unit rumah dari developer PT. Propertindo seharga Rp. 500 juta secara
tunai. Antara PT. Propertindo dengan Tn. Hartawan belum dilakukan AJB, karena
masih dalam prosese pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan PPJB antara
PT> Propertindo dengan TN Hartawan. Sertifikan masih atas nama PT. Propertindo.
Sebelum dilakukan AJB ternyat TN . Hartawan Menjual kepada tuan budiman,
sehingga akibat transaksi tsb nama penjjual dan pembeli dalam PPJB menjadi PT.
Propertindo dengan Tn. Budiman sebagai mpembeli.
Penghasilan yang
diterima atau dierpolehTn. Hartawan dari penjualan rumah tsb. Merupakan penghasilan
berupak keunutngan karena penjualan atau karena pengalihan harta yang dikenai
pajak penghasilan berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 UU PPH dan wajib
dilaporkan dalam SPT PPH.
Kuasa
Menjual
Secara umum PPh
Final pengalihan hak harus dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani
notaris / ppat. Dengan kata lain PPh final belum perlu dibayar jhika belum
dibuat akta jual beli.
Sedangkan kuasa
menjual dilakukan dengan sebagai berikut : Wajib pajak menjual tanah dan
bangunan kepada perantara dengan kuasa menjual, tanpa dibuat akta jual beli
sehingga belum dikenakan PPh final. Selanjutnya WP perantara menjual kepada
pembeli. Akta jual beli dibuat langsung kepada pembeli akhir, sehingga
penjualan ke perantara dan dari perantara kepada pembeli tidak kena PPh Final.
Contoh :
WP. A memiliki
sebidang tanah, tanah dijual kepada WP B sebagai perantara seharga Rp. 2
Miliar. Penjualan Tanah kepada PW B tidak dibuat akta jual beli, tetapi hanya
dengan kuasa menjual sehingga tidak kena PPH Final. WP B Menjual tanah kepada
WP C seharaga Rp. 3 Miliar.
Jika Penjualan
dari WP A ke WP B dibuat akta maka akan kena PPh Final 5% x Rp. 2 Miliar. Atau sebesar
Rp. 100 Juta. Selain itu penjualan dari WP B ke WP C kena PPh final lagi 5% x
Rp. 3 Miliar = Rp. 150 Juta. Melalui kuasa menjual , akta jual beli dibuat satu
kali dari WP A langsung ke WP C dikenakan hanya 1 Kali 5% x Rp. 3 iliar = Rp. 150
juta. Bagaimana engan pemajakan atas penghasilan yagn diterima atau dieproleh
WP B . Dalam kasis ini pemajakan untuk WP B dapat diselesaikan degnan cara
serupa dengan kasus pengalihan sebelum
terjadi akta jual beli yaitu dianggap sebagai penghasilan berupak keuntungan.
WP B akan
dikenakan PPH Badan sebesar 25% x (Rp. 3 Miliar – Rp. 2 Miliar) atau sebesar
Rp. 250 Juta.
SUMBER :
Disadur dari Majalah Indonesian Tax Review Volume VIII/Edisi 01/ 2015
Tags :
Penjualan Tanah dan Bangunan, PPH Final, Pajak Penjual, Pajak Pembeli, Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Final Penjualan Tanah, Pajak Final Penjualan Bangunan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.