Minggu, 25 Januari 2015

Legal backup akuntan profesional dalam pelaporan keuangan dinilai belum memadai. UU Pelaporan Keuagan waji hukumnya.

Hingga saat ini di level UU baru ada UU Nomor 34 tahun 1954 yang meregulasi secara umum akuntan di negeri ini. Baru pada tahun 2014 keluar PMK 25 PMK.01 2014 mengenai akuntan beregister negara yang memuat penataan ulang profesi akuntan indonesia

Keberadaan UU Pelaporan keuangan menjadi sangat ditunggu oleh kaum akuntan agar aktivitasnya semakin terlindungi dan teregulasi. Akuntan makin nyaman dalam berkarya dan memberikan yang terbaik.

Setidaknya ada 3 substansi yang bisa diatur dalam uu pk, yaitu aspek kelembagaan, aspek tata laksana, dan aspek sdm.

Didalam RUU PK ini antara lain diseutkan yang bisa menerbitkan laporan keuangan hanya akuntan profesional dalam setiap prosesnya.

Sekarang dari pihak IAI lah yang diminta menjaga pembahasan RUU PK ini agar substansi RUU ini nantinya memang sesuai dengan semangat perbaikan yang ingin diciptakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.