PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PUNGUTAN NEGARA
DALAM
RANGKA IMPOR
(20150129)
JENIS PENERIMAAN YANG DIKELOLA DJBC
- Penerimaan dalam rangka impor (PDRI)
- Bea Masuk
i. Anti
Dumping
Dikenakan
terhadap barang impor yang harga ekspor dari barag tsb lebih rendah dari nilai
normalnya
BESAR :
Maksimal
sebesar SelisiH antara nilai normal dengna harga ekspor barang tsb.
ii. Imbalan
Pemerintah
Negara pengekspor mensubsidi suatu barang untuk dijual ke Indonesia .
Dikenakan
terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di
Negara pengekspor. Sehingga :
a.
menyebabkan kerugian thd industri
DN yang memproduksi barang sejenis ,
b.
mengancam terjadinya kerugian thd
ndustri DN yang memproduksi barang sejenis,
c.
menghalangi pengembangan industri
barang sejenis.
BESAR :
Sebesar
pengurangan harga normal di Negara pengekspor dikurangkan dengan nilai yang
dimasukan ke dalam daerah pabean.
Atau dalam
definisinya adalah : Maksimal sebesar selisih antara nilai subsidi dengan biaya
permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
subsidi dan atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti
subsidi yang diberikan.
iii. Tindakan
Pengamamanan
Dikenakan
terhadap barang impor dalam hal tdp lonjakan barang impor baik secara absolute
maupun relative thd barang produksi DN yang sejenis atau barang yang secara
langsung bersaing dan lonjakan barang impor tsb, sehingga:
·
Menyebabkan kerugian serisu
terhadap industri DN yang memproduksi barang sejenis
·
Mengancam terjadinya kerugian
serius terhadap industri DN yang memproduksi barang sejenis.
BESAR :
Maksimal
sebesar jumlah yang dbutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah
ancaman kerugian serius
CONTOH
BARANG:
Keramik
Tableware pada tahun 2006-2009
iv. Pembalasan
:
Contoh :
Dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari Negara yang memperlakukan
barang ekspor Indonesia
secara diskriminatif.
CONTOH
BARANG:
Uncoated
Writing & Printing paper dari finlandia, India
,korea , Malaysia
Tepung
gandung dari UEA
- Denda Adm
- Bunga atas BM dan Bunga atas Denda Adm
- PPN Impor
- PPH pasal 22 Impor
- PPn BM Impor
- Bunga Atas PPN
- Cukai atas BKC Impor
Penerimaan
kepabeanan dalam rangka impor (A-G)
Penerimaan
Dalam rangka impor (A-F)
- Penerimaan dalam rangka eskpor
- Bea Keluar
- Denda Adm Bea Keluar
Harus
diselesaikan dalam waktu 30 hari
- Bunga Atas Bea Keluar
Harus
diselesaikan dalam waktu 60 hari.
- Bunga atas Denda Adm Bea Keluar
Besarnya
adalah 2% per bulan dan kelebihan hari dalam satu bulan dihitung merupakan
bagian dari 1 bulan.
- Bunga Atas Denda Adm Ekspor Selain Bea Keluar
Besarnya
adalah 2% per bulan dan kelebihan hari dalam satu bulan dihitung merupakan
bagian dari 1 bulan.
- Denda Adm Ekspor Selain bea Keluar
Besarnya
adalah 2% per bulan dan kelebihan hari dalam satu bulan dihitung merupakan
bagian dari 1 bulan.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)=> Sudah banyak
yang dihapuskan baik dalam rangka impor dan ekspor.
Denda administrasi atas pengangkutan barang ttt,
adalah barang yang ditetapkan oleh sintansi teknis terkait sebagai barang yang
pengangkutannya didalam daerah pabean harus diawasi. Biasanya selalu barang
yang dikirimkan melalui laut antar daerah pabean, seperti minyak bumi, nikel
dsb. Dimana SKP nya diberikan oleh menkeu, kepada bea cukai.
PERHITUNGAN BEA MASUK
1) Sistem
Advolorum / Prosentase => NP/CIF x Tarif Bea Masuk
2) Sistem
Adnaturum / Spesifik => Satuan/unit x
Tarif Bea Masuk
Contoh
Beras, Gula, film Cinema, MMEA.
PERHITUNGAN FREIGHT DAN ASURANSI (Dengan asumsi
nilainya belum termasuk nilai pabean)
PERHITUNGAN FREIGHT ADALAH :
1) Melalui
Laut
i.
5% x FOB untuk barang asean
ii. 10%
x FOB untuk ASIA non Asean
iii. 15%
x fob untuk Negara lainnya
2) Melalui
Udara: Ditentukan berdasarkan tariff IATA
PERHITUNGAN ASURANSI ADALAH :
0.5% x Nilai Cost and Freight
NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK (NDPBM)
- PIB BAYAR, PIB BERKALA(adalah PIB yang dibuat di akhir bulan untuk
yang bukan Mita prioritas dan non prioritas.) atau PIB PENYELESAIAN EX
FASILITAS BEBAS (SKP BEBASnya ditolak, sehingga dibuat baru untuk
melakukan penyelesaian PIB)=
=>
berlaku pada saat pembayaran
- PIB dengan penyerahan JAMINAN
=>
Saat diserahkan jaminan
- PIB PEMBEBASAN atau PIB BAYAR BERKALA
PIB Bayar
Berkala dibagi Menjadi :
- Untuk importir MITA Prioritas
=> NDPBM nya adalah dari kegiatan dari PIB yang berkala
(Tanggal PIB PIB Berkala) dimana paling lambat dibayar akhir bulan
berikutnya setelah tanggal importasi.
Contoh
Importasi tanggal 2,5,7,9,11 januari lalu dibayarkan PIB :
a.
Tanggal 11 Feb => maka NDPBM
nya adalah penambahan dari tanggal 2,5,7,9, dan 11 di tanggal januari itu.
b.
Tanggal 28 Feb (Akhir Bulan_ =>
maka NDPBM nya adalah penambahan dari tanggal 2,5,7,9,11 di tanggal januari
itu.
- Dan Importir yang mendapat fasilitas PIB Berkala
Tidak
berlaku untuk point ini.
=>
Saat PIB mendapat Nomor Pendaftaran (NOPEN)
PEMBULATAN BM , CUKAI DAN PDRI
a) BM,
Cukai dan PDRI dihitung untuk setiap Jenis Barang
b) Setelah
dihitung per jenis barang => BM , Cukai dan PDRI dibulatkan dalam ribuan
Rupiah penuh Untuk Satu PIB.
CONTOH MENGHITUNG BEA MASUK
Mesin tik portable nilai total CIF USD 5.000 BM. 15%
NDPBM USD 1.00 = Rp. 9000
1 X USD 5.000 X 9000 X 15%
= Rp. 45 Juta x 15%
= Rp. 6.750.000
Diimpor dari Thailand 10 Ton beras dengan nilai
total CIF UD 3.000
BM Rp. 430
= 10 Ton x 1000 Kg
= 10.000 x Rp. 430
= Rp. 4.300.000
PERHITUNGAN CUKAI
Pungutan Cukai = Jumlah Satuan/unit x Tarif Cukai Spesifik
BKC
Saat ini , tariff cukai terhadap seluruh enis BKC
(Hasil termbakau, mmea dan ea) ditetapkan secara spesifik.
CONTOH PEHRITUNGAN CUKAI.
500 Botol minuman Rum Kadar 45%
Isi tiap botol 600 ml.
Harga CIf per botol USD 8
NDPBM = 10.000
BM Rp. 125.000
=> 500 botol x 600 ml
=> 300.000 ml
=> 300.000 ml / 1000
=> 300 liter
=> 300 liter x Rp. 125.000
=> Rp. 37.500.000
Cukai Rp. 130.000
=> 300 Liter x Rp. 130.000
=> Rp. 39.000.000
PDRI :
PPN = 10% x (Rp. 8 x 500 x 10.000) + (Rp. 37.5 juta )
+ (Rp. 39 Juta )
PPN = 10% x 116.500.000
PPN = Rp 11.650.000
PPH 22 = 2,5% x Rp. 116.500.000
PPH 22 = Rp. 2.912.500
PPH 22 Dibulatkan menjadi Rp. 2.913.000
Sehingga Total Pungutan Impor :
BM + BC + PPN + PPH Pasal 22
37.5 Jtua + 39 Jt + 11.650.000 + 2.913.000
SUBJEK PEMBAYARAN
1) Importir
2) Pengangkut
3) Pengusaha
TPS
4) Pengusaha
TPB
5) PPJK
6) Orang
Pribadi
DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN
Adalah dokumen yang menjadi dasar dilakukan pembayaran
1) Inward
Manifest (BC.1.1)
2) PIB
(2.0)
3) PIBK
(BC.2.1)
4) Custom
Declaration (BC 2.2)
5) Fasilitas
Kite (BC 2.4)
6) Fasilitas
TPB (BC 2.5)
7) Pencacahan
dan pemeaan kiriman Pos (PPKP)
8) Buku
Pas Barang Litnas Batas (BPBLB)
9) Surat
Penetapan Tarif dan Nilai pabean (SPTNP)
10) Surat
Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
11) Surat penetapan
pabean (SPP) surat
penetapan selain tari dan nilai pabean seperti misalnya Pencabutan KITE . Gudan
berikat dsb.
12) Surat
penetapan sanksi administrasi
13) Surat
Teguran
Untuk Dokumen Ekspor
1) SPKBK
Untuk Cukai :
1) CK
1
2) Surat
Teguran Cukai 1
3) Surat
Pemesanan Pita Cukai
TEMPAT
PEMBAYARAN
1) Bank
Devisa Persepeso
2) Bank
Persepsi
3) Pos
Persepsi
4) Kantor
Bea Dan Cukai
5) Kantor
Pos
BUKTI
PEMBAYARAN => SSPCP
Dapat digunakan sebagai dasar untuk dimulainya
pelayanan kepabeanan dan cukai apbaila telah mendapat
1)
NTB (Bank) atau NTP (Pos) dalam
hal pebayaran dilakukan di bank devisa persepsi atau pos persepi dan NTPN
apabila telah diinput ke modul MPN
2)
Nomor SSPCP dalam hal pembayaran
dilakukan dikantor bead an cukai atau kantor pos
SSPCP sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam
rangkap 4 dengan peruntukan sbb :
- Lembar 1 => Wajib Bayar
- Lembar 2 => Untuk KPPN dan diteruskan ke kantor bea dan cukai
- Lembar 3 => Untuk Kantor bea Dan Cukai
- Lembar 4 => Untuk bank Devisa persepsi, bank persepsi, atau pos
persepsi
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.