Jumat, 02 Januari 2015


  • SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
  • Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  • SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
  • Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Masa
1PPh Pasal 4 ayat (2)Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
2PPh Pasal 15Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
3PPh Pasal 21/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
4PPh Pasal 23/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
5PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badanTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
6PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT MasaAkhir masa Pajak terakhirTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai1 hari setelah dipungutHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8PPh Pasal 22 - Bendahara PemerintahPada hari yang sama saat penyerahan barangTgl. 14 bulan berikut
9PPh Pasal 22 - PertaminaSebelum Delivery Order dibayar
10PPh Pasal 22 - Pemungut tertentuTgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
11PPN dan PPn BM - PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikanAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12PPN dan PPn BM - BendaharawanTgl. 7 bulan berikutTgl. 14 bulan berikut
13PPN & PPn BM - Pemungut Non BendaharaTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
14PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria TertentuSesuai batas waktu per SPT MasaTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:

NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Tahunan
1PPh - Orang PribadiSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2PPh - BadanSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3PBB6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT----



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.