Senin, 19 Januari 2015

FASILITAS KEPABEANAN

Tujuan utama :
  • fasilitas adalah menciptakan situasi yang kondusif bagi industri, perdagangan dan masyarakat.
  • Memperlancar arus barang, orang atau dokumen


Fasilitas itu sendiri dapat berupa :
  • TPB
  • Pembebasan BM , Keringanan BM, Penagnguhan BM, Pengembalian BM
  • Pemberian Persetujuan Impor sebelum pelunasan BM
  • Bea masuk ditanggung pemerintah

Jenis  Fasilitas :
  • Fasilitas pelayanan / procedural :
    • Kelancaran Lalu Lintas Orang, barang dan Dokumen
Bentuk fasilitas terintegrasi dalam system tata laksana kepabeanan impor dan ekspor è Maksudnya didalam peraturan tata laksana ekspor dan impor didalamnya sudah terdapat fasilitas fasilitas pelayanan.
Otoritas pembelian fasilitas secara umum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean.

Jenis fasilitas Pelayanan yang utama :
o       MITA Utama , tda :
o       Mita Prioritas adalah importir yang penetapannya dilakukan Direktur teknis
§        Dengan syarat :
·        Online dengan jaringan DJBC
·        Pola bisnis jelas
·        System pengendalian internal yang memadai
·        Rekam jejak pemberitahuan yang baik
·        Telah diaudit dengan hasil WYP untuk 2 tahun terakhir
·        Comply dengan atura perizinan lartas
·        Untuk penerima fasilitas fiscal dan memiliki SPI yang baik khususnya IT atas persediaan yang baik.
·        Biasanya khusus untuk manufaktur saja. Tetapi untuk perusahaan dagang lebih sulit mendapatkan hal tsb.
o       Mita Non Prioritas
§        Perbedaannya adalah :
Mita Prioritas
Non Prioritas
Tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitain dokumen
Dilakukan seccara terbatas terhadap :
  • Barang Re-impor (Mesin yang telah diimpor tetapi karena ada kondisi ttt, maka diberikan kepada vendor kembali yang ada diluar negeri (seakan akan ekspor) è Sehingga disebut Espor dalam rangka RE-Impor.
  • Impor sementara (barang dari luar negeri , kemudian setelah selesai digunakan maka di kembalikan ke vendor kembali , dengan jangka waktu 3 tahun)
  • Pemeriksaan random. Dari suatau partai barang yang masuk, maka akan ada mekanisme random checking. Walaupun terjadi pemeriksaan fisik, barang tetap bisa dikeluarkan, sehingga disebut dengan dokumen :
ü      SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang)
ü      SPPF (Surat pemberitahuan pemeriksaan fisik)
ü      SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur kuning)
ü      SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah) è Maksimal 3 Hari kerja

Catatan :
Jika hari dalam hitungan sedikit maka disebut … hari kerja, tetapi jika lama disetbut … hari saja.


Paperless

Cukup menggunakan electronic data interchange (Tanpa mengajukan hard document)
Paperless (Kecuali fasilitas BMDTP (Bea masuk ditanggung pemerintah).


Akses layanan Client Coordinator

Semacam humas untuk membantuk perusahaan didalam pengajuan dokumen, pertanyaan dsb.

-Idem-
Pre Notification TANPA PERMOHONAN
Pengajuan Pemberitahuan Impor barang,  Sebelum pihak pengangkut menyerahkan invward manifest (BC.1.1 è Rencana Pembongkaran).

Artinya PIB disubmit mendahulu BC.1.1. Biasanya jika pihak pelayaran belum mensubmit BC.1.1 maka tidak bisa mesubmit PIB.

N/A
Khusus untuk MITA NON PRIORITAS dan IMPORTIR UMUM :
Boleh mengajukan Pre Notification DENGAN PERMOHONAN, paling cepat 3 hari kerja sebelum perkiraan bongkar (Sebelum BC.1.1 nya diajukan).

Contoh Kapal akan datang dan Rencana Pembongkaran 13 , maka disubmit paling cepat tanggal 10.


Pembayaran berkala khusus importir produsen

N/A

o       Fasilitas Vooruitslag
Adalah bentuk perlakukan khusus berupa pemberian izin untuk mebgeluarkan terlebih dahulu barang impor yang masih terutang bea masuk dan PDRI dengan memberikan Jaminan. Atau ditangguhkan kewajiban kepabeanannya sebelum PIB dikeluarkan dengan disertai jaminan (barang boleh keluar dulu , dimana pib diberikan nanti, setelah, dengan disertai pemberian jaminan)

Syaratnya :
§        Mengajukan permohonan kecuali untuk tanggap darurat bencana
§        Sedang dilakukan permohonan pembebasan SKB.
§        Jangka waktu Berlakunya Vooruitslag :  Paling Lama 60 hari sejak diserahkannya dokumen pelengkap pabean (Diberkan oleh persetujuan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai)è dapat diperpanjang paling lama 30 hari, dan è ditambahkan 30 hari lagi jika permohonan pembebasan belum selesai, Diperpanjang Oleh Dijren BC.
o       Fasilitas Voruitslaag: 60 Hari
o       Diperpanjang 30 Hari lagi
o       Dan Diberikan Oleh kepala BC maximal dengan perpanjangan: 90 Hari
o       Dan 30 hari lagi hanya diberikan oleh Dirjen BC bukan oleh kepala kantor pelayanan bea dan cukai.
Prosedur :
§        Kepala Kantor BC => Memberikan “PENGESAHAN” dalam Bentuk “SK” tidak seperti Rush Handling hanya “PERSETUJUAN” saja.
Sanksi Pelanggaran atas fasilitas V:
§        Apabila PIB dan Kewajiba pembayaran tidak dilakukan tepat waktu :
o       Membayar BM + PDRI
o       Sanksi admin denda = 10% x Bea Masuk dan
o       Bunga 2% / bulan x PDRI
§        Apabila permohonan fasilitas fiscal ditolak , tetapi belum jatuh tempo
o       Bunga = 2% / Bulan x (Bea masuk + Cukai) è Dihitung sejak tanggal penyerahan dokumen pelengkap pabean.

o       Rush handling (Pelayanan Segera)
o       Objek yang memenuhi karakteristik ttt dengan syarat :
§        Peka waktu
·        Organ tubuh
·        Surat kabar
·         
§        Memerlukan penanganan khusus :
·        Segala sesuatu yang hidup
·        Yang merusak lingkungan hidup
§        Barang Lain yang sangat diperlukan
o       Siapapun yang menimpornya tidak perlu SK Khusus.
o       Dilakukan dengan permohonan dilengkapi dokumen dan jaminan.
o       Pelayanan pengeluaran barang 24 jam
o       Ditetukan oleh kepala kantor pelayanan bea dan cukai dengan “PERSETUJUAN”

Prosedur Layanan rush handling :
·        Barang umpor dapat dikeluarkan sebelum diajukan PIB
·        Permohonan diajukan kepada kepala kantor BC
·        Dilakukan pemeriksaan fisik
·        Wjaib menyerahkan PIB Definitif dan melakukan pleunasan BM + PDR paling lambat 3 hari kerja sejak ijin pengeluaran barang.
·        Dikenakan sanksi jika tidak menyerahkan PIB definitif: denda admin 10% dari BM jaminan dicairkan (Bayar BM dan PDRI) dan fasilitas RH tidak lagi di berikan sampai ketika waktu penyelesaian.

  • Fasilitas fiscal kepabeanan (Berkaitan dengan ada atau tidaknya pembayaran Bea Masuk)
    • Tidak Dipungut BM
Dikenakan Untuk Barang :
      • Diangkut Terus
      • Atau diangkut lanjut ke luar daerah pabean

    • Pembebasan,
Dikenakan Untuk barang :
      • Barang untuk keperluan tertentu
      • Keperluan perwakilan Negara asing dan pejabat pada badan internasional yang diugnakan untuk kepentingan public non komersial, kemajuan pendidikan dan ilum pengetahuan, social kemanusiaan, pertahanan dan keamanan, serta kesehatan
      •  
    • Pembebasan Atau Keringan
    • Pengembalian
    • Penangguhan Bea Masuk
Hal ini termasuk bentuk insentif di bidang perpajakan yang ditujukan kepada industri, perdagangan dan pihak tt sesuai dengan tujuan yang diinginkan UU Kepabeanan.

EVALUASI :
MITA PRIORITAS
  1. Yang termasuk mitra utama adalah Importir importir jalur piroirtias yang penetapannya dilakuka oleh direktur teknis kepabeanan atas anam dirjen bc
  2. Mekanisme pelayanan barang reimpor : dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitasn reimpor
  3. Salah satu kemudahan importir MITA di KPU adalah : tidak perlu menyrahkan hardcopy PIB
  4. Keawjiba menyampaikan hardcopy dokume n PIB dan dokume  kelengkapannya terhadap importir mita non prioritas yang mendapat respn sppf adalah Tiga hari Kerja sejak tanggal SPPF
  5. Penyelesaian kewajiba fasilitas pembayaran berkala MITA prioritas : Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan pengajuan PIB.

PELAYANAN SEGERA
  1. terhadap importir yang terlampt menyelesaikan kewajiban penyrahan PIB dfinitif : Dikenaakn sanksi dengan 10% dari bea masuk.
  2. Pelayana s egera adalah jenis fasilitas pelayanan kepabeanan yang ditujukan terhadap barang impor : karena karatkterisitinya memerlukan pelayann segera
  3. Importi yang mendapat kemudalahan pelayan segera diwajibakan menyerahakan PIB dfiniti dalam jangka waktu paling lama :  tiga hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor
  4. Terhadap jenazah manusit yang dimasukan dengan pelayanan segera maka penyelesaian impor menggunakan : PIBT (PIB Khusus)
  5. Salah satu karakterisitik b arang impor yang dapat diberikan faislitas pelayanan segera adlaah : Barang yang peka waktu.
V
  1. Izin faislitas V dapat diberikan Kepala BC dengan alas an : Telah menagjukan permohonan pembebasan.
  2. Fasilitas v yang disetujui oleh Kepala Bea Cukai : 90 Hari .
  3. Sanksi yang diberikan terhadap faislitas pengeluaran dengan jaminan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang diberikan : Sanksi denda sebesar 10% dari eba masuk yang wajib dilunasi.
  4. Terhadap fasilitas V yang permohonan pembebasan bm ditolak oleh instansi berwaenang numaun belum dilampau maka kewajiban yang harus dilunasi adalah : Bea masuk dan PDRI ditambah bunga 2%.
  5. Penelesaian impor dengan fasilitas V dilakukan denganc ara penyerahan : Dokumen pelengpa pabean dan jaminan.

FASILITAS NON FISKAL LAINNYA :
  • Pembongkaran atau penimbunan diluar kawasan pabean.
1)      Kondisis khusus yang dapat menjadi alas an :
                                                     i.     Keadaan darurat
                                                   ii.     Sifat dan karakteristik barang tidak memungkinkan ditimbun TPS atau kawasan Pabean
                                                  iii.     Adanya kongesti yang dinyatakan terulis
                                                  iv.     Alasan lain dengan pertimbangan kepala kantor BC.
1.      Truck Losing :
a.      Pembongakaran barang impor langsung dari kapal ke truk.
  • Pengemas yang dipakai berulang (Returnable Package):
1)      Mengajuka Permohonan pada setiap awal kegiatan
2)      Izin berlaku untuk periode 1 Tahun
                                                     i.     Contoh tabung kosong untuk pengemas gas dsb untuk satu proyek, jika isi ulang di singapur, maka yang perlu di declare hanya isinya saja. Jika tidak menggunakan fasilitas ini maka dilaporkan semuanya.
                                                   ii.     Sehingga hal seperti ini tidak perlu bikin PIB cukup disposisi saja dari kepala BC.
  • PIB Berkala
1)      Imporitr memilik freuensi tinggi didalam mengimpor
2)      Diimpor melalui saluruan pipa atau jaringan transmisi
                                                     i.     Contoh impor listrik, gas dsb
                                                   ii.     Cukup dibuat sebulan sekali dengan mengukur KWH yang ada diindonesia.
3)      Berdasarkan pertimbangan Dirjen

  • Truck Losing
1)      Pembongkaran langsung dari kapal kea lat angkut darat
2)      Biasanaya barang curah : pupuk, beras dan gula

  • Pre Entry Classification
1)      Penetapan klasfiikasi barang sebelum barang diimpor
2)      Mengajuka permohonan  ke Direktorat Teknis Kepabeanan.

FASILITAS FISKAL KEPABEANAN
Adalah fasilitas yang menyangkut perpajakan. Sehingga karakterisitiknya diatur didalam Undang undang.

Didalm fasilitas ini ada beberapa pengecualian : ada pembebasan, atau keringanan.

Pembebasan atau kreingan Bea Masuk :
  • Prefential tariff (FTA) è Pasal 13 Ayat 1, bisa dihapus atau diringankan
  • Tidak Dipungut BM è Pasal 24
    • Terhadap barang yang dimasukan untuk dipakai
    • Yang dipungut adalah orang yang memasukan untuk dipakai, sehingga tidak berlaku utnuk angkut terus atau angkut lanjut

  • Pengembalian BM è Pasal 27
    • Sudah bayar BM, lalu dikembalikan.

  • Pembebasan Bea Masuk è Pasal 25
    • Melekat pada kategori :.
      • Subjek
      • Tujuan

  • Pembebasan atau keringanan BM è Pasal 26
    • Melekat pada kategori :
      • Subjek
      • Objek
      • Tujuan

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah è Non UU Kepabeanan
    • Karena tidak tertampung dalam pasal 26 sehingga dibuat non uu kepabeanan
    • Ada syarat syarat ttt yang diberikan, khusus untuk barang impor.

  • Penagngguhan Bea Masuk è Pasal 44


PEMBEBASAN ATAU KERINGAN BEA MASUK DALAM RANGKA IMPOR SEMENTARA
Konsep kawasan beriktat :
Kawasan yng didalamnya memiliki fasilitas penagngguhan kewajiban kepabenan, sehingga selama ada didalam kawasan tersebut, tidak perlu dilakukan. Tetapi jika keluar dari kawasan berikat, maka kewajiban tersebut muncul.

Free Trade Zone :
Perlakuannya sama dengan penagngguhan, hanya saja perbedaannya adalah Zona. Sehingga yang barang yang keluar dari FTZ (batam) sehingga dibuatkan PIB bukan dibuatkan Custom Declare (CD adalah digunakan untuk penumpang yang berasal dari luar negeri).

Contoh Soal:
  • PT. Video audio film di Jakarta mengimpor sementara sepertangkat alat untuk seminar dari Hollywood usa, dikams dalam container nomor…. Jangka waktu umpor sementara 14 juni 2007 sd 20 september 2007. Nilai pabean usd 8.500 hs number 8521.10.10.00 m 30% , PPN 10% dan PPnBM 20% kurs USD 1 = Rp. 9.000
    • Dibayarkan Jaminan :
      • Bea Masuk = 2%/ bulan untuk setiap bulan atau bagian dari bulan x jumlah bea masuk yang seharusnya dipungut.
      • PPN dan Pajak Penjualan barang Mewah secara penuh 100%.

    • Mengapa PPH dijaminkan :
      • Karena subjek pph nya adalah wpln. Bukan subjek pajak dalam negeri.
    • Nilai impornya adalah Nilai full

Impor sementara (Keringanan bea Masuk)
Artinya orang yang memiliki barang bukan subjek pajak Indonesia (WPLN) , hanya digunakan sementara di Indonesia, sehingga berlaku ketentuan Temporary Admision (Impor Sementara), barang keperluan pameran. Sepanjang barang semua tidak tertinggal di Indonesia, sehingga dikenakan jaminan untuk menjamin tidak ada barang yang tertinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku utnuk Indonesia yang mengadakan pameran di luar negeri.
Dengan bukti barang yang dari luar negeri dengan dokumen ATA Carnet
Dengan ketentuan :

Perlakkuan berbeda, khusus  untuk keringanan (PRODUKSI dan PERBAIKAN) :
  • Mesin dan peralatan untuk keperluan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
  • Untuk melakukan perbaikan
    • Mesin dipakai , untuk menghasilkan nilai tambah. Sehingga yang memiliki mesintsb, memiliki nilai tambah.
  • Untuk melakukan pengetesana atau pengujian.
Contoh Kasus Import Sementara.
Importir PT. Alam Raya yang beralamat di Jl. Jenderal Kancil, Jakarta, dengan API No.
09.01.02345/U mengimpornya sementara 2 (dua) unit excavator type EC700ble merek Volvo
dari perusahaan rental Mc Dower di Singapore. Alasan izin Import sementara yang di ajukan
adalah untuk pekerjaan pembangunannya jalan jangka waktu Import sementara yang di
mohonkan adalah dari tanggal 26 Mei 2014 s/d 31 Desember 2015. Berdasarkan BTKI (HS
8429.59) beban BM 10%, PPN 10%. Atas penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat
bea dan cukai terhadap barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode II
sebesar USD 40.000, 00 per unit. Kurs USD1=Rp.10.000
Berdasarkan data­data ini hitung kewajiban bea masuk dan PDRI yang harus di bayar
maupun yang perlu di jaminkan!

JAWABAN:
Untuk kasus impor sementara ini, Kepala Kantor BC wajib memberikan skema keringanan
bea masuk.

Jangka waktu penggunaan impor sementara adalah 20 bulan (bagian bulan
dihitung sebagai satu bulan penuh)

Perhitungan kewajiban membayar:
Nilai Pabean dalam USD :2 unit @USD.40.000,­ = USD. 80.000,­
Nilai Pabean dalam Rp :USD.80.000 X Rp.10.000,­ = Rp.800.000.000,­
BM :10% X Rp.800.000.000,­ = Rp. 80.000.000,­

Kewajiban yang dibayar:
BM yang harus dibayar :2% X 20bln X Rp.80.000.000,­ = Rp. 32.000.000,­
Nilai Impor :NP + BM (yang penuh) = Rp.880.000.000,­
PPN yang harus dibayar :10% X Rp.880.000.000,­ = Rp. 88.000.000,­

Kewajiban yang dijaminkan:
PPh pasal 22 :2,5% X Rp.880.000.000,­ = Rp. 22.000.000,­
Selisih BM :Rp. 80.000.000,­ ­ Rp. 32.000.000,­ = Rp. 48.000.000,­

Kesimpulan:
BM yang dibayar :Rp. 32.000.000,­
PDRI yang dibayar :Rp. 88.000.000,­
BM yang dijaminkan :Rp. 48.000.000,­
PPh yang dibayar :Rp. 22.000.000, 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.