FASILITAS
KEPABEANAN
21 JANUARI
2015
PENGEMBALIAN
BM
1)
Kelebihan sebagaimana diatur dalam
pasal 16 (5) ; 17(3) atau karena kesalahan tata usaha
2)
Impor barang sebagaimana tercantum
dalam pasal 25 dan 26. (UUP) “Fasilitas kepabeanan : pembebasan dan keringanan”
ketika pasal ini ditetapkan ternyata Importir belum menguru pembebasannya,
sehingga setelah importir telah mendapatkan pembebasan baru mendapatkan pengembalian
(contohnya FASILITAS KITE: sudah dibayar ketika diimpor, setelah dipakai dan
menjadi barang jadi dan diekspor, bea masuk yang sudah dibayar dikembalikan
dinaman DRAW BACK system)
3)
Impor barang yang oleh sebab
tertentu harus direekspor atau dimusnahkan
Terjadi
dalam kasus LARTAS , dimana ijin lartas tidak dipenuhi, setelah barang datang
dan ijin diurus akhirnya ijin lartas di tolak, setelah ditolak maka barang
tidak bisa masuk kedalam Indonesia, Berdasarkan pasal 45 diberikan fasilitas
REEKSPOR atau bisa juga dimusnahkan. Tetapi bea masuk yang sudah dibayar dapat
dimungkinkan untuk dikembalikan.
4)
Impor barang sebelum diberikan
persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah sebenarnya kurang, catat,
bukan barang yang dipesan, berkualitas lebih rendah
Sebelum
SPPB kedapatan jumla sebenarnya adalah cacat , spek yang tidak sesuai dsb.
Setelah dikembalikan maka bea masuknya bisa dikembalikan.
5)
Kelebihan pembayaran BM akibat
putusan Pengadilan Pajak.
Ketentuan
BC mensyaratkan jika importir dikenakan tambahan bayar maka importir contoh
harus membayar 100 juta , keberatan dalam waktu 60 hari diserahkan kepada
kepala BC , dimana putusan harus diberikan oleh Kepala BC dalam waktu 60 hari.
Ternyata keputusannya ditolak, sehingga importir bisa mengambil tindakan hukum berikutnya yaitu disebut BANDING,
diselesaikan di pengadilan pajak. Ketentuan banding di pengadilan pajak, 50%
sudah dibayar. Apabila UU memberlakukan lain, dimana pengadilan pajak akhirnya
memberikan pengembalian bea masuk dan jaminan.
BEA MASUK
DITANGGUNG PEMERINTAH
Murni
sepenuhnya diatur dalam Undang Undang APBN.
1)
Konsep pemmberian BMDTP adalah
pemberian insentif fiscal bagi
sector industri dan perdagangan
dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum
dan penginkatan daya saing industri ttt di dalam negeri. (Tujuannya untuk
meningkatkan daya saing di dalam negeri).
2)
Skema pemberian ini hanya berlaku
untuk 1 tahun anggaran saja.
INDUSTRI APA SAJA YANG BISA MEMANFAATKAN BMDTP
Sektor
Industri
|
Barang
yang diimpor (Perdagangan)
|
Memenuhi
penyediaan barang dan atau jasa untuk kepenitngan umum, dikonsumsi oleh MASYARAKAT LUAS dan atau
melindungi kepentingan konsumen
|
Belum
dapat DIPRODUKSI di dalam
negeri
|
Meningkatkan
DAYA SAING
|
Sudah
diproduksi di Dalam negeri namun SPESIFIKASINYA
belum sesuai.
|
Meningkatkan
PENYERAPAN TENAGA KERJA
|
Sudah
diproduksi di dalam negeri, namu spek sesuai namun JUMLAHNYA TERBATAS.
|
Meningkatkan
PENDAPATAN Negara
|
|
INDUSTRI2 YANG PERNAH MENERIMA FASILITAS BMDTP 2014
1)
Pembuatan kemasan plastic, plastic
lembarang,
2)
Pembuatan bagian ttt alat besar
3)
Pembuatan komponen kendaraan bermotor
4)
Pembuatan alat tulis
5)
Dsb
PENANGGUHAN EBA MASUK DAN PUNGUTAN NEGARA DALAM RANGKA
IMPOR
PENDAHULUAN :
KONSEP PEMBERITAHUAN
Kawasan
pabean => diselesaikan dengan PIB (Sehingga disebut kewajiban Pabean
(Pembayaran BM dan Pemberitahuan Pabean)
KONSEP PENANGGUHAN
Kawasan
Pabean => Dikirimkan ke Tempat Penimbunan Berikat (Menggunakan Form BC. 2.3)
(Sehingga pib tidak perlu dibuat dulu)
Intinya di
TPB barang mendapatkan penangguhan , baik barang tersebut dijual di local
dengan menggunakan form BC.2.5 atau dijual dengan syarat syarat ttt.
Konsep
dasar FTZ (Free Trade Zone) hamper sama dengan TPB tetapi FTZ adalah zona (Jauh
lebih luas). Dari Luar negeri masuk ke FTZ perlakuan nya hamper sama dengan
kawasan pabean, tetapi ada plus plus nya.
PERLAKUAN TARIF PREFERENSI
Ketika
barang masuk ke indonesia
perlakuannya harus sama dari Negara manapun. Termasuk tariff dsb. Sehingga
tariff yang umum harus berlaku untuk semua Negara dan paling tinggi tidak boleh
lebih dari 40%. Dalam hal apa Negara boleh memberlakukan hal yang berbeda dari
ketentuan tsb :
1)
Barang haisl pertanian ttt.
2)
Barang impor yang dimasukan ke
dalam daftar ekslusif schedule XXI Indonesia
3)
Barang impor yang dikenakan tariff
BM berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional
4)
Barang bawaan penumpang, awak sp,
pelintas batas atau barang kiriman.
5)
barang lainnya dengan :
perundingan terlebih dahulu di WTO.
Perlakukan
preferensi berdasarkan FTA (Free Trade Agreement) dimana FTA adalah perjanjian
antara dua atau lebih Negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup
penurunan dan atau penghapusan tariff dalam perdagangan barang.
Mengapa Indonesia
membutuhkan FTA ?
Apa yang
bisa dimanfaatkan oleh Indonesia
didalam FTA seperti ini? Dengan perjanjian seperti ini pasti ada deficit
perdagangan yang cukup besar, dimana Indonesia
sebenarnya menjual bahan baku kepada Negara
lain, dimana Indonesia
lebih banyak mengimpor produk jadi. Sehingga Indonesia
memiliki deficit perdagangan dengan Negara lain khususnya China .
FTA YANG DIIKUTI INDONESIA
PTA
(Preferential Trade Agreement) adalah perjanjian yang hanya mengatur barang
barang ttt. Dimana PTA tidak mengatur tariff.
NO
|
JENIS
FTA
|
NAMA
FORM SKA
|
1
|
AFTA
|
FORM D
|
2
|
AC-FTA
|
FORM E
|
3
|
AK-FTA
|
FORM AK
|
4
|
IJ-EPA
|
FORM
JIEPA
|
5
|
AI-FTA
|
FORM AI
|
6
|
AANZ-FTA
|
FORM
AANZ
|
7
|
IP-PTA
|
FORM IP
|
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.