Rabu, 21 Januari 2015

FASILITAS KEPABEANAN
21 JANUARI 2015

PENGEMBALIAN BM
1)      Kelebihan sebagaimana diatur dalam pasal 16 (5) ; 17(3) atau karena kesalahan tata usaha
Sehingga BC menetapkan dengan mengeluarkan SPTNP (Bukan sebagai dokumen pengembalian) karena sesudah ditetapkan dengan SPTNP , importi kemudian harus mengurus pengembalian tersebut sampai yang dinamakan SPKPBM (Surat peneteapan kelebihan pembayaran bea masuk) dikeluarkan. Dengan adalany SPKPBM itu lah dikeluarkan sedangkan pembayarannya menggunakan SP2D.
2)      Impor barang sebagaimana tercantum dalam pasal 25 dan 26. (UUP) “Fasilitas kepabeanan : pembebasan dan keringanan” ketika pasal ini ditetapkan ternyata Importir belum menguru pembebasannya, sehingga setelah importir telah mendapatkan pembebasan baru mendapatkan pengembalian (contohnya FASILITAS KITE: sudah dibayar ketika diimpor, setelah dipakai dan menjadi barang jadi dan diekspor, bea masuk yang sudah dibayar dikembalikan dinaman DRAW BACK system)
3)      Impor barang yang oleh sebab tertentu harus direekspor atau dimusnahkan
Terjadi dalam kasus LARTAS , dimana ijin lartas tidak dipenuhi, setelah barang datang dan ijin diurus akhirnya ijin lartas di tolak, setelah ditolak maka barang tidak bisa masuk kedalam Indonesia, Berdasarkan pasal 45 diberikan fasilitas REEKSPOR atau bisa juga dimusnahkan. Tetapi bea masuk yang sudah dibayar dapat dimungkinkan untuk dikembalikan.
4)      Impor barang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah sebenarnya kurang, catat, bukan barang yang dipesan, berkualitas lebih rendah
Sebelum SPPB kedapatan jumla sebenarnya adalah cacat , spek yang tidak sesuai dsb. Setelah dikembalikan maka bea masuknya bisa dikembalikan.
5)      Kelebihan pembayaran BM akibat putusan Pengadilan Pajak.
Ketentuan BC mensyaratkan jika importir dikenakan tambahan bayar maka importir contoh harus membayar 100 juta , keberatan dalam waktu 60 hari diserahkan kepada kepala BC , dimana putusan harus diberikan oleh Kepala BC dalam waktu 60 hari. Ternyata keputusannya ditolak, sehingga importir bisa mengambil tindakan hukum  berikutnya yaitu disebut BANDING, diselesaikan di pengadilan pajak. Ketentuan banding di pengadilan pajak, 50% sudah dibayar. Apabila UU memberlakukan lain, dimana pengadilan pajak akhirnya memberikan pengembalian bea masuk dan jaminan.

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Murni sepenuhnya diatur dalam Undang Undang APBN.
1)      Konsep pemmberian BMDTP adalah pemberian insentif fiscal bagi sector industri dan perdagangan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum dan penginkatan daya saing industri ttt di dalam negeri. (Tujuannya untuk meningkatkan daya saing di dalam negeri).
2)      Skema pemberian ini hanya berlaku untuk 1 tahun anggaran saja.

INDUSTRI APA SAJA YANG BISA MEMANFAATKAN BMDTP
Sektor Industri
Barang yang diimpor (Perdagangan)
Memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepenitngan umum, dikonsumsi oleh MASYARAKAT LUAS dan atau melindungi kepentingan konsumen
Belum dapat DIPRODUKSI di dalam negeri
Meningkatkan DAYA SAING
Sudah diproduksi di Dalam negeri namun SPESIFIKASINYA belum sesuai.
Meningkatkan PENYERAPAN TENAGA KERJA
Sudah diproduksi di dalam negeri, namu spek sesuai namun JUMLAHNYA TERBATAS.
Meningkatkan PENDAPATAN Negara


INDUSTRI2 YANG PERNAH MENERIMA FASILITAS BMDTP 2014
1)      Pembuatan kemasan plastic, plastic lembarang,
2)      Pembuatan bagian ttt alat besar
3)      Pembuatan komponen  kendaraan bermotor
4)      Pembuatan alat tulis
5)      Dsb

PENANGGUHAN EBA MASUK DAN PUNGUTAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR

PENDAHULUAN :
KONSEP PEMBERITAHUAN
Kawasan pabean => diselesaikan dengan PIB (Sehingga disebut kewajiban Pabean (Pembayaran BM dan Pemberitahuan Pabean)
KONSEP PENANGGUHAN
Kawasan Pabean => Dikirimkan ke Tempat Penimbunan Berikat (Menggunakan Form BC. 2.3) (Sehingga pib tidak perlu dibuat dulu)
Intinya di TPB barang mendapatkan penangguhan , baik barang tersebut dijual di local dengan menggunakan form BC.2.5 atau dijual dengan syarat syarat ttt.

Konsep dasar FTZ (Free Trade Zone) hamper sama dengan TPB tetapi FTZ adalah zona (Jauh lebih luas). Dari Luar negeri masuk ke FTZ perlakuan nya hamper sama dengan kawasan pabean, tetapi ada plus plus nya.

PERLAKUAN TARIF PREFERENSI
Ketika barang masuk ke indonesia perlakuannya harus sama dari Negara manapun. Termasuk tariff dsb. Sehingga tariff yang umum harus berlaku untuk semua Negara dan paling tinggi tidak boleh lebih dari 40%. Dalam hal apa Negara boleh memberlakukan hal yang berbeda dari ketentuan tsb :
1)      Barang haisl pertanian ttt.
2)      Barang impor yang dimasukan ke dalam daftar ekslusif schedule XXI Indonesia
3)      Barang impor yang dikenakan tariff BM berdasarkan perjanjian kesepakatan internasional
4)      Barang bawaan penumpang, awak sp, pelintas batas atau barang kiriman.
5)      barang lainnya dengan : perundingan terlebih dahulu di WTO.

Perlakukan preferensi berdasarkan FTA (Free Trade Agreement) dimana FTA adalah perjanjian antara dua atau lebih Negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup penurunan dan atau penghapusan tariff dalam perdagangan barang.

Mengapa Indonesia membutuhkan FTA ?
Indonesia yang berpenduduk 300 juta, dimana Asean dengan penduduk 200 Juta dengan penggabungannya maka pasar menjadi 500 juta. China dengan penduduk 1 Miliar, jika ditambahkan china menjadi 1.5 juta. Sehingga banyak yang mengantri untuk bekerja sama dengan asean, Indonesia, china dsb.
Apa yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia didalam FTA seperti ini? Dengan perjanjian seperti ini pasti ada deficit perdagangan yang cukup besar, dimana Indonesia sebenarnya menjual bahan baku kepada Negara lain, dimana Indonesia lebih banyak mengimpor produk jadi. Sehingga Indonesia memiliki deficit perdagangan dengan Negara lain khususnya China.

FTA YANG DIIKUTI INDONESIA
PTA (Preferential Trade Agreement) adalah perjanjian yang hanya mengatur barang barang ttt. Dimana PTA tidak mengatur tariff.

NO
JENIS FTA
NAMA FORM SKA
1
AFTA
FORM D
2
AC-FTA
FORM E
3
AK-FTA
FORM AK
4
IJ-EPA
FORM JIEPA
5
AI-FTA
FORM AI
6
AANZ-FTA
FORM AANZ
7
IP-PTA
FORM IP


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.