Jumat, 16 Januari 2015

SISTEM NILAI PABEAN
METODE IV – METODE DEDUKSI

Metode Deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasar daerah pabean dari :
  • barang impor ybs,
  • barang identik atau
  • barang serupa
Dengan syarat :
  • kondisi sebagaimana saat barang diimpor
(Artinya saat dijual dengan saat diimpor tidak ada perbedaan kondisi)
  • dikurang dengan sejumlah faktur pengurangan.

Yang dimaksud dengan harga satuan dalam daerah pabean adalah harga jual tangan 1 setelah pengimporan (harga jual importir). 

Syarat Harga Satuan :
  • Diperoleh dari penjualan di pasaran dalam daerah pabean
  • Dengan jumlah terbanyak yang dijual oleh importir
  • Dan merupakan penjualan tangan pertama setelah pengimporan atau disebut harga jual importir
  • Dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB
  • Dapat diperpanjang sampai dengan 90 hari
  • Dan tidak termasuk assist untuk pembuatan barang impor ybs (Faktor Penguran)
Dimana harga satuan dalam daeraha pabean ini disediakan importir.

NILAI PABEAN = HARGA PABEAN – FAKTUR PENGURANG

Faktor Pengurangan
  • Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor ybs
  • Biaya transportasi, asuransi dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah impor
  • Bea masuk cukai dan pajak
Dengan syarat data tersebut diatas telah di sediakan oleh importir, sehingga pihak bea cukai bukan lah mengada ada.

Tata Cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode deduksi sbb :
Nilai pabean (CIF) = (Harga Jual – (Komis/ keuntungan +Pengeluaran Umum + Biaya Lain)
   (1 + Bea Masuk dan cukai + Pajak + (Bea Masuk dan Cukai x Pajak))

Dimana :
Harga jual adalah harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam daerah pabean
Transportasi  = Biaya transportasi dalam negeri
Assuransi = Asuransi dalam negeri
BM + Cukai = Prosentase BM, BMAD, BMI dan Cukai
Pajak = Prosentase PPN , PPnBm dan PPh.

Contoh:
Contoh


















Keterangan

 Nilai
















Harga
CIF
              30
















Harga Jual
Rp
    700.000
















Transportasi
Rp
       25.000
















Biaya Lain
Rp
       25.000
















Pengeluaran Umum
Rp
       17.500
















Keuntungan
Rp
       60.000
















Asuransi
Rp
       10.000



































Data Lainnya


















Keterangan

 Nilai
















BM

25,00%
















Cukai

0,00%
















PPN

10%
















PPh

2,50%
















NDPBM
Rp
         9.000



































Nilai Pabean
=
 Harga Jual
-
(
 Keuntungan
+
 Pengeluaran Umum
+
 Transportasi
+
 Asuransi
)








                 1
+
BM
+
Cukai
+
Pajak
+
(
BM
+
Cukai
)
x
Pajak
)
Nilai Pabean
=
    700.000
-
(
     60.000
+
     42.500
+
     25.000
+
     10.000
)








                 1
+
25,00%
+
0,00%
+
12,50%
+
(
25,00%
+
0,00%
)
x
12,50%
)

=
    562.500


















       1,3750
+
     0,0313














=
    400.000
















Sehingga Nilai Pabean Yang Didapat Dengan metode Deduksi adalah
=
  400.000









Dengan Denda sbb :
KETERANGAN
 DATA PIB
 PEMERIKSAAN BC
SELISIH


NP
               30.000
                    44.444



KURS
                 9.000
                       9.000



NP DALAM RP
     270.000.000
          400.000.000









BM
       67.500.000
          100.000.000
    32.500.000


DPP
     337.500.000
          500.000.000



PPN
       33.750.000
             50.000.000
    16.250.000


PPH 25
          8.437.500
             12.500.000
      4.062.500


TOTAL
     109.687.500
          162.500.000
    52.812.500








DENDA





PENGHITUNGAN INTERVAL DENDA    =
    32.500.000
x 100%
48,1481%



    67.500.000








Dasar Hukumnya




Adalah PP No. 28 Tahun 2010




Dimana denda nya diperlakukan sebagai berikut



X<25%
 =
100%



25%<x<=50%
 =
200%



50%<x<=75%
 =
400%



75%<x<=100%
 =
700%



100%<x
 =
1000%









Berdasarkan interval Denda masuk ke tahap II



Dengan Denda Sebesar

    65.000.000


Bea Masuk + PDRI yang masih harus dibayar
    52.812.500


Sehingga Kurang Bayar Sebesar (SPTNP)
  117.812.500















Latihan 12
Contoh


















Keterangan

 Nilai
















Harga
CIF
               60
















Harga Jual
Rp
  1.172.500
















Transportasi
Rp
       25.000
















Biaya Lain
Rp
       25.000
















Pengeluaran Umum
Rp
       17.500
















Keuntungan
Rp
       60.000
















Asuransi
Rp
       10.000



































Data Lainnya


















Keterangan

 Nilai
















BM

15,00%
















Cukai

0,00%
















PPN

10%
















PPh

2,50%
















NDPBM
Rp
         9.000



































Nilai Pabean
=
 Harga Jual
-
(
 Keuntungan
+
 Pengeluaran Umum
+
 Transportasi
+
 Asuransi
)








                 1
+

BM
+
Cukai
+
Pajak
+
(
BM
+
Cukai
)
x
Pajak
)
Nilai Pabean
=
  1.172.500
-
(
          60.000
+
                        42.500
+
           25.000
+
    10.000
)








                 1
+

15,00%
+
0,00%
+
12,50%
+
(
15,00%
+
0,00%
)
x
12,50%
)

=
  1.035.000


















       1,2750
+

          0,0188














=
     800.000
















Sehingga Nilai Pabean Yang Didapat Dengan metode Deduksi adalah


=
  800.000








Dengan denda sebesar
KETERANGAN
 DATA PIB
 PEMERIKSAAN BC
SELISIH


NP
                       60
                               -



UNIT
                 1.000




KURS
                 9.000
                               -



NP DALAM RP
     540.000.000
          800.000.000









BM
       81.000.000
          120.000.000
    39.000.000


DPP
     621.000.000
          920.000.000



PPN
       62.100.000
             92.000.000
    29.900.000


PPH 25
       15.525.000
             23.000.000
      7.475.000


TOTAL
     158.625.000
          235.000.000
    76.375.000








DENDA





PENGHITUNGAN INTERVAL DENDA  (PID) =
    39.000.000
x 100%
48,1481%



    81.000.000








Dasar Hukumnya




Adalah PP No. 28 Tahun 2010




Dimana denda nya diperlakukan sebagai berikut



X<25%
 =
100%



25%<x<=50%
 =
200%



50%<x<=75%
 =
400%



75%<x<=100%
 =
700%



100%<x
 =
1000%









Berdasarkan interval Denda masuk ke tahap II



Dengan Denda Sebesar

    78.000.000


Bea Masuk + PDRI yang masih harus dibayar
    76.375.000


Sehingga Kurang Bayar Sebesar (SPTNP)
  154.375.000
















0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.