Rabu, 14 Januari 2015

SISTEM NILAI PABEAN

20150114 –

Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai nilai untuk menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor disebut menggunakan tariff advalorum.

Terdapat 6 Metode penertapan nilai pabean :
  1. Nilai transaksi barang impor ybs
  2. nilai transaksi barang identik
  3. nilai transaksi barang seripa
  4. metode deduksi
  5. metode komputasi
  6. metode penetapan np berdasarkan metode fall back

NILAI TRANSAKSI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UUP yang diambil langsung dan diterjemashkan dari Agreement on implementation of article VII
Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan nilai tertentu.

Tidak dianggap sebagai transaksi jual beli adalah :
  1. Barang promosi
  2. Kiriman hadiah
  3. Konsinyasi
  4. Sewaan
  5. Yang dikirim secara Cuma Cuma
  6. Yang diimpor oleh anak cabang perusahaan.
Tetapi tetap mengenakan bea masuk.

Komponen biaya yang tidak perlu ditambah
  1. Pengeluaran pembeli untuk kepentingannya
  2. bunga / dividen
  3. post importation cost, mis. Biaya pemeliharaan, bantuan tekhnis, pengangkutan setelah pengimporan, BM + PDRI dll.

Yang merupakan unsur pengurang dengan syarat berlaku umum (Maksudnya semua pengimpor mendapatkan diskon yang sama):
  1. Cash discount
  2. Quantity Discount
  3. Trade Discount

Yang tidak termasuk tambahan nilai pabean adalah :
  1. Komisi atau jasa perantara
  2. Biaya pengemasan dan pengepakan
  3. Assist
Adalah nilai dari barang atau jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual (intinya adalah nilai bantuan dari pembeli kepada penjual) dengan Cuma Cuma atau nilai yang diturunkan, artinya eksportir tidak perlu membayar atau eksporti hanya membayar sebagian. Tujuan assist adalah untuk kepentingan produksi dan penjualan barang yang akan diekspor ke Indonesia sepanjang belum termasuk pada nilai transaksi.

Dalam transaksi jual beli bisa apa saj masuk ke nilai assist contoh assis adlaah :
I Membeli mesin x dari e dengan kondisi CIF USD 200.000 dan pemasok memasok dengan Cuma Cuma kpd E sebagian electrical component untuk pembuatan mesin x dengan nilai USD 10.000 sehingga nilai pbean yang wajib diberitahukan I adalah USD 210.000,-
               
                Unusr Assist:
Bisa barang dan juga jasa. Tetapi khusus assist yang menambah nilai pabean adalah barang untuk dari luar dan dalam daerah pabean , dan untuk jasa hanya yang berasal dari luar daerah pabean saja.

Perhitungan BM yang dibayar dengan barang yang mengandung Assist

BM Yang Dibayar = BM (1- NA : NT)

BM = Bea Masuk Barang Impor Yang Mengandung Assist
NA = Nilai Assist Berasal dari Daerah pabean
NT = Nilai Transaksi

CIF
 USD
             20.000




Assist
 Daerah Pabean
               4.000




Assist
 Luar Daerah Pabean
               2.000




Nilai Pabean
             26.000











Kurs
 Rp
             12.000




Nilai Pabean dalam Rp
   312.000.000











Bea Masuk
                   312.000.000

5%
     15.600.000
 Roundup
     15.600.000
PPN
                   312.000.000
     15.600.000
10%
     32.760.000
 Normal
     32.760.000
PPnBM
                   312.000.000
     15.600.000
0%
                        -
 Normal
                        -
PPH 22
                   312.000.000
     15.600.000
2,50%
       8.190.000
 Roundup
       8.190.000




     56.550.000

     56.550.000
Dan untuk menghitung BM yang mengandung ASSIST











BM Barang Impor
     15.600.000




BM Yang Dibayar
 BM (1-NA:NT)






     15.600.000
(1- 4000/26000)


BM Yang Dibayar
     13.200.000











Sehingga Kesimpulan :





BM Yang Dibayar
     15.600.000




PPN

     32.760.000




PPH 22

       8.190.000





SOAL I :
CIF : 50.000 CU
DISC : 2.500 CU
Total  : 47.500
Asist : 2.000
NP adalah USD 49.500

SOAL 2
CIF : 10.000
Biaya Pemasangan : USD 1.500 yang ditanggung oleh pihak produsen korea
Memasok Cuma Cuma untuk pembuatan mesin X sbb:
Bahan Baku A dibeli dari produsen Y di jerma dengan nilai USD. 2.000
Bahan Baku B dibeli di pasar Jakarta dengan nilai USD 1.500

Nilai Pabean :
Keterangan
 CU
CIF
      10.000
Jasa Luar Negeri
        1.500
Barang Dalam Negeri
        2.000
Barang Dalam Negeri
        1.500
Total
      15.000

BM PPN dan PPh Yang Harus DIbayar I

Keterangan
 CU





CIF
            10.000





Jasa Luar Negeri
             (1.500)





Barang Dalam Negeri
               2.000





Barang Dalam Negeri
               1.500





Total
            12.000












Kurs
               9.000





Nilai CIF Dalam RP
  108.000.000












Keterangan
 Nilai
Bea Masuk
Persentase
Nilai Rp
Keterangan
Nilai RP Pembulatan
Bea Masuk
  108.000.000

15%
  16.200.000
 Roundup
                 16.200.000
PPN
  108.000.000
     16.200.000
10%
  12.420.000
 Normal
                 12.420.000
PPnBM
  108.000.000
     16.200.000
0%
                     -
 Normal
                                    -
PPH 22
  108.000.000
     16.200.000
2,50%
    3.105.000
 Roundup
                   3.105.000
Total



  31.725.000

                 31.725.000







Seihngga Bea Masuk Yang Dibayar Dihitung dengan menggunakan Rumus SBB :


BM Barang Impor

     16.200.000




BM Yang Dibayar

 BM (1-NA:NT)











Perhitungan






Bea Masuk

     16.200.000




Nilai Assist

                1.500




Nilai Transaksi

             12.000











BM Yang Dibayar

     14.175.000











Sehingga Kesimpulan :






BM Yang Dibayar

     14.175.000




PPN

     12.420.000




PPH 22

        3.105.000





SOAL II A
Importir I Mengimpor Satu Unit Mesin X dari Produsen E di Korea, melalui perwakilannya P di korea, dengan unsure unsure sbb :
    1. Harga CIF adalah USD 145.000
    2. E menanggu biaya pemasangan dengan nilai USD 3.500 dimana biaya tsb sdh termasuk didalam harga CIF
    3. I memasok kepada E dengan Cuma Cuma :
                                                               i.      Bahan Baku a dibeli dari produsen di jerman USD 2.000
                                                              ii.      Bahan baku B dibeli di pasar Jakarta USD 1.500
                                                            iii.      Blue Print di Indonesia USD 400
I masih menanggu biaya sbb:
    1. Komisi P sebesar USD 10.000
    2. Biaya kemasan USD 3.000
    3. Biaya Pemeriksaan Surveyor USD 1.500


Catatan :
Biaya surveyor termasuk biyaa yang dibayar oleh pembeli untuk kepentingan pembeli.

Keterangan
 CU





CIF
              145.000





Jasa Luar Negeri
                 (3.500)





Barang Luar Negeri
                  2.000





Barang Dalam Negeri
                  1.500





Biaya Pengemasan
                  3.000












Total
              148.000












Kurs
                  9.000





Nilai CIF Dalam RP
  1.332.000.000












Keterangan
 Nilai
Bea Masuk
Persentase
Nilai Rp
Keterangan
Nilai RP Pembulatan
Bea Masuk
  1.332.000.000

15%
  199.800.000
 Roundup
               199.800.000
PPN
  1.332.000.000
   199.800.000
10%
  153.180.000
 Normal
               153.180.000
PPnBM
  1.332.000.000
   199.800.000
0%
                        -
 Normal
                                    -
PPH 22
  1.332.000.000
   199.800.000
2,50%
    38.295.000
 Roundup
                 38.295.000
Total



  391.275.000

               391.275.000







Seihngga Bea Masuk Yang Dibayar Dihitung dengan menggunakan Rumus SBB :


BM Barang Impor

   199.800.000




BM Yang Dibayar

 BM (1-NA:NT)











Perhitungan






Bea Masuk

   199.800.000




Nilai Assist

                1.500
Hanya Nilai Asist dengan barang dari dalam daerah pabean saja
Nilai Transaksi

             12.000











BM Yang Dibayar

   174.825.000











Sehingga Kesimpulan :





BM Yang Dibayar

   174.825.000




PPN

   153.180.000




PPH 22

     38.295.000





ROYALTY DAN BIAYA LISENSI
Adalah pembayaran yang mengandung biaya intelektual seperti paten, merek dagang dan hak cipta. Tidak pelak lagi komponen ini menjadi nilai pembentuk nilai pabean. Didalam nya terdapat 2 komponen bisa ditambahkan dan tidak ditambahkan.

Royalti dibagi menjadi 3:
  1. Paten adlaah hak atas penemuan , di Indonesia contoh Sosro Bahu. Cakar Ayam.

  1. Merek adalah tanda yang melekat pada barang bisa berupa gambar, tulisan, huruf , lambing, symbol ttt, kombinasi warna ttt yang menunjukan perbedaan reputasi antara 1 barang dengan barang lainnya. Tujuannya untukmembedakan reputasi produk.
Yang membedakan adalah unsure hak kekayaan intelektual.

  1. Hak Cipta adalah Hak yang diberikan oleh Negara kepada pencipta.

Royalti dan biaya lisensi ditambahkan pada harga yang sebenarnya.
Dengan syarat akumulatif :
  1. DIbayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung
  2. Merupakan diatur didalam persyaratan penjualan
  3. Berkaitan dengan barang impor.

Jika ada salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak di anggap menjadi Royalti yang ditambahkan ke dalam Nilai Pabean.

CONTOH A:
I Membeli master almbum lagu rekaman dengan kondisi :
  1. Harga master USD 10.000
  2. I diberi hak untuk meproduksi dalam bentuk CD sebanyak 100 rb keeping dengan syarat I wajib membayar royalty USD 0,25 / keeping
Wajib diberitahukan I adalah A. USD 10.000

Karena pembayaran royalty tidak berkaitan langsung dengan produk yang diimpor.

CONTOH B :
Perusahaan ATPM mengimpor bagian mesin, dan membayar lisensi fee atas merek dagang. Sehinga tidak masuk kedalam Nilai Bea Pabean Karena tidak berkaitan langsung dengan produk yang diimpor.

LATIHAN 4
I Mengimpor Bahan Baku B Untuk Membuat Produk X dari E di Jerman CIF USD 50.000
Bahan Baku B yang diimpor dapat digunakan untuk membuat 1000 barang x
Bahan Baku B adalah merupakan suatu temuan baru yang dilindungi dengan HAKI.
Dalam sales contract, E mewajibkan kepada I untuk membayar roylati sebesar USD 5 untuksetiap barang yang dibut
Nilai Pabean ?
Dengan syarat akumulatif :
1.       DIbayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung => Ya
2.       Merupakan diatur didalam persyaratan penjualan. => Ya
3.       Berkaitan dengan barang impor => Ya karena bahan baku

LATIHAN 5
Importir I mengimpor bahan baku B untuk pembuatan produk X dr E di jerman dengan harga CIF USD 50.000
Bahan Baku B yang diimpor tsb setelah digabung dengan bahan baku A Produk dalam negeri dapat digunakan untuk membuat 1000 set barang dengan merek X.
Merek X adalah merek yang dilindung haki.
Dalam sales contract E mewajibkan kepda I untuk membayar royalty sebesar USD 5 untuk setiap barang merek X yang dibuat.
Nilai Pabean ?
Denan syarat kumulatif :
·         DIbayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung => Ya
·         Merupakan diatur didalam persyaratan penjualan. => Ya
·         Berkaitan dengan barang impor => Tidak berkaitang dengan barang yang diimpor.


PROCEEDS
Proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor ddalam daerah pabean, yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung, yang diberikan kepada penjual dari pihak pembeli.
Bedanya dengan assist adalah assist barang atau jasa. Sedangkan proceeds adalah bagian dari keuntungan atau omzet yang dipasok kepada penjual.

Bagian dari keuntungan importer, bagian dari hasil pendapatan importer, yang masih harus dipasok, baik langsung maupun tidak langsung kepada pemasok.

CONTOH :
I Membeli 200 nit barang X dari E dengna kondisi sbb:
Harga per unit USD 1000
I wajib menyerahkan 1% dari omzet penjualan di Indonesia dengan nilai setara USD 2.500 pada akhir bulan ke 6
NP Wajib diberitahukan I adalah
= 200.000 x (1% x 2.500)
= 202.500

Pada saat PIB dimasukan maka importer harus memperkirakan nilai proceeds tersebut. Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan maka ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.

Pada waktu pengajuan pembertahuan PIB pembeli dapat memperkirakan besarnyya nilai proceeds. Nilai ini ditambhakan pada harga yang sebenarnya dibayar atauyang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.


Kepastian akan keakuratan besarnya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.