Selasa, 20 Januari 2015

PENENTUAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN

DATABASE NILAI PABEAN
Adalah data yang disusun secara sistematis dengan menggunakan media computer,
Perbedaan DB 1 dan 2:
DB 1 dimutakhirkan oleh Direktur tekhnis kepabeanan sedangkan DB 2 dimutakhirkan oleh KPPBC masing masing kantor.
DB 1 dan 2 tidak untuk disebarluaskan untuk importir, karena takut disalah gunakan.

Fungsi DB 1 adalah :
  1. Untuk menguji kewajaran nilai PIB,
  2. dan sebagai salah satu data untuk menentukan nilai pabean secara official statement,
  3. sebagai salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai paean oleh Pejabat BC dengan menggunakan metode VI.
  4. Salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh dirjen bc atau pejabat bc yang ditunjuk.

Fungsi DB II :
i.        Test value dalam rangka identifikasi hubungan penjual dan pembeli
ii.      Parameter dalam kegitan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada database nilai pabean I dan atau
iii.     Salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh pejabat BC dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.

PENELITIAN NP :
  1. Mengidentifiasi apakah barang impor ybs merupakan objek transaksi jual beli.
  2. Meneliti persyaratan nilai transaksi
    1. Tidak ada proceed
    2. Tidak saling berhubungan
    3. Tidak ada persyaratan
    4. ..
  3. Meneliti unsure biaya yang tidak termasuk nilai transaksi :
    1. Biaya bunga
    2. Biaya pic
    3. Diskon
    4. Biaya kepentingan pengguna
  4. Menetliti unsure biaya yang seharusnya ditambahkan
    1. Assist
    2. Pengemas
    3. Dsb
  5. Penelitian hasil pemeriksaan fisik jika barang diimpor dilakukan pemeriksaan fisik
    1. Tidak ada penelitian jika diimpor oleh Importir dengan resiko rendah, mita prioritas dan mita non prioritas, kecuali.
                                                     i.     Barang ekspor diimpor kembali
                                                   ii.     Barang terkena pemeriksaan acak
                                                  iii.     Barang impor ttt yang ditetapkan pemerintah.

  1. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.