Selasa, 13 Januari 2015

Bea Keluar

Konsep Bea Keluar
Pungutan Negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Penetapan Bea Keluar diajukan oleh Menteri perdagangan dan lembaga terkait diberikan kepada menteri keuangan. (halaman 53)

Barang yang dikenakan wajib bea keluar berdasarkan PMK 75/PMK.011/2012 dan PMK 06/PMK.011/2014 :
  1. Barang sumber daya mineral  - Halaman 61
    1. Konsentrat tembaga
    2. Konsenttrat besi
    3. Konsentrat Mangan
    4. Konsentrat timbale
    5. Konsentrat seng
    6. Konsentrat ilmenite
  2. Kulit : Jangat dan kulit mentah, jangat dan kulit pickled
  3. Kayu : Veneer , wooden sheet for packaging box, serpih kayu, kayu olahan
  4. CPO dan produk turunannya : 29 Jenis produk dan turunannya. (Halaman 57 dan 58 - dengan tariff progresif berdasarkan harga, semakin tinggi harga semakin tinggi bea keluar) Harga ekspor nya ditetapkan secara periodic oleh menteri perdagangan. Dalam hal harga ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan , maka berlaku ketentuan harga ekspor untuk periode sebelumnya.
Sehingga harga yang dijual adalah harga CIF.
  1. Kakao

Sehingga didalam ekspor cpo :
Lihat halaman 26 mengenai dokumen Pemberitahuan EKspor bias saja no. 33 untuk CPO nilai dalam bentuk valuta L/C bias yen dsb sedangkan no. 49 nilai ditentukan dalam penentuan oleh Mendag (Sehingga harus dalam  bentuk USD).
(Khususnya untuk CPO selalu dalam harga CIF bukan FOB)

KAKAO :
Barang kena bea keluar lanjutan Biji Kako HS 1801.00.00.00 harga referensi untuk pengenaan Bea Keluar per ton adalah :
  1. sampa dengan USD 2000 maka tariff 0%
  2. USD 2000 – USD 2750 – tariff 5%
  3. USD 2750 – SD 3500 tarif 10%
  4. USD 3500 tarif 15%
Juga menggunakan harga patokan dari New York Bond Of Trade (NYBOT) CIF. Harga yang diugnakan adalah CIF.

PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR
  1. Barang perwakilan Negara asing berserta pejabatnya
  2. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan semacamnya yang terbuka untuk umum serta untuk konservasi alam
  3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan iptek
  4. Barang contoh yang tidak untuk diperdangankan
  5. Barang pindahan
  6. Barang pribadi, penumpang, awak sar peng, pelintas batas, barang kiriman samapai dengan jumlah 2.5 juta rupiah
  7. Barang asal impor yang diekspor kembali
  8. Barang reimpor. (Barang yang telah diekspor kemudian di impor kembali)

Point 1,2,3,4,5 diharuskan untuk menggunakan pemberitahuan terulis
Point 6 :
  1. Per orang > penumpang
  2. Per pengiriman > Bar. Kiriman
  3. Per Bulan > Pelintas Batas

TARIF BEA KELUAR :
Jika dipungut maka dikenakan bea keluar, apabila ditedapkan dalam persentase paling tinggi 60% dari harga ekspor, sedangkan apabila ditetapkan dalam spesifik maka paling tinggi nominal tertentu yang besarnya ekuivalen.

Saat ini berdasarkan PMK seluruh objek bea keluar ditetapkan dalam bentuk tariff prosentase (ADVALORUM)

HARGA EKSPOR
Berlaku pada saat PEB didaftarkan ke KPPBC, jika hari ini didaftarkan maka telah terhutang pada saat didaftarkan.
Dalam hal harga ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan maka dikenakan harga satu periode sebelumnya.

MENGHITUNG BEA KELUAR.
Bea Keluar Advalorum:
Jumlah satuan barang tariff bea keluar (Berat Netto) x Harga export x nilai tukar mata uang asing

Bea keluar Spesifik:
Tarif be akeluar persatuan barang dalam satuan mata uang ttt x jumlah satuan barang x kurs (pajak)

CONTOH PERHITUNGAN
Soal No. 1
Tarif bea keluar = 15%
Jumlah barang = 20000 sq ft
Harga patokan ekspor USD 2,6 / sq ft
Kurs Rp. 10.000 / USD

Sehingga : 15% x 20.000 sq Ft x 2.6 / sqft x Rp. 10.000
Total : Rp. 78 Juta

Soal No. 2
Eksportir mengekspor CPO sebanyak 1000 MT Netto, Bruto 1200 MT, FOB Seluruh ya adalah USD 861.000. Pada saat pendaftaran PEB , HPE ditetapkan sebesar USD 816 MT dan kurs pajak Rp. 9.400 sedangkan kurs tengah BI adalah RP. 9.350 dan tariff bea keluar adalah 9%

Jawab
9% x 1000 MT  x USD 816 x Rp. 9.400
Ingat :
Gunakan berat netto, lalu kurs pajak, dan menggunakan harga yang telah ditentukan oleh menteri perdagangan.

Soal No. 3
Barang campuran dalam bentuk cair tdd CPO HE USD 850
Tarif BK 10,5% cidampur dengan RBD Palm Oil dama kemasan <= 2 kg
HE USD 1000 / ton
Tarif BK 2% dicampur dengan RBD palm Stearing HE USD 900 tarif BK 2%

Barng campuran diatas telah ditetapkan HE Nya USD 1.100 / ton dan kurs pajak pada saat pengajuan PEB adalah Rp. 11.200 kurs tengah Bi. RP. 11.100
Jumlah Berat netto 1.500 ton dan berat bruto 1.600 / ton
Seddangkan FOBseluruhnya adalah USD 1.700.000

Bea Keluar
10,5% % x Netto 1.500  Ton x HE 1.100 x Rp. 11.200

PEMBERTAHUAN . PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEB YANG TEKENA BEA KELUAR
Dalam hal ekspor tidak wajib PEB adalah :
  1. Barang Pribadi Penumpang
  2. Barang awak sarana pengangkut
  3. Barang pelintas batas
  4. Barang kiriman pt. pos ind maks berat 100 KGs

PEMBETULAN PEB YANG TERKENA BEA KELUAR
Pembetulan data mengenai tanggal perkiraan ekspor , hanya dapat dilakukan setelah barang ekspor dimasukan   ke kawasan pabean dan diajukan paling lambat 30 hari sejak PEB didaftarkan.

Barang eskpor wajib bea keluar
Harus dimasukan ke kawasan pabean paling lambat pada tanggal perkiraan ekspor
Untuk barang ekspor wajib nbea keluar yang ditimbun / dimuat di luar kkawasan pabean, pembetulan data tanggal perkiraan ekspor hantya dapat dilakukan dalam hal tanggal perkiraan ekspor ….

PEMBATALAHAN PEB YANG TERKENA BEA KELUAR
Wajib diajuka untuk dibatalakn apabil
  1. Pemasukan barang ekspor yang terkena BK ke kawasan pabean dilakukan setalah tanggal perkiraan ekspor
  2. pengajuan pembetulan tanggal melampau jangka waktu 30 hari sejak PEB didaftarkan
  3. Tanggal perkiraan ekspor yang diajukan melampaui …

PENETAPAN BEA KELUAR
Pejabat BC dapat menetapkan perhitungan kembali dalam waktu 30 hari sejak PEB mendapat nomor pendaftaran disebut dengan SPPBK apabila hasil penetapan menunjukan terjadi kekurangan pembayaran BK akibat salah jumlah atau jenis barang maka dikenakan sanksi administrasi (SPKBK) / denda. Tetapi jika salah menetapkan kurs haya diberikan notul saja dan membayar kekurangan nya.

PENETAPAN KEMBALI BEA KELUAR.
BC dapat kembali menetapkan perhitungan bea keluar dalam waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran. Dilakukan Hasil Penelitian Ulang dilaksanakan pelaksanaan audit kepabeanan dikeluarkan SPKBK.

PENAGIHAN DAN PENUNDAAN BEA KELUAR
Wajib dilunasi paling lama 60 hari sejak SPPBK atau SPKBK dan diberikan Bunga 2% per bulan maksimal 12 bulan, baigan bulan dihitung menjadi satubulan penuh.
Setiap penundaan atau pengangsuran dapat diberikan atas prmohonan yang bersangktuan diberikan Bunga 2% per bulan.

BAGAIMANA DENGAN PENAGIHAN BK YANG MELEBIHI 60 HR
  1. Pemblokiran kegiatan kepabeanan bagi eksportir
  2. Dan diterbitkan surat paksa

PENUNDAAN PEMBAYARAN BK
  1. Penetapan oleh pejabat bc
  2. Penetapan kembali oleh Dir Jen BC
  3. Putusan keberataan oleh Dir Jen BC
Hanya diberikan penundaan karena kesulitan likuiditas (Dalam keadaan kahar) dan memiliki kredibilitas baik.

Apabila BK tidak dapat ditagih maka diserahkan ke DJKN (Dirjen Kekayaan Negara) untuk ditagihkan.

Pasal 3 (1) Permen Keu barang eskpor yang dikenakan adalah bea produk mineral hasil pengolahan.

Pasal 170 UU No. 4 thn 2009 pemegang kontrak karya pertambangan dan batu bara yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian atas hasil penambangan didalam negeri. Selambat lambatnya 5 Tahun sejak berlakunya UU No. 4 tahun 2009.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.