Selasa, 13 Januari 2015

PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN
PMK 174 DAN PMK 177 tahun 2013
Yang dikenal sebagai Draw Back System , jadi bahan baku dan bahan penolong diimpor kemudian di ekspor kembali, di tahun 1970 dikenal sebagai sertifikat ekspor dan di tahun 80  dikenal sebagai bapeksta , kemudian menjadi bintek lalu KITE dan ditahun 2013 dikenal sebagai pembebasan dan pengembalian.

Sehingga di tahun 70, 80, KITE dan sekarang di urus oleh Bea Cukai. Khususnya untuk Bintek dan Bapeksta ditangani oleh badan khusus.

Perusahaan Penerima Fasilitas sebelum PMK 256 dan 254 sampai dengan sekarang sangat berkurang

POKOK KEBIJAKAN
1. Kebijakan Fiskal :
  • Pembebasan Bea Masuk dan
  • PPN / PPnBM Tidak Dipungut

2. Kebijakan Non Fiskal
  • Simplifikasi persyaratan dan prosedur perizinan
  • Fairness (Fasilitas didasarkan pada SPI dan IT Inventory)
  • Harmonisasi kebijakan
  • Otmoasi
  • Fasilitas non fiscal lainnya : penggunaan corporate guarantee, sub kontrak.


SIAPA YANG MEMBEBASAKAN ?
KEPALA KANTOR WILAYAH BEA CUKAI atau KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU)
Semua pembebasan diberikan atas nama Menteri Keuangan.
Kenapa ?
Karena PPN dan PPH bukan urusan bea cukai. Sehingga Atas Nama Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menandatangani pembebasan tersebut.


POKOK PERUBAHAN dari
  1. Fasilitas Fiskal
  2. Objek Fasilitas
  3. Pengajuan permohojnan Fasilitas
  4. Pelaksanaan Impor dan proses pengolahan
  5. Dsb

FASILITAS FISKAL
  1. Pembebasan Bea masuk dan PPN / Pn BM Tidak Dipungut
  2. Atas pengeluaran bahan baku dan pemasukan kembali dalam rangka subkont, tidak dikenakan PPN atau PPnBM
  3. Bea masuk termasuk bea masuk anti dumping dan sebagainya

Pembebasan hanya diberikan utnuk bea masuk sedangkan PPN/PPnBM harus dibayar.

OBJEK FASILITAS
Bahan baku yang diolah dirakit atau dipasang termausk bahan penolong yang habis terpakai maupun yang tidak menjadi bagian integral hasil produks/
Sedangkan dulu di PMK 253 dan 254 bahan baku saja yang dibebaskan tidak termasuk bahan penolong

PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS
Penerbitan NIPER
  • Simplifiakasi persyaratan dari 9 nehadu 6 jenis
  • Persayaratan dalam  entuk soft copy
  • Janji layanan 30 hari dari 45 hari
  • Sehingga SK Pembebasan tidak dibutuhkan

SIMPLIFIKASI PERSYARATAN NIPER :
  • Memiliki SPI yang baik
  • Memiliki IT Inventory memliki kterkatitan dengan dokumen kepabeanan dan accessible
  • Memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur
  • Memliki lokasi kegiatan produksi
  • Memilikik NIK
  • Memiliki rencana produksi yang jelas

PERIODE PEMBEBASAN / JANGKA WAKTU EKSPOR
Adalah paling laman12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB atau melebihin jangka waktu 12 bulan dengan memperhatikan masa produksi perusahaan
Dapat diperpanjang dengan syarat
  1. Terdapat penundaan ekspor
  2. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli
  3. terdapat kondisi force majeur.
DUlu tidak ada ruang untuk dapat diperpanjang apapun kondisinya.

UNTUK IMPOR
Perusahaan dapat melakukan impor bahan baku dari KEK (Kwasan Ekonomi khusus), KB, GB, LDP, dan kawasan bebas. NIPER PEMBEASAN harus dicantumkan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas impor pada PIB
Dulu PMK 253 dan 254 tidak dapat melakukan impor selain dari Luar Daerah Pabean (LDP).

JAMINAN
Jaminan adalah sebesar BM dan PPN/PPnBM
Jaminan dapat berupa COPORATE GUARANTEE untuk perusahaan bersatatus AEO, MITA Prioritas, MITA Non Prioritas atau
Berkategori resiko rendah dengan kondisi keuangan yang baik (dengan nilai perbandingan ottal asset dengan total liabilitas diatas 110%)
Sedangkan PMK 254 tidak mengatur CORPORATE GUARANTEE.

PEMERIKSAAN PABEAN
Apabila ada ketidak sesauian jumlah dan atau jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan pabean : fasilitas tetapi diberikan atas barang yang jumlah dan atau jenisnya sesuai
Atas kelebihan yang tidak sesuai tidak diberikan pembebasan

PEMBONGKARAN / PENIMBUNAN
Janji layanan adalah 5 hari dan pembongakaran atau penimbunan di lokasi selain yang tercantum dalam nipper :
  1. cukup dengan permohonan
  2. dsb

PENYERAHAN KONVERSI
Perubahan konversi paling lambat sebelum ekspor
Konversi itu adalahperubahan dari bahan baku menjadi barang jadi.
Satat pengajuan nipper tidak perlu menyerahkan konversi
Sedangkan PMK 253 dan 254 konversi dilakukan saat pengajuan SKEP Pembebasan dan produksi baru/ perubahan konversi diberikan sebelum produksi

SUBKONTRAK
Kegaitan yang dapat disubkon bias sebagian atau seluruhnya
Biala badan usaha tidak terncatum dalam NIPER maka harus ada izin kepala kanwil / KPU dengan janji layanan 10 Hari Kerja
SUbkon tidak memenuhi maka dibekukan 3 bulan
SEdangkan PMK 253 dan 254 janji layanan 15 hari kerja, dan dikenai sanksi admin berupa denda dan pencabutan.

EKSPOR
Ekspor bisa dilakukan oleh sendiri ataupun melalui perusahaan lain dalma rangka ekspor barang gabungan dengan syarat ttt.
Dulu ekspor harus dilakukan sendiri oleh perusahaan terkait.

KONDISI FORCE MAJEUR
Dibebaskan dari kewajiban bea masuk, PPN atau PPnBM dan atau sanksi admin
Dengan persetujuan kepala kanwilatau KPU atas nama menteri
Sedangkan dlu kondisi force majeur tidak diatur

CATATAN:
KITE diatur dalam PMK 254

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Selambatnya 30 hari sejak berakhirnya periode pembebasan
Dan dilampiri
1)      Dokumen PIb dan PEB yang telah mendapatkan persetujuan pejabat be dan cukai
2)      Dokumen yang mebuktikan adanya transaksi ekspor
3)      Dan LPE Laporan Pemeriksaan Ekspor
(Ketentuan lep tidak berlaku bagi perusahan terbuka, AEO, MITA Prioritas, dan Mita Non Prioritas)

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN - BAHAN BAKU RUSAK ATAU REJECT
Atas bahan baku rusak harus dimusnahkan
Jika tidak dimusnahkan maka harus dirusak atau dire ekspor
Harus ada berita acara pengurangan persediaan
Bentuk pertanggun jawaban sebagai waste / scrap

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN – HASIL
Jika disetujui maka jaminan dikembalikan sebesar Bea Masuk atau PPN
Jika tidak disetujui :
  1. Tidak diberikan pembebasan
  2. dikenakan sanksi admin berupa denda kepabeanan dan pajak


MONITORING DAN EVALUASI
Secara periodikk paling kurang 1x1 tahun sejak tanggal keputusan NIPER pelaksanakan monev terhadap erpusahaan tbk , aeo dan mita dilakukan selektif berdasarkan manajemen risiko.
Sedangkan dulu semua wajib monev 1 x 1 tahun

DIPER => KEPALA KANWIL BC DAN KPU => DIBERIKAN NIPER (DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI)

Contoh :
Bogor sebagai pengusaha yang memegang fasilitas melakukan pengiriman dengan mobil angkutan yang telah disegel oleh BC disertai dengan PEB dan NPE lalu diberikan kepada Pelabuhan disertai dengan PEB dan Outward Manifest (BC. 1.1) kadang disertai dengan LPE dan Non LPE => Dimana hasil dari dokumen tersebut digunakan untuk melakukan penarikan kembali jaminan dan pengemabalian.

BEDA DENGAN KAWASAN BERIKAT DENGAN PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN
    1. KB : HARUS EKSPOR 100%
    2. KB : HARUS ADA JAMINAN
    3. KB : DIAWASI BEA CUKAI 24 JAM
    4. KB : TIDAK HARUS ADA LAPORAN PRODUKSI

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.