PPN Atas Jasa Freight Forwarding
Penghitungan PPN terutang untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dilakukan dengan mengunakan dasar pengenaan berupa Nilai Lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini[1], Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Perhatikan bahwa penggunaan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihannya terdapat unsur biaya transportasi (freight charges). Pada kondisi ini, pajak masukan terkait dengan penyerahan jasa freight forwarding, tidak dapat dikreditkan. Sementara itu untuk penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihannya tidak terdapat unsur freight charges, maka dasar pengenaan pajak-nya adalah kembali pada ketentuan umum, yaitu penggantian.
Lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 memberikan beberapa tambahan penegasan yaitu sebagai berikut.
- Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain digunakan untuk penyerahan jasa freight forwardingyang di dalam tagihan freight forwarding tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
- Dalam melakukan kegiatan usahanya, pengusaha freight forwarding dapat menyerahkanfreight forwarding yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan freight forwarding dapat termasuk biaya transportasi (freight charges). Walaupun penyerahan freight forwarding dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan, satu atau beberapa kegiatan yang diserahkan tersebut tetap merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan freight forwarding, sehingga kewajiban PKP untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak wajib dilakukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal dan material. Tagihan adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan freight forwarding oleh pengusaha freight forwarding kepada pengguna freight forwarding, yang besarnya sama dengan nilai penyerahanfreight forwarding itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan freight forwarding tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.
- Tidak termasuk penyerahan freight forwardingadalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
- dalam hal: a) tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna jasa tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara) tersebut; atau b) pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/atau dokumen pembayaran lainnya kepada pemerintah/negara, identitas pengguna jasa tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut;
- diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha freight forwarding dan penggunafreight forwarding yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna freight forwardingyang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha freight forwarding kepada pihak ketiga; dan
- penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna freight forwarding tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha freight forwarding dan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF.
- Penggunaan DPP berupa Nilai Lain adalah hanya untuk penyerahan freight forwarding yang di dalam tagihannya terdapat tagihan biaya transportasi (freight charges), dan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak tersebut berkonsekuensi pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan freight forwarding yang pengenaan PPN-nya menggunakan DPP berupa Nilai Lain tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.