Kamis, 26 Februari 2015

KODE HARTA


KodeKeterangan
011Uang Tunai
012Tabungan
013Giro Pinjaman
014Deposito
019Setara Kas Lainnya
021Piutang
022Piutang Afiliasi (Piutang Kepada Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sebagai Mana Di Maksud Dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pph)
029Piutang Lainnya
031Saham Yang Dibeli Untuk Dijual Kembali
032Saham
033Obligasi Perusahaan
034Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia Atau Ori: Surat Berharga Syariah Negara, Dll)
035Surat Utang Lainnya
036Reksadana
037Instrumen Derivatif (Right Warran: Kontrak Berjangka, Opsi, Dll)
038Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain Yang Tidak Atas Saham Meliputi Penyertaan Modal Pada Cv,Firma, Dan Sejenisnya
039Investasi Lainnya
041Sepeda
042Sepeda Motor
043Mobil
049Alat Transportasi Lainnya
051Logam Mulia (Emas Batangan, Emas Perhiasan, Platina Batangan, Platina Perhiasan , Logam Mulia Lainnya)
052Batu Mulia (Intan, Berlian, Batu Mulia Lainnya)
053Barang-Barang Seni Dan Antik (Barang-Barang Seni, Barang-Barang Antik)
054Kapal Pesiar, Pesawat Terbang, Helikopter, Jetski, Peralatan Olahraga Khusus
055Peralatan Elektronik, Furnitur
059Harta Bergerak Lainnya
061Tanah Dan/Atau Bangunan Untuk Tempat Tinggal.
062Tanah Dan/Atau Bangunan Untuk Usaha (Toko. Pabrik, Gudang, Dan Sejenisnya)
063Tanah Atau Lahan Untuk Usaha (Lahan Pertanian, Perkebunan, Perikanan Darat, Dan Sejenisnya)
069Harta Tidak Gerak Lainnya

KODE KEWAJIBAN


KodeKeterangan
101Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102Kartu Kredit
103Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109Utang Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.