SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2015
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO
NIP 195805101983031004
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2015
SUMBER : PPH Atas E COMMERCE
NOMOR SE - 06/PJ/2015
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO
NIP 195805101983031004
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2015
SUMBER : PPH Atas E COMMERCE
Jenis Kegiatan | Kewajiban |
---|---|
1. Online Marketplace | |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, | Pungut, Setor, Lapor.PPh Pasal 21/23/26 : atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain |
Jasa Perantara : pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Online Marketplace | Pungut, Setor, Lapor. PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara |
Jasa Lain | Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26 |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, Memotong PPH 21 / 26 | |
Pembelian barang oleh Pembeli | Pungut, Setor, Lapor : PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang |
2. Classified Ads | |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads | Pungut, Setor, Lapor : memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain; |
Jasa Lain | Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26. Pungut Setor, Lapor PPH Pasal 23/26 |
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, Pungut, Setor, Lapor PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa | |
Transaksi akibat penggunaan iklan oleh Pengguna Iklan Dalam hal Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan y | PPH Pasal 21,22, 23, 26 / PPH Pasal 4 (2) |
3. Daily Deals | |
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals | Pungut, Setor, Lapor : PPh Pasal 21/23/26 |
Jasa Perantara : Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi | Pungut, Setor, Lapor : PPh Pasal 21/23/26 |
Jasa Lain | Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan : PPH Pasal 23 / 26 |
Wajib Pajak orang pribadi : PPH Pasal 21 /26 | |
4. Online Retail | |
Pembelian barang oleh Pembeli | PPh Pasal 22 |
Pembelian/penggunaan jasa oleh Pembeli Atas pembayaran imbalan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail | Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, : PPH Pasal 23 / 26 |
Wajib Pajak orang pribadi : PPH Pasal 21 / 26 | |
Jasa lain | Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain : |
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri : PPH Pasal 23 /26 | |
Wajib Pajak orang pribadi, : PPH Pasal 21/26 |
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.