Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
- Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.000.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
6. Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose (kursi roda)
8. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.