Program Jaminan Kematian (JKM)
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Pengusaha wajib menanggung iuran :
Program Jaminan Kematian sebesar 0,3%
dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- :
- terdiri dari Rp 14.200.000,-
- santunan kematian
- dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .
Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.