Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
- Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
- Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
- Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
- Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
Program Jaminan Kematian (JKM)
- Ditanggung Perusahaan = 0,3%
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.