Kamis, 05 Maret 2015

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  • Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  • Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  • Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  • Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

Program Jaminan Kematian (JKM)

  • Ditanggung Perusahaan = 0,3%

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.