PEMBEBASAN BM ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
BERDASARKAN
PMK NO.173/PMK.04/2007
Pembebasan Bea Masuk Untuk Barang
Kepentingan Umum - APBN / APBD , Hibah
1.
Syarat :
①
Kepentingan pemerintah
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
②
Untuk Kepentingan Umum
- Pasal 1 : adalah kepentingan masyarakat tanpa Mengutamakan Kepentingan Keuangan
③
Dilakukan
- Oleh Pemerintah
- Ataupun Pihak Ketiga
Syarat :
à Terdapat Kontrak Kerja (Pasal 2)
Menyatakan Bahwa Nilai Kontraknya tidak
termasuk dalam bea masuk
2.
Syarat Tambahan (Pasal 3)
①
Pembelian dibiayai dengan APBN
atau APBD
n Pasal 4 (2)
Dilampiri dengan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang sejenis dengan DIPA
- Ijin dari Instansi Terkait jika termasuk dalam produk Lartas
- Perjanjian / kontrak kerja
- Rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya;
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
n Pasal 5
Keputusan ada di tangan Menteri Keuangan
à Disetujui
Surat Keputusan Pembebasan
- Memuat
- Rincian
- Jumlah
- Jenis
- Perkiraan Nilai Pabean
- Penunjukan Pelabuhan Tempat Pembongkaran
à Ditolak
Surat Pemberitahuan Penolakan
- Menyebutkan Alasannya
②
Atau Dibiayai dengan Hibah atau
bantuan luar negeri
- Pasal 4 (2 b)
Dilampiri Dengan
- Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri bahwa barang tersebut adalah hibah
- Ijin dari Instansi Terkait jika termasuk dalam produk Lartas
- Rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.