Selasa, 03 Maret 2015

CONTOH PEMAKAIAN NORMA
A.    Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
-   Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon                                     Rp. 40.000.000,00
-   Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta                                                            Rp. 72.000.000,00
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
-   Dari industri rotan :
12,5% X Rp. 40.000.000,00                                    Rp. 5.000.000,00
-   Sebagai dokter :
45% X Rp. 72.000.000,00                                       Rp. 32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto Rp. 37.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 37.400.000,00 - Rp. 8.640.000,00 = Rp. 28.760.000,00 Pajak penghasilan yang terutang :
-   5% X Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00
-   10% X Rp. 3.760.000,00 Rp. 376.000,00
Jumlah                     Rp. 1.626.000,00
Catatan :
a.   Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b.   Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c.    Istri tidak punya penghasilan.
B.    Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun
= 12 X Rp. 15.000.000,00                                                                            Rp. 180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00                                   Rp. 45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00                                                        Rp. 37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00                                                                          Rp. 1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar

= 1/12 X Rp. 1.890.000,00                                                                         _Rp________ 157.500,00

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.