CONTOH PEMAKAIAN NORMA
A.
Wajib
Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat
tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
- Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon Rp.
40.000.000,00
- Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta Rp.
72.000.000,00
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari industri rotan :
12,5% X Rp. 40.000.000,00 Rp.
5.000.000,00
- Sebagai dokter :
45% X Rp. 72.000.000,00 Rp.
32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto Rp. 37.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 37.400.000,00 - Rp. 8.640.000,00 =
Rp. 28.760.000,00 Pajak penghasilan yang terutang :
- 5% X Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00
- 10% X Rp. 3.760.000,00 Rp.
376.000,00
Jumlah Rp. 1.626.000,00
Catatan :
a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode
33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c.
Istri
tidak punya penghasilan.
B.
Seorang
Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di
Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia
kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus
dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah
peredaran setahun
= 12 X Rp. 15.000.000,00 Rp.
180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320
= 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp.
180.000.000,00 Rp.
45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00 Rp. 37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00 Rp.
1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
= 1/12 X Rp. 1.890.000,00 _Rp________ 157.500,00
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.