Senin, 02 Maret 2015

Hari ini Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan meterai tempel baru desain tahun 2014 sebagai pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Bentuk. Ukuran, dan Warna Benda Meterai, meterai tempel desain tahun 2014 ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2014. Meterai tempel desain tahun 2014 berwarna biru untuk nominal Rp. 3.000.- dan hijau untuk nominal Rp.6.000.-. Pada meterai desain baru terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel desain baru. sedangkan di meterai lama tidak terdapat hologram. Perforasi bentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain baru sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.

Di bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jka dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp. 3.000.-dan magenta ke hijau untuk nominal Rp.6.000.-.

Berikut ciri-ciri meterai baru desain tahun 2014. nominal Rp. 3.000,-


Berikut ciri-ciri meterai baru desain tahun 2014. nominal Rp. 6.000,-

Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain tahun 2009. meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru. tetapi masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.


"Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat
Perintah Nomor PRIN- 24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang dibenkan oleh Direktur Jenderal Pajak
bertindak selaku Direktur Penyuluhan. Pelayanan dan Hubungan Masyarakat"

Direktur Transformasi Proses Bisnis

Bertindak selaku Pejabat Pengganti
Wahju K. Tumakaka

Background:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai
2. Penjelasan Umum
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Bea Meterai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam suatu masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.