NOMOR 111/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985);
Keputusan Presiden Nomor 56/P
Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Pasal 1
- Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
- Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal 2
- Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
- Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan.
Pasal 3
Pihak yang membayar atau pihak
lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan
pemotongan.
Pasal 4
- Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 5
- Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
- Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.