Sabtu, 21 Maret 2015

1. Pajak Daerah
1.                   Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2.                   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3.                   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
4.                   Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.           
5.                   Pajak Hotel;
6.                   Pajak Restoran;
7.                   Pajak Hiburan;
8.                   Pajak Reklame;
9.                   Pajak Penerangan Jalan;
10.                Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
11.                Pajak Parkir.

·         Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001.

·         Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.