1. Pajak
Daerah
1.
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
dan
4.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
5.
Pajak Hotel;
6.
Pajak Restoran;
7.
Pajak Hiburan;
8.
Pajak Reklame;
9.
Pajak Penerangan Jalan;
10.
Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C; dan
11.
Pajak Parkir.
·
Besarnya tarif, untuk pajak provinsi
ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No.
65 Tahun 2001.
·
Besarnya tarif definitif untuk pajak
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak boleh
lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.