Sabtu, 21 Maret 2015


Retribusi daerah terdiri atas 3 golongan, yaitu:
a.                    Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
b.                   Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; dan
c.                    Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
NoRetribusi Jasa UmumNoRetribusi Jasa UsahaNoRetribusi Perizinan Tertentu
1.Retribusi Pelayanan1.Retribusi Pemakaian1.Retribusi Izin Mendirikan
Kesehatan;Kekayaan Daerah;Bangunan;
2.Retribusi Pelayanan2.Retribusi Pasar Grosir2.Retribusi Izin Tempat
Persampahan/dan/atau Pertokoan;Penjualan Minuman
Kebersihan;3.Retribusi TempatBeralkohol;
3.Retribusi PenggantianPelelangan;3.Retribusi Izin Gangguan;
Biaya Cetak Kartu Tanda4.Retribusi Terminal;dan
Penduduk dan Akte5.Retribusi Tempat Khusus4.Retribusi Izin Trayek.
Catatan Sipil;Parkir;
4.Retribusi Pelayanan6.Retribusi Tempat
Pemakaman danPenginapan/
Pengabuan Mayat;Pesanggrahan/Villa;
5.Retribusi Pelayanan7.Retribusi Penyedotan
Parkir di Tepi JalanKakus;
Umum;8.Retribusi Rumah Potong
6.Retribusi PelayananHewan;
Pasar;9.Retribusi Pelayanan
7.Retribusi PengujianPelabuhan Kapal;
Kendaraan Bermotor;10. Retribusi Tempat
8.Retribusi PemeriksaanRekreasi dan Olah Raga;
Alat Pemadam11. Retribusi Penyeberangan
Kebakaran;di Atas Air;
9.Retribusi Penggantian12. Retribusi Pengolahan
Biaya Cetak Peta; danLimbah Cair; dan
10. Retribusi Pengujian Kapal13. Retribusi Penjualan
Perikanan.Produksi Usaha Daerah.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.