GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
---|---|---|---|---|
KATEGORI A : PERTANIAN, PERBURUAN, DAN KEHUTANAN | ||||
01 | PERTANIAN DAN PERBURUAN | |||
011 | PERTANIAN TANAMAN PANGAN, TANAMAN PERKEBUNAN, DAN HORTIKULTURA | |||
0111 | PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN PERKEBUNAN | |||
01111 | Pertanian Padi Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. | |||
01112 | Pertanian palawija Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen biji-bijian, seperti: jagung, sorgum/cantel, gandum, wijen, biji bunga matahari; kacang-kacangan, seperti: kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan kacang polong; dan umbi-umbian, baik umbi batang seperti: talas, irut dan ganyong; maupun umbi akar, seperti: ubi kayu, ubi jalar, dan gembili. Kacang merah dan kacang panjang dimasukkan dalam kelompok 01122. | |||
01113 | Perkebunan tebu dan tanaman pemanis lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan tebu dan tanaman pemanis lainnya, seperti: bit, stevia, dan sorgum manis. | |||
01114 | Perkebunan tembakau Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. | |||
01115 | Perkebunan karet dan penghasil getah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti: getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. | |||
01116 | Perkebunan tanaman bahan baku tekstil dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman bahan baku tekstil, seperti: | |||
kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf. | ||||
01117 | Perkebunan tanaman obat/bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat/ bahan farmasi (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis) seperti: kina, jahe, adas, kapulaga, kunyit, temulawak, temugiring, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, jarak. | |||
01118 | Perkebunan tanaman minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti: sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang. | |||
01119 | Perkebunan Tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman perkebunan lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok mana pun. Termasuk tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah, dan tanaman pakan ternak (rumput gajah, murbel). Tanaman perkebunan teh, kakao, dan kopi dimasukkan dalam kelompok 01135. Tanaman perkebunan bumbu-bumbuan dimasukkan dalam kelompok 01137-01139. | |||
0112 | PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAN BUNGA-BUNGAAN | |||
01121 | Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen sekali, seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, kubis, petsai/sawi, wortel dan lobak. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
01122 | Pertanian hortikultura sayuran yang dipanen lebih dari sekali Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen sayuran yang dipanen lebih dari sekali, seperti: kacang panjang, kacang merah, cabe, tomat, terong, buncis, ketimun, labu siam, bayam, kangkung, dan jamur. | |||
01123 | Pertanian hortikultura bunga-bungaan Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang khusus dipanen bunganya, termasuk pasca panen, seperti: anggrek, mawar, melati, dan sedap malam. | |||
01124 | Pertanian tanaman hias lainnya Kelompok ini mencakup budidaya tanaman hias yang dipanen selain bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, dan palem., | |||
01125 | Pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan pembenihan hortikultura sayuran dan bunga-bungaan, mencakup bibit bunga, bibit buah-buahan, dan bibit sayur-sayuran; cangkokan/stek, umbi, akar umbi, dan lainnya. | |||
0113 | PERTANIAN BUAH-BUAHAN, PERKEBUNAN KELAPA, PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, PERKEBUNAN TANAMAN UNTUK MINUMAN PERKEBUNAN JAMBU METE, DAN TANAMAN UNTUK REMPAH | |||
01131 | Pertanian buah-buahan musiman Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan musiman seperti: rambutan, jeruk, durian, duku, semangka, dan mangga. | |||
01132 | Pertanian buah-buahan sepanjang tahun Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen bermacam-macam buah-buahan sepanjang tahun seperti: pepaya, pisang, dan nenas. | |||
01133 | Perkebunan kelapa Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa. | |||
01134 | Perkebunan kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan kelapa sawit. | |||
01135 | Perkebunan tanaman untuk bahan minuman Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti: tanaman kopi, teh, dan coklat. | |||
01136 | Perkebunan jambu mete Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jambu mete. | |||
01137 | Perkebunan lada Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan lada. | |||
01138 | Perkebunan cengkeh Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan cengkeh. | |||
01139 | Perkebunan tanaman rempah lainnya Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti: panili, kayu manis, dan pala. | |||
012 | PETERNAKAN | |||
0121 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK | |||
01211 | Pembibitan dan budidaya sapi potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk | |||
menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. | ||||
01212 | Pembibitan dan budidaya sapi perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu. | |||
01213 | Pembibitan dan budidaya kerbau potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan, dan kerbau potong. | |||
01214 | Pembibitan dan budidaya kerbau perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu. | |||
01215 | Pembibitan dan budidaya kuda Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik. | |||
01216 | Pembibitan dan budidaya kambing potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. | |||
01217 | Pembibitan dan budidaya kambing perah Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. | |||
01218 | Pembibitan dan budidaya domba Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya. | |||
0122 | PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK LAINNYA | |||
01221 | Pembibitan dan budidaya babi Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong. | |||
01222 | Pembibitan dan budidaya ayam ras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi, dan lainnya. | |||
01223 | Pembibitan dan budidaya ayam buras Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras, untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi, dan lainnya. | |||
01224 | Pembibitan dan budidaya itik Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi, dan lainnya. | |||
01225 | Pembibitan dan budidaya burung puyuh Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. | |||
01226 | Pembibitan dan budidaya burung merpati Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. | |||
01227 | Pembibitan dan budidaya burung onta Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung onta, untuk menghasilkan ternak bibit burung onta dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung onta konsumsi untuk menghasilkan burung onta potong, telur dan atau lainnya. | |||
01228 | Pembibitan dan budidaya aneka ternak lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. | |||
01229 | Pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya seperti: kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas, dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu, dan telur. | |||
013 | KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING) | |||
0130 | KOMBINASI PERTANIAN ATAU PERKEBUNAN DENGAN PETERNAKAN (MIXED FARMING) | |||
01300 | Kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming) Kelompok ini mencakup usaha pertanian atau perkebunan yang dikombinasikan dengan usaha peternakan dalam satu unit kegiatan campuran. Rasio Spesialisasi kombinasi kegiatan ini adalah kurang dari 66 persen untuk salah satu kegiatannya. Pertanian campuran, | |||
perkebunan campuran, dan peternakan campuran dimasukkan dalam kelompok yang sesuai dengan kegiatan utamanya. | ||||
014 | JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN | |||
0140 | JASA PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN PETERNAKAN | |||
01401 | Jasa pengolahan lahan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. | |||
01402 | Jasa pemupukan, penanaman bibit/benih, dan pengendalian jasad pengganggu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih, dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
01403 | Jasa pemanenan dan pasca panen Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan usaha pasca panen meliputi usaha sortasi, pengupasan, pengeringan dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
01404 | Usaha jasa pertanian lainnya Kelompok ini mencakup usaha pertanian yang belum termasuk dalam golongan jasa pertanian di atas, seperti: penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Penyewaan khusus alat pertanian saja tanpa operatornya dimasukkan dalam subgolongan Persewaan Mesin Pertanian dan Peralatannya (7121). | |||
01405 | Jasa pelayanan kesehatan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam golongan 852. | |||
01406 | Jasa pemacekan ternak Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak | |||
01407 | Jasa penetasan telur Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
01408 | Jasa pelayanan peternakan lainnya Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pelayanan peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput dan penggembalaan ternak. | |||
015 | PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | |||
0150 | PERBURUAN/PENANGKAPAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR | |||
01501 | Perburuan/penangkapan satwa liar Kelompok ini mencakup usaha perburuan/penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk | |||
usaha pengawetan dan penyamakan kulir dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. | ||||
01502 | Penangkapan satwa liar Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa laut seperti walrus, seals, dan satwa liar darat. | |||
02 | KEHUTANAN | |||
020 | KEHUTANAN | |||
0201 | PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN | |||
02011 | Pengusahaan hutan jati Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman jati. | |||
02012 | Pengusahaan hutan pinus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman pinus. | |||
02013 | Pengusahaan hutan mahoni Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman mahoni. | |||
02014 | Pengusahaan hutan sonokeling Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling. | |||
02015 | Pengusahaan hutan albasia/jeunjing Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman albasia. | |||
02016 | Pengusahaan hutan cendana Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman cendana. | |||
02017 | Pengusahaan hutan akasia Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman akasia. | |||
02018 | Pengusahaan hutan ekaliptus Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus. | |||
02019 | Pengusahaan hutan lainnya Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02011 s.d. 02018. | |||
0202 | PENGUSAHAAN HUTAN ALAM | |||
02020 | Pengusahaan hutan alam Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti: meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin, dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang | |||
dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. | ||||
0203 | PENGUSAHAAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU | |||
02031 | Pengusahaan rotan Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. | |||
02032 | Pengusahaan getah pinus Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. | |||
02033 | Pengusahaan daun kayu putih Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. | |||
02034 | Pengusahaan kokon/kepompong ulat sutera Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat setera. | |||
02035 | Pengusahaan damar Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. | |||
02039 | Penggunaan hasil hutan selain kayu lainnya Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan selain kayu lainnya, seperti pengusahaan hutan bambu. | |||
0204 | JASA KEHUTANAN | |||
02041 | Jasa kehutanan bidang inventarisasi dan tataguna lahan Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara. | |||
02042 | Jasa kehutanan bidang perlindungan hutan dan pelestarian alam Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan dan pelestarian alam, seperti: jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). | |||
02043 | Jasa kehutanan bidang reboisasi dan rehabilitasi Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan baik di dalam maupun kawasan hutan. | |||
02049 | Jasa kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok 02041 s.d. 02043. | |||
0205 | USAHA KEHUTANAN LAINNYA | |||
02051 | Usaha pemungutan kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. | |||
02052 | Usaha pemungutan selain kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil selain kayu yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan selain kayu. | |||
02059 | Usaha kehutanan lainnya Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok mana pun. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI B : PERIKANAN | ||||
05 | PERIKANAN | |||
050 | PERIKANAN | |||
0501 | PENANGKAPAN BIOTA DI LAUT | |||
05011 | Penangkapan ikan di laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan tuna/cakalang (seperti: penangkapan ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore, dan cakalang), ikan hiu/cucut (seperti: hiu macan, hiu gergaji, dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemusu, kakap merah, dan ikan hias laut (seperti: sekar taji layar rurik, buntel pasir, dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula penangkapan binatang laut lainnya, seperti: teripang, dan ubur-ubur. | |||
05012 | Penangkapan crustacea laut Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penangkapan jenis udang (seperti: udang windu, udang putih, udang dogol), lobster, dan crustacea laut lainnya (seperti: kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
05013 | Penangkapan mollusca laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan jenis kerang mutiara, cumi-cumi, satang, gurita, dan mollusca laut lainnya (seperti: remis, simping, kerang darah, kerang hijau, dan tiram) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
05014 | Penangkapan/pengambilan tanaman laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan tanaman air, seperti rumput laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
05015 | Penangkapan pengambilan benih biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan pengambilan benih ikan, benih udang, dan benih biota laut lainnya (seperti: benih macam-macam kerang, benih kepiting, dan benih rumput laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
0502 | BUDIDAYA BIOTA DI LAUT | |||
05021 | Budidaya biota laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang, dan binatang laut lainnya (seperti: penyu, kima raksasa, dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
05022 | Pembenihan biota laut Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang, dan biota laut lainnya (seperti: kerang mutiara, kerang hijau, penyu, dan kepiting) | |||
0503 | PENANGKAPAN BIOTA DI PERAIRAN UMUM | |||
05031 | Penangkapan ikan di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan ikan air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (seperti: ikan ulang, uli dan pelangi) di danau, sungai, waduk, dan rawa. | |||
05032 | Penangkapan crustacea, mollusca, dan biota lainnya di perairan umum Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan penangkapan crustacea air tawar (seperti: udang galah dan udang grago), mollusca (seperti: siput dan remis), kalak, dan biota air tawar lainnya (seperti: bulus, belut, dan sidat) di danau, sungai, waduk, dan rawa. | |||
0504 | BUDIDAYA BIOTA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU | |||
05041 | Budidaya biota air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak, dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti: buaya, labi-labi, dan kura-kura) di air tawar. | |||
05042 | Budidaya biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan budidaya pembesaran ikan air payau (seperti: bandeng, dan kakap putih), udang windu, udang putih, dan biota air payau lainnya (seperti: kepiting, ketam, telapak kuda, dan rumput laut) di air payau (tambak). | |||
05043 | Pembenihan biota air tawar Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air tawar (seperti: ikan mas, lele, gurame, dan nila merah), ikan hias (seperti: ikan botia, uli, mas, arwana, dan man fish) dan biota air tawar lainnya (seperti: udang galah, katak, dan buaya). | |||
05044 | Pembenihan biota air payau Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan pembenihan ikan air payau (seperti: ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, dan biota lainnya (seperti: kepiting dan rumput laut) di air payau. | |||
0505 | JASA PERIKANAN | |||
05051 | Jasa sarana produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan, dan sarana budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. | |||
05052 | Jasa produksi perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya. | |||
05053 | Jasa pasca panen perikanan laut Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan ikan, dan budidaya biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. | |||
05054 | Jasa sarana produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pengolahan lahan, dan sebagainya. | |||
05055 | Jasa produksi perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung | |||
berhubungan dengan usaha penangkapan , dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan, dan sebagainya. | ||||
05056 | Jasa pasca panen perikanan darat Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penangkapan dan budidaya ikan air tawar dan ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI : PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI C BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA | ||||
10 | PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA | |||
101 | PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA | |||
1010 | PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA | |||
10101 | Pertambangan batubara dan penggalian gambut Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti: antrasit, bituminous, subbitominous, lignit, dan penggalian peat. Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan. | |||
10102 | Gasifikasi batubara di lokasi penambangan Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan (on site gasification of coal). | |||
102 | PEMBUATAN BRIKET BATUBARA | |||
1020 | PEMBUATAN BRIKET BATUBARA | |||
10200 | Pembuatan briket batubara Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batubara, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batubara yang dibeli dari pihak lain. | |||
11 | PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI | |||
111 | PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | |||
1110 | PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | |||
11101 | Pertambangan minyak dan gas bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan minyak dan gas bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan minyak dan gas bumi antara lain: minyak | |||
mentah/crude oil, kondensat, dan gas bumi. Pencairan gas bumi menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan, sedangkan pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam subgolongan 2320. | ||||
11102 | Pengusahaan tenaga panas bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ketempat pemanfaatannya. | |||
112 | JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI | |||
1120 | JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI | |||
11200 | Jasa pertambangon minyak dan gas bumi Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan, dan pemasangan pipa selubung. | |||
12 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM | |||
120 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM | |||
1200 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM | |||
12000 | Pertambangan biji uranium dan thorium Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian dan meninggikan kadar/mutu konsentrat uranium dan thorium. | |||
13 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM | |||
131 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | |||
1310 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | |||
13101 | Pertambangan pasir Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, Sortasi, pemisahan, dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut. | |||
13102 | Pertambangan bijih besi Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam. | |||
132 | PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH | |||
1320 | PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH | |||
13201 | Pertambangan bijih timah Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
13202 | Pertambangan bijih bauksit Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan, dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
13203 | Pertambangan bijih tembaga Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih | |||
tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
13204 | Pertambangan bijih nikel Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
13205 | Pertambangan bijih mangan Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalarn kelompok ini. | |||
13206 | Pertambangan emas dan perak Kelompok ini mencakup usaha penambangan, dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
13207 | Pertambangan bijih timah hitam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan, dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
13209 | Bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 13201 s.d 13207 seperti: bijih seng platinum, dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14 | PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR, SERTA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BAHAN KIMIA | |||
141 | PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR | |||
1410 | PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR | |||
14101 | Penggalian batu hias dan batu bangunan Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti: batu pualam/marmer, andesit, dan granit. Kegiatan pemecahan, pembershan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggatian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalarn kelompok ini. | |||
14102 | Penggalian batu bahan industri Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti: felspar, gamping, dan kaisit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14103 | Penggalian tanah dan tanah liat Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain: kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, dan sepih. | |||
14104 | Penggalian gips Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian, dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalarn kelompok ini. | |||
14105 | Penggalian pasir Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa: pasir beton, (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan pasir kwarsa. | |||
14106 | Penggalian kerikil Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain: batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil. | |||
142 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
1421 | PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN PUPUK | |||
14211 | Pertambangan belerang Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan/usaha penambangan dimasukkan dalam subgolongan 2411. | |||
14212 | Pertambangan fosfat Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14213 | Pertambangan nitrat Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi, dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14214 | Pertambangan yodium Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14215 | Pertambangan potash (kalium karbonat) Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan | |||
pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha Pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
14219 | Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya. Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 14211 s.d 14215. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
1422 | EKSTRAKSI GARAM | |||
14220 | Ekstraksi garam Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam, serta penguapan air laut di tambak/empang. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut. Usaha pengolahan yang tidak ada hubungannya dengan ekstraksi dan penggalian garam dimasukkan dalam subgolongan 1549. | |||
1429 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAIN | |||
14291 | Pertambangan aspal alam Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan, dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14292 | Penggalian asbes Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini. | |||
14299 | Pertambangan dan penggalian lain Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain: batu mulia/batu permata, mika, leusit, yarosit, ziolet, dan lainnya. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI D : INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN | ||||
15 | INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN | |||
151 | PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK | |||
1511 | PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING | |||
15111 | Industri pemotongan hewan Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oeh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan). | |||
15112 | Industri pengolahan dan pengawetan daging Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging. | |||
1512 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA | |||
15121 | Industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti: ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. | |||
15122 | Industri penggaraman / pengeringan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). | |||
15123 | Industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan seperti: ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan) | |||
15124 | Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku; Kegiaatan pembekuan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut. | |||
15125 | Industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan | |||
dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). | ||||
15129 | Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). | |||
1513 | INDUSTRII PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
15131 | Industri pengalengan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan. | |||
15132 | Industri pengasinan / pemanisan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga. | |||
15133 | Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce selada. | |||
15134 | Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering. | |||
15139 | Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti: bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan, dan air/sari pekat sayuran. | |||
1514 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN | |||
15141 | Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015. | |||
15142 | Industri margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati | |||
15143 | Industri minyak goreng dari minyak kelapa Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng. | |||
15144 | Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng. | |||
15145 | Industri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas. | |||
15149 | Industri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti: shorterning (minyak roti). | |||
152 | INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU | |||
1521 | INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU | |||
15211 | Industri susu Kelompok ini mencakupp usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti: pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 013 (Kombinasi Pertanian dan Perkebunan dengan Peternakan). | |||
15212 | Industri makanan dari susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu, seperti: mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213. | |||
15213 | Industri es krim Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 15492. | |||
153 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK | |||
1531 | INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN, TERMASUK PEMBUATAN KOPRA | |||
15311 | Industri penggilingan padi dan penyosohan beras Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan berass yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15312 | Industri penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15313 | Industri pengupasan dan pembersihan kopis Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491. | |||
15314 | Industri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15315 | Industri pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15316 | Industri pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15317 | Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma) | |||
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya seperti: ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/ mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | ||||
15318 | Industri kopra Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
1532 | INDUSTRI TEPUNG DAN PATI | |||
15321 | Industri tepung terigu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. | |||
15322 | Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa. | |||
15323 | Industri pati ubi kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti: tepung tapioka. | |||
15324 | Industri berbagai macam pati palma Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren. | |||
15329 | Industri pati lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti: pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga. | |||
1533 | INDUSTRI MAKANAN TERNAK | |||
15331 | Industri ransum pakan ternak/ikan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan). | |||
15332 | Industri konsentrat pakan ternak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan). | |||
154 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA | |||
1541 | INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA | |||
15410 | Industri roti dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya. | |||
1542 | INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA | |||
15421 | Industri gula pasir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya. | |||
15422 | Industri gula merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan). | |||
15423 | Industri gula lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia. | |||
15424 | Industri sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422. | |||
15429 | Industri pengolahan gula lainnya selain sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu atau tepung gula. | |||
1543 | INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA | |||
15431 | Industri bubuk coklat Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). | |||
15432 | Industri makanan dari coklat dan kembang gula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula. | |||
1544 | INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA | |||
15440 | Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuataan makaroni, mie, spagheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering. | |||
1549 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
15491 | Industri pengolahan teh dan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, | |||
Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan). | ||||
15492 | Industri es Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatan macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti: es lilin, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241. | |||
15493 | Industri kecap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacang lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129. | |||
15494 | Industri tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499. | |||
15495 | Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting. | |||
15496 | Industri kerupuk dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti: kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/ peyek dari kacang-kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499. | |||
15497 | Industrri bumbu masak dan penyedap masakan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, bubuk cabe, dan bubuk kayu manis. Usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan sebuk panili. | |||
15498 | Industri kue-kue basah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol). | |||
15499 | Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun | |||
bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti: peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan. | ||||
155 | INDUSTRI MINUMAN | |||
1551 | INDUSTRI MINUMAN KERAS | |||
15510 | Industri minuman keras Kelompok ini mencakupp industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). | |||
1552 | INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA | |||
15520 | Industri anggur dan sejenisnya Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lainnya, atau nabati lainnya, seperti: beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). | |||
1553 | INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT | |||
15530 | Industri malt dan minuman yang mengandung malt Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). | |||
1554 | INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT DRINK) | |||
15540 | Industri minuman ringan (soft drink) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti: limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan. | |||
16 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
160 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
1600 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
16001 | Industri pengeringan dan pengolahan tembakau Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan). | |||
16002 | Industri rokok kretek Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). | |||
16003 | Industri rokok putih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau). | |||
16004 | Industri rokok lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti: cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. | |||
16009 | Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti: tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter. | |||
17 | INDUSTRI TEKSTIL | |||
171 | INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL | |||
1711 | INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL | |||
17111 | Industri persiapan serat tekstil Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti : reeling, dan pencucian sert sutera, degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combing. | |||
17112 | Industri pemintalan benangs Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. | |||
17113 | Industri Pemintalan benang jahit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. | |||
17114 | Industri pertenunan (kecuali pertenunan karung goni dan karung lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat. | |||
17115 | Industri kain tenun ikat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat. | |||
1712 | INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL | |||
17121 | Industri penyempurnaan benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan | |||
penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. | ||||
17122 | Industri penyempurnaan kain Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukan dalarn kelompok 17114. | |||
17123 | Industri pencetakan kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik. | |||
17124 | Industri batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. | |||
172 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI | |||
1721 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI | |||
17211 | Industri barang jadi tekstil, kecuali untuk pakaian jadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti: selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil, dan selimut iistrik. | |||
17212 | Industri barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti: perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers. | |||
17213 | Industri tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti kapas kosmetika. | |||
17214 | Industri karung goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni. | |||
17215 | Industri bagor dan karung lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206. | |||
1722 | INDUSTRI PERMADANI (BABUT) | |||
17220 | Industri permadani (babut) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan Permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299. | |||
1723 | INDUSTRI TALI-TEMALI | |||
17231 | Industri tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti: tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon. | |||
17232 | Industri barang-barang dari tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, | |||
seperti: jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. | ||||
1729 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA | |||
17291 | Industri yang menghasilkan kain pita (narrow fabric) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti: kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle. | |||
17292 | Industri yang menghasilkan kain keperluan Industri Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan kain dilapisi/ ditutupi/ diresapi dengan stik plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti: kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalarn kelompok 19113. | |||
17293 | Industri bordir/sulaman Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge. | |||
17294 | Industri non woven Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. | |||
17295 | Industri kain ban Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti: kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. | |||
17299 | Industri tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti: benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya. | |||
173 | INDUSTRI PERAJUTAN | |||
1730 | INDUSTRI PERAJUTAN | |||
17301 | Industri kain rajut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda. | |||
17302 | Industri pakaian jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. | |||
17303 | Industri rajutan kaos kaki Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda. | |||
17304 | Industri barang jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti: kaos lampu, deker, bando. | |||
174 | INDUSTRI KAPUK | |||
1740 | INDUSTRI KAPUK | |||
17400 | Industri kapuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal darl pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk | |||
yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan pokok. | ||||
18 | INDUSTRI PAKAIAN JADI | |||
181 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU | |||
1810 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU | |||
18101 | Industri pakaian jadi dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tekstil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti: kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga. | |||
18102 | Industri pakaian jadi lainnya dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti: topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, dan sapu tangan. | |||
18103 | Industri pakaian jadi (garmen) dart kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti: jaket, mantel, rompi, celana, dan rok. | |||
18104 | Industri pakaian jadi lainnya dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti: topi, sarung tangan, ikat pinggang. | |||
182 | INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU | |||
1820 | INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU | |||
18201 | Industri bulu tiruan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda. | |||
18202 | Industri pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti: mantel berbulu.s | |||
18203 | Industri pencelupan bulu Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil. | |||
19 | INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI | |||
191 | INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN) | |||
1911 | INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN | |||
19111 | Industri pengawetan kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti: kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil | |||
(domba, kambing) kulit reptile, (buaya, ular, biawak), kullt ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). | ||||
19112 | Industri penyamakan kulit Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti: wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 01 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan). | |||
19113 | Industri kulit buatan imitasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti: kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292. | |||
1912 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI | |||
19121 | Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi, seperti: kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi, ikat pinggang dan dasi. | |||
19122 | Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti: klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron, dan sisir kulit pada mesin (combing leather). | |||
19123 | Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti: ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan , brongsong mulut hewan, dan sepatu hewan. | |||
19129 | Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya | |||
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan 19123, seperti: jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). | ||||
192 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
1920 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
19201 | Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti: atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesoris. | |||
19202 | Industri sepatu olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti: sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris. | |||
19203 | Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik lapangan/ industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti: sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas. | |||
19209 | Industri alas kaki lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan, karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti: sepatu dari gedebog (batang pisang), dan eceng gondok. | |||
20 | INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA | |||
201 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
2010 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
20101 | Industri penggergajian kayu Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya. | |||
20102 | Industri pengawetan kayu Kelompok ini mencakup usaha pengawetan barang-barang setengah jadi maupun barang jadi yang terbuat dari kayu. | |||
20103 | Industri pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya. | |||
20104 | Industri pengolahan rotan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit. | |||
202 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG- | |||
BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA | ||||
2021 | INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA | |||
20211 | Industri kayu lapis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti: kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, dansejenisnya. | |||
20212 | Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti: teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya. | |||
20213 | Industri panel kayu lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti: block board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF), dan sejenisnyas. | |||
20214 | Industri veneer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya. | |||
2022 | INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN | |||
20220 | Industri moulding dan komponen bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti: dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. | |||
2023 | INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU | |||
20230 | Industri peti kemas dari kayu kecuali peti mati Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari kayu untuk pengemasan. | |||
2029 | INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU | |||
20291 | Industri anyam-anyaman dari rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/ gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu. | |||
20292 | Industri anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan, mendong, serat, rumput, dan sejenisnya. | |||
20293 | Industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu kecuali furniture Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti: relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, dan kap lampu. | |||
20294 | Industri alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti: rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya. | |||
20299 | Industri barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain | |||
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya: alat tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya: gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya. | ||||
21 | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA | |||
210 | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA | |||
2101 | INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD | |||
21011 | Industri bubur kertas (pulp) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas. | |||
21012 | Industri kertas budaya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas; tulis cetak. | |||
21013 | Industri kertas berharga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya. | |||
21014 | Industri kertas khusus Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti: cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan 269. | |||
21015 | Industri kertas Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). | |||
21016 | Industri kertas tissue Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper. | |||
21019 | Industri kertas lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik. | |||
2102 | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON | |||
21020 | Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan | |||
dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya. | ||||
2109 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
21090 | Industri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pernbuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110. | |||
22 | INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | |||
221 | INDUSTRI PENERBITAN | |||
2211 | PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA | |||
22110 | Penerbitan buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya. | |||
2212 | PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH | |||
22120 | Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar, jurnal, majalah umum dan teknis, komik, dan sebagainya. | |||
2213 | PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN | |||
22130 | Penerbitan dalam media rekaman Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk subgolongan 7220 (Jasa Konsultasi Piranti Lunak). | |||
2214 | INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS | |||
22140 | Industri penerbitan khusus Kelompok ini mencakup Industri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya. | |||
2219 | INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA | |||
22190 | Industri penerbitan lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formulir, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barang-barang cetakan lainnya. Industri ini termasuk pula rekaman mikro film. | |||
222 | INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK F0TOKOPI) | |||
2221 | INDUSTRI PERCETAKAN | |||
22210 | Industri percetakan Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk subgolongan 2109. | |||
2222 | INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN | |||
22220 | Industri jasa penunjang percetakan Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain. | |||
223 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO | |||
2230 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO | |||
22301 | Reproduksi media rekaman Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130. | |||
22302 | Reproduksi film dan video Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam subgolongan 9211(Produksi dan Distribusi Film serta Video). | |||
23 | INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMI, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR | |||
231 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA | |||
2310 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA | |||
23100 | Industri barang-barang dari batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan subgolongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam subgolongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batubara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam subgolongan 1010 (Pertambangan Batubara dan Penggalian Gambut). | |||
232 | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
2320 | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL | |||
PENGILANGAN MINYAK BUMI | ||||
23201 | Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal. | |||
23202 | Industri pemurnian dan pengolahan gas bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). | |||
23203 | Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. | |||
23204 | Industri pembuatan minyak pelumas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas. | |||
23205 | Industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas. | |||
233 | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) | |||
2330 | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) | |||
23300 | Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel) Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut. | |||
24 | INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA | |||
241 | INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI | |||
2411 | INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK | |||
24111 | Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti: soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti: lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499. | |||
24112 | Industri kimia dasar anorganik gas industri Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti: zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas-gas mulia, seperti: helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya. | |||
24113 | Industri kimia dasar anorganik pigment Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti: meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk atuminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium. | |||
24114 | Industri kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti: fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigment. | |||
24115 | Industri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian Kelornpok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalarn kelompok 02020 (Pengusahaan Hutan Alam). | |||
24116 | Industri kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti: hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan/obat-obatan | |||
24117 | Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti: ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. | |||
24118 | Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan kimia khusus, seperti: bahan kimia khusus untuk minyak dan gas burnt, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. | |||
24119 | Industri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha Industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti: plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas. | |||
2412 | INDUSTRI PUPUK | |||
24121 | Industri pupuk alami non sintetis hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti: pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik) | |||
24122 | Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti: urea, ZA, TSP, DSP, clan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas C02, asam sulfat, | |||
amoniak, asam fosfat, asam nitrat, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah | ||||
24123 | Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti: Mono Amontum Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium) Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. | |||
24124 | Industri pupuk buatan campuran hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. | |||
24125 | Industri pupuk hara makro sekunder Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg). | |||
24126 | Industri pupuk hara mikro Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Ternbaga, Mangan, Boron, dan Molybdenum. | |||
24127 | Industri pupuk pelengkap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal darl hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komsponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). | |||
24129 | Industri pupuk lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. | |||
2413 | INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN | |||
24131 | Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti: alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen,polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku tersebut, seperti: barang-barang plastik, film, dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam subgolongan 2429 dan 2520. | |||
24132 | Industri karet buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti: styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. | |||
242 | INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA | |||
2421 | INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH | |||
24211 | Industri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti: buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. | |||
24212 | Industri pemberantas hama (formulasi) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti: insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida | |||
24213 | Industri zat pengatur tumbuh Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti: atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim. | |||
24214 | Industri bahan amelioran (pembenah tanah) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. | |||
2422 | INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK | |||
24221 | Industri cat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk Juga tinta cetak dan cat untuk melukis | |||
24222 | Industri pernis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis. | |||
24223 | Industri lak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan dempul dan plamur. | |||
2423 | INDUSTRI FARMASI DAN JAMU | |||
24231 | Industri bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti: vaksin dan sera. | |||
24232 | Industri farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi. | |||
24233 | Industri simplisia (hahan jamu) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral. | |||
24234 | Industri jamu Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar. | |||
2424 | INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA | |||
24241 | Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn, sabun dalam berbagai bentuk, seperti: padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi. | |||
24242 | Industri kosmetik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, preparat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. Industri bibit minyak wangi sintetis dan industri macam-macam minyak atsiri masing-masing dirnasukkan dalam kelompok 24115 dan 24294. | |||
2429 | INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
24291 | Industri perekat/lem Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti: starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. | |||
24292 | Industri bahan peledak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti: mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket. | |||
24293 | Industri tinta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti: tinta tulis dan tinta khusus. | |||
24294 | Industri minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti: minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/ semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. | |||
24295 | Industri korek api Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam subgolongan 2690. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam subgolongan 3699. | |||
24299 | Industri bahan kimia dan barang kimia lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti: gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi. | |||
243 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
2430 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
24301 | Industri serat/benang filamen buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. | |||
24302 | Industri serat stapel buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. | |||
25 | INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG DARI PLASTIK | |||
251 | INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET | |||
2511 | INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN | |||
25111 | Industri ban luar dan ban dalam Kelompok ini mencakup usaha pernbuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. | |||
25112 | Industri vulkanisir ban Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. | |||
2512 | INDUSTRI KARET | |||
25121 | Industri pengasapan karet Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti: Ribbed Smoked Sheet (RSS), dan brown crepe dari pengasapan. | |||
25122 | Industri remilling karet Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti: sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). | |||
25123 | Industri karet remah (crumb rubber) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa). | |||
2519 | INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET | |||
25191 | Industri barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti: karpet karet, slang karet dan sarung tangan karet. | |||
25192 | Industri barang-barang dari karet untuk keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti: belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet. | |||
25199 | Industri barang-barang dari karet yang belum termasuk 25191 dan 25192 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang lain dari karet untuk keperluan rumah tangga dan keperluan industri, seperti: pembuatan barang-barang dari ban bekas dan sisa macam-macam | |||
barang dari karet, antara lain: keset, tali timba, dan pot bunga. | ||||
252 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK | |||
2520 | INDUSTRI BARANG DAP1 PLAST1K | |||
25201 | Industri pipa dan selang dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti: pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. | |||
25202 | Industri barang plastik lembaran Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti: plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik, pita untuk media rekam dan plastik lembaran lainnya. | |||
25203 | Industri media rekam dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti: pita kaset kosong, piringan hitam kosong, pita video kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk; diskette untuk merekam data. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 24299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 22130. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Usaha rekaman data dengan pita, disk, diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam subgolongan 7290 (Kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer). | |||
25204 | Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti: tikar, karpet, ember, tangki, sikat gigi, vas, dan peralatan rumah tangga lainnya. | |||
25205 | Industri kemasan dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti: kantong plastik, karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, dan kemasan lainnya dari plastik. | |||
25206 | Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik; industri dari plastik, seperti: bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik; industri. | |||
25209 | Industri barang-barang plastik lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti: perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium, dan lain-lainnya dari plastik. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam subgolongan 3693. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam subgolongan 3694. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam subgolongan 1912. | |||
26 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM | |||
261 | INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS | |||
2611 | INDUSTRI DARI KACA | |||
26111 | Industri kaca lembaran Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn kaca lembaran, seperti: kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca berukir, dan kaca cermin. | |||
26112 | Industri kaca pengaman Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti: kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya. | |||
26119 | Industri kaca lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 26111 dan 26112, seperti: tubes atau rods. | |||
2612 | INDUSTRI BARANG DARI GELAS | |||
26121 | Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti: cangkir, piring, mangkok, teko, staples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti: patung, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel. | |||
26122 | Industri alat-alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti: botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sarong mikroskop, cuvet, dan dessicator. | |||
26123 | Industri barang gelas untuk keperluan sampul Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang gelas untuk keperluan sampul, seperti: tabung gambar televisi, katub elektronik, dan tabung lampu. | |||
26124 | Industri kemasan dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas seperti: botol dan guci. | |||
26129 | Industri barang-barang lainnya dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 26121 s.d. 26124 seperti: tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti: bata, ubin, dan genteng. | |||
262 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN | |||
2620 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN | |||
26201 | Industri perlengkapan rumah tangga dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselin, seperti: piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, sendok, dan asbak. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselin seperti: patung, tempat bunga, kotak rokok, dan guci. | |||
26202 | Industri bahan bangunan dari porselin | |||
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bahan bangunan dari porselin seperti: kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin. | ||||
26203 | Industri alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselin seperti: lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi. | |||
26209 | Industri barang-barang lainnya dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari porselin yang belum tercakup dalam kelompok 26201 sampai dengan 26203. | |||
263 | INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT | |||
2631 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA | |||
26311 | Industri bata tahan api dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata api dan mortar tahan api, seperti: alumina, silica, dan basic. | |||
26319 | Industri barang-barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. | |||
2632 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API | |||
26321 | Industri barang-barang dari tanah liat untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan, dan sejenisnya, seperti: piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, dan celengan. | |||
26322 | Industri batu bata dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti: bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat. | |||
26323 | Industri genteng dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng, seperti: genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur. | |||
26324 | Industri bahan bangunan dari tanah liat selain batu bata dan genteng Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng, seperti: kloset, saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur). | |||
26329 | Industri barang lainnya dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari tanah liat yang belum tercakup dalam kelompok 26321 sampai dengan 26324. | |||
264 | INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG- | |||
BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR | ||||
2641 | INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS | |||
26411 | Industri semen Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti: portland, natural, dan jenis semen lainnya. | |||
26412 | Industri kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti: kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan. | |||
26413 | Industri gips Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. | |||
2642 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR | |||
26421 | Industri barang-barang dari semen Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti: patung, pot kembang, kendi, teko, dan mangkok. | |||
26422 | Industri barang-barang dari kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn barang dari kapur, seperti: kapur tulis, kapur gambar, batako, dan dempul. | |||
26423 | Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur untuk keperluan konstruksi seperti: ubin, bata/dinding, pipa beton, dan beton pratekan, beton siap pakai (ready mixed concrete), dan lainnya. | |||
26429 | Industri barang-barang dari semen dan kapur lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, dan atau kapur lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 26421 hingga 26423. | |||
265 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU | |||
2650 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU | |||
26501 | Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: daun meja, ornamen, dan patung. | |||
26502 | Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan bahan bangunan, seperti: ubin dan bak mandi. | |||
26503 | Industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mozaik. | |||
26509 | Industri barang dari marmer, granit dan batu lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macarn barang dari batu marmer untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26501 hingga 26503. | |||
266 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES | |||
2660 | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES | |||
26601 | Industri barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti: asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan asbes berlapis. | |||
26602 | Industri barang dari asbes untuk keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri. | |||
26609 | Industri barang-barang dari asbes lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26601 dan 26602. | |||
269 | INDUSTRI BARANG-BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA | |||
2690 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA | |||
26900 | Industri barang galian bukan logam lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup dalam golongan 261 s.d. 266, seperti: tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper), batu korek api (lighter flint), dan barang barang dari mika. | |||
27 | INDUSTRI LOGAM DASAR | |||
271 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
2710 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
27101 | Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti: pellet bijih besi, besi spans, besi kasar (pig iron) dan dalam bentuk baja kasar seperti: ingot baja, billet baja, baja bloom, dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. | |||
27102 | Industri penggilingan baja (steel rolling) Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rei, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. | |||
27103 | Industri plipa dan sambungan pipa daril baja dan besi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. | |||
272 | INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI | |||
2720 | INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI | |||
27201 | Industri pembuatan logam dasar bukan besi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan powder) seperti: ingot kuningan, ingot aluminium, ingot perak, ingot emas, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet | |||
aluminium, stab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, pellet platina, paduan perunggu, paduan nikel, dan logam anti gesekan (bearing metal). | ||||
27202 | Industri penggilingan logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti: pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil, dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam. | |||
27203 | Industri ekstrusi logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti: ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten. | |||
27204 | Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. | |||
273 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM | |||
2731 | INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA | |||
27310 | Industri pengecoran besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan penuangan logarn besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti: besi tuang, baja tuang, dan baja tuang paduannya. | |||
2732 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BIES1 DAN BAJA | |||
27320 | Industri pengecoran logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti: tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. | |||
28 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA | |||
281 | INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP | |||
2811 | INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN | |||
28111 | Industri barang-barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti: pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28120. | |||
28112 | Industri barang-barang dari logam aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti: kusen jendela, kusen pintu, | |||
teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. | ||||
28113 | Industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya. | |||
28119 | Industri barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 28111 sampai dengan 28113. | |||
2812 | INDUSTRI TANGKI PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM | |||
28120 | Industri tangki, penampungan zat cair, dan kontainer dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti: autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan dari pesawat uap seperti: steam accumulatator, economizer, dan sejenisnya. | |||
289 | INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG-BARANG DARI LOGAM | |||
2891 | INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM | |||
28910 | Industri penempaan, pengepresan, dan penggulungan logam Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pressan, dan atau logam gulungan. | |||
2892 | JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM | |||
28920 | Jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. | |||
2893 | INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN, PEMOTONG, DAN PERALATAN LAINNYA | |||
28931 | Industri alat pertanian dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertanian dari logam, seperti: cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung, dan hand sprayer. | |||
28932 | Industri alat pertukangan dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti: water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji, mata gergaji, mata bor dan sejenisnya, kampak, dan pisau pemotong kaca. | |||
28933 | Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/ golok, pisau cukur, silet, gunting, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang, dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 28991. | |||
28939 | Industri peralatan lainnya dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 28931 hingga 28933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel, dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya. | |||
2899 | INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
28991 | Industri alat-alat dapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti: periuk, dandang, ketel masak, panci, piring, mangkok, rantang, baskom, ember, baki, dan sejenisnya. | |||
28992 | Industri peralatan kantor dari logam tidak termasuk furnitur Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brandkas, filing cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. | |||
28993 | Industri paku, mur dan baut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur dan baut yang terbuat dari besi/baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya. | |||
28994 | Industri macam-macam wadah dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti: kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, drum, jerrycan, dan sejenisnya. | |||
28995 | Industri kawat logam dan barang-barang dari kawat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti: pagar kawat, kasa kawat, dan grill. Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 31300. | |||
28996 | Industri pembuatan profil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti: H-Beam, I-Beam dan sejenisnya. | |||
28997 | Industri lampu dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti: lampu mercu suar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya. | |||
28999 | Industri barang logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan mana pun seperti: jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum dan kepala gesper, rantai logam, jangkar, bel, baling-baling kapal/perahu, bingkai (lis) gambar, papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil. | |||
29 | INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
291 | INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM | |||
2911 | INDUSTRI MOTOR PENGGERAK MULA (PRIME MOTOR) | |||
29111 | Industri mesin uap, turbin dan kincir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti: mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin, dan kincir air. | |||
29112 | Industri motor pembakaran dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti: motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 34300. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 35912, dan motor pembakaran dalam untuk Pesawat terbang masuk kelompok 35301. | |||
29113 | Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head. | |||
29114 | Jasa penunjang industri motor penggerak mula Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan motor penggerak mula untuk kelompok 29111 dan 29112. | |||
2912 | INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR | |||
29120 | Industri pompa dan kompresor Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, katup dan keran air dari logam. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2519. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 2691. | |||
2913 | INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK | |||
29130 | Industri transmisi mekanik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan paras (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring, dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, atara lain: cam shafts, paras engkol (crank shafts), engkol, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling, dan sebagainya. | |||
2914 | INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU | |||
29141 | Industri tungku dan alat pemanas sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan rumah tangga) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang, dan melelehkan bijih besi, logam, dan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges, dan sejenisnya. | |||
29142 | Industri tungku, oven, dan alat pemanas sejenis yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium | |||
termasuk incinerator. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan ke subgolongan 2925, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas, dan bahan industri lainnya dimasukkan ke subgolongan 2929. | ||||
2915 | INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH | |||
29150 | Industri alat pengangkat dan alat pemindah Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin pengangkat dan pemindah barang dan orang yang digunakan di pabrik-pabrik, gudang, pelabuhan, stasiun, dan sebagainya, misalnya: derek, crane, conveyor, lift dan elevator, traktor yang digunakan di stasiun kereta api dan bagian-bagiannya, termasuk juga pembuatan komponen dan perlengkapannya. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan di subgolongan 2921. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam subgolongan 2924. | |||
2919 | INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA | |||
29191 | Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan, dan pengalengan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, dan pemberian label di botol, kaleng, dan kotak termasuk pula mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman dan sejenisnya. | |||
29192 | Industri mesin timbangan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator untuk digunakan di rumah tangga, pertokoan dan perkantoran baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. | |||
29193 | Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial, seperti: lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. | |||
29199 | Industri mesin-mesin umum lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti: fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan dan lainnya, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya. | |||
292 | INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS | |||
2921 | INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA | |||
29211 | Industri mesin pertanian dan kehutanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian | |||
(misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh, dan mesin penggilingan gabah). Mesin pembersih dan pemilih/penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian. | ||||
29212 | Jasa penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin pertanian yang tercakup dalam kelompok 29211. | |||
2922 | INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK PENGOLAHAN/PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA | |||
29221 | Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti: mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya, seperti: cutting tools, mould & dies, jig and fixture. | |||
29222 | Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan kayu Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti: berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan, dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. | |||
29223 | Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan kayu Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan material selain logam dan kayu, seperti: mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang, dan lainnya. | |||
29224 | Industri mesin/peralatan untuk pengelasan yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti: mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam, dan magnetic pulse. | |||
2923 | INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI | |||
29230 | Industri mesin-mesin metalurgi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti: converter, ingot moulds, dan mesin peleburan. Termasuk pula pembuatan mesin canal logam baik panas maupun dingin. | |||
2924 | INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI | |||
29240 | Industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk | |||
menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksi, bulldozer dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 2921. | ||||
2925 | INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
29250 | Industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman, dan tembakau, seperti: mesin pengolah makanan dan susu, mesin penggilingan makanan dari tumbuhan biji-bijian (misalnya penggilingan padi, pembuatan tepung dan terigu), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti dan mie, mesin pembuat rokok, dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. | |||
2926 | INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANG-BARANG DARI KULIT | |||
29261 | Industri kabinet mesin jahit Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam. | |||
29262 | Industri mesin jahit, mesin cuci, dan mesin pengering Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dll). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 29302. | |||
29263 | Industri mesin tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti: mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi, dan sejenisnya. | |||
29264 | Industri jarum mesin dan jarum rajut Kelompok ini mencakup pembuatan jarum mesin, dan jarum rajut, dan sejenisnya. | |||
2927 | INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI | |||
29270 | Industri senjata dan amunisi Kelompok ini mencakup pembuatan tank, dan kendaraan lapis baja, pembuatan senjata berat, pembuatan senjata ringan baik untuk militer, polisi, maupun untuk berburu, senjata gas, dan amunisinya, termasuk pula pembuatan bom, granat, terpedo, ranjau, roket, dan sebagainya. | |||
2929 | INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA | |||
29291 | Industri mesin-mesin untuk percetakan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, misalnya mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar, dan mesin cetak lainnya; juga mesin-mesin perlengkapan | |||
percetakan, mesin penjilid (termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman). | ||||
29292 | Industri mesin-mesin pabrik kertas Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan pulp, kertas, dan karton, pembuatan mesin-mesin pemotong kertas (seperti pembuat amplop, kantong kertas, dan sejenisnya), dan mesin-mesin lainnya. | |||
29299 | Industri mesin-mesin industri khusus lainnya Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti: mesin pembuat ubin, bata, pipa, mesin-mesin pengolahan karet dan plastik, mesin-mesin pengolahan kaca dan gelas, dan mesin-mesin khusus lainnya. | |||
293 | INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
2930 | INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
29301 | Industri kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan kompor, alat pemanas, dan alat pemanas ruangan tanpa menggunakan arus listrik, seperti: kompor, pemanas air, penghangat makanan, dan sebagainya. | |||
29302 | Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering, dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam subgolongan 2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan pada subgolongan 2926. | |||
29309 | Industri alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, pembuat juice, dan sebagainya), peralatan perawatan rambut (sisir, sikat, dryer, dan sebagainya), dan peralatan listrik lainnya, seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik, pengasah pisau listrik, dan sebagainya. | |||
30 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
300 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
3000 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA | |||
30001 | Industri mesin kantor dan akuntansi manual Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti: mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, dan | |||
sejenisnya. Termasuk Pembuatan komponen/suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya. | ||||
30002 | Industri mesin kantor dan akuntansi elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, dan akuntansi elektrik, seperti: mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik, dan sejenisnya. Termasuk usaha pembuatan komponen suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya. | |||
30003 | Industri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, mesin komputasi dan akuntansi elektronik, seperti: mesin tik elektronik, berbagai mesin komputer, mesin hitung elektronik, cash register, dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronika mesin komputasi dimasukkan dalam subgolongan 3210. Usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor, akutansi, dan pengolahan data dimasukkan dalam subgolongan 7250 (Perawatan dan Reparasi Mesin-Mesin Kantor, Akuntansi dan Komputer). Usaha pembuatan electronic games dimasukkan dalam subgolongan 3694. | |||
30004 | Industri mesin fotocopy Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopy, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut. | |||
31 | INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA | |||
311 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR | |||
3110 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR | |||
31101 | Industri motor listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen bagiannya, seperti: motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator. | |||
31102 | Industri mesin pembangkit listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen bagiannya seperti: generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator, dan rotary converter. | |||
31103 | Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti: transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite, dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam subgolongan 3190. | |||
312 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
3120 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
31201 | Industri panel listrik dan swicth gear Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch | |||
gear serta komponen bagiannya, seperti: control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. | ||||
31202 | Industri peralatan pengontrol arus listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan: sekering, fitting, sakelar, stop kontak, KWH meter, dan sebagainya. | |||
313 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON | |||
3130 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON | |||
31300 | Industri kabel listrik dan telepon Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel telepon yang dibalut dengan isolator, seperti: kabel komunikasi, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi, termasuk kabel serat optik. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam subgolongan 2720. | |||
314 | INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI | |||
3140 | INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI | |||
31401 | Industri batu baterai kering (batu baterai primer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti: sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. | |||
31402 | Industri akumulator listrik (batu baterai sekunder) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti: aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, pole, dan jepitan aki (tipe gigi). | |||
315 | INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN | |||
3150 | INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN | |||
31501 | Industri bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu untuk penerangan, seperti: bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung (spot light). Termasuk juga penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada subgolongan 3190. | |||
31502 | Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas, seperti: lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu mercury. | |||
31509 | Industri komponen lampu listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam komponen lampu listrik, seperti: starter, ballast, filamen, dan reflektor. | |||
319 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
3190 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
31900 | Industri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain | |||
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan sebagainya), alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara, dan berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
32 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA | |||
321 | INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
3210 | INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
32100 | Industri tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver, diodes, transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya. | |||
322 | INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI | |||
3220 | INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI | |||
32200 | Industri alat transmisi komunikasi Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti.: pemancar radio/televisi, alat-alat transmisi induk radio telefoni dan radio telegrafi, relay transmitters, radio telepon, peralatan facsimile, kamera televisi, telepon set, switching, dan berbagai alat transmisi lainnya. | |||
323 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA | |||
3230 | INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA | |||
32300 | Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti: pesawat penerima televisi dan kombinasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder, video recorder, mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier, dan sebagainya. | |||
33 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG | |||
331 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK | |||
3311 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC | |||
33111 | Industri perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi Kelompok ini mencakup pembuatan perabot untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: meja | |||
operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi. | ||||
33112 | Industri peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen, dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet. | |||
33113 | Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: electrocardiograph, alat-alat bar gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes, dan lain-lain). Termasuk usaha pembuatan gigi palsu, dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti: mata palsu, tengkorak palsu, dan bagian-bagian dalam tubuh palsu. | |||
33119 | Industri peralatan kedokteran, dan perlengkapan orthopaedic lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan perlengkapan orthopaedic yang belum tercakup dalam kelompok 33111 sampai 33113. | |||
3312 | INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES INDUSTRI | |||
33121 | Industri peralatan pengukuran, pengatur dan pengujian manual Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. | |||
33122 | Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. | |||
33123 | Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur & pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan- | |||
peralatan tersebut. | ||||
3313 | INDUSTRI PERALATAN PENGUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI | |||
33130 | Industri peralatan pengujian dalam proses industri Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang. | |||
332 | INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI | |||
3320 | INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI | |||
33201 | Industri kaca mata Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kacamata berikut frame, seperti: kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, kacamata penyelam/pengelas. Termasuk juga pembuat lensa kacamata dan lensa kontak. | |||
33202 | Industri teropong dan alat optic Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti: teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periskope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis, diasah, lensa prisma. | |||
33203 | Industri kamera fotografi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi,seperti: kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture, dan kamera untuk penelitian udara. | |||
33204 | Industri kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti: kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, overhead proyektor, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film, dan lensa kamera zoom. | |||
333 | INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA | |||
3330 | INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA | |||
33300 | Industri jam, lonceng, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti: arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari jam/arloji, seperti: movement part, dial plate/hand, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch dan lain-lain. Usaha pembuatan tali jam dari bahan selain logam dimasukkan dalam subgolongan 1912. | |||
34 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR | |||
341 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3410 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
34100 | Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan | |||
untuk keperluan khusus, seperti: mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya. | ||||
342 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3420 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
34200 | Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil, seperti: bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus: container, caravan, dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. | |||
343 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
3430 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
34300 | Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti: motor pembakaran dalam, shock absorber, leaf sporing, radiator, fuel tank, dan muffler. | |||
35 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
351 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU | |||
3511 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU | |||
35111 | Industri kapal/perahu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu, atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor. Termasuk juga industri kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, sekoci dan alat-alat apung, seperti: dok apung, kran apung, jembatan apung, dan perahu karet. | |||
35112 | Industri peralatan dan perlengkapan kapal Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat. | |||
35113 | Industri perbaikan kapal Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/pemeliharaan dan modifikasi lambung kapal, dan alat apung lainnya. | |||
35114 | Industri pemotongan kapal (ship breaking) Kelompok ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagal besi tua (scrap). | |||
35115 | Industri bangunan lepas pantai Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi lepas pantai, termasuk peralatan dan perlengkapannya, antara lain: living quarter, jacket, platform, dan morring buoy. Termasuk pula usaha pemeliharaan/perbaikan, dan modifikasi bangunan lepas pantai. | |||
3512 | INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA | |||
35120 | Industri pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pemeliharaan perahu untuk santai dan olahraga, seperti: perahu layar (yacht), canoe, kayak, dan perahu dayung untuk olahraga. | |||
352 | INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API | |||
3520 | INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API | |||
35201 | Industri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif, baik diesel maupun listrik dari berbagai tipe. Termasuk juga gerbong atau wagon kereta listrik/ diesel, dan bagian-bagiannya serta perlengkapan kereta api. | |||
35202 | Jasa penunjang industri kereta api Kelompok ini mencakup usaha perbaikan dan perawatan kereta api. | |||
353 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG | |||
3530 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG | |||
35301 | Industri pesawat terbang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti: pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti: mesin pesawat terbang berikut suku cadang, baling-baling pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya. | |||
35302 | Industri jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/reparasi dan perawatan pesawat terbang. Termasuk juga perbaikan/peralatan komponen mesin peralatan navigasi dan sejenisnya dan peralatan pesawat terbang. | |||
359 | INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA | |||
3591 | INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
35911 | Industri sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam sepeda motor dan sejenisnya, seperti: skuter, bemo, aside-cars, dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. | |||
35912 | Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang sepeda motor dan sejenisnya, seperti: motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot. | |||
3592 | INDUSTRI SEPEDA DAN KENDARAAN ORANG CACAT | |||
35921 | Industri sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam- | |||
macam sepeda dan becak, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat baik bermotor maupun tidak. | ||||
35922 | Industri perlengkapan sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang/komponen sepeda dan becak, seperti: sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam subgolongan 2511. | |||
3599 | INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIF1KASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
35990 | Industri alat angkut yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, seperti: troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, dan alat pengangkutan lainnya. | |||
36 | INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA | |||
361 | INDUSTRI FURNITUR | |||
3610 | INDUSTRI FURNITUR | |||
36101 | Industri furnitur dari kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya. | |||
36102 | Industri furnitur dari rotan, dan atau bambu Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya. | |||
36103 | Industri furnitur dari plastik Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti: meja, kursi, rak dan sejenisnya. | |||
36104 | Industri furnitur dari logam Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti: meja, rak, spring bed, dan sejenisnya. | |||
36109 | Industri furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 36104 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti: kasur, bantal dan guling dari kapok, dakron, dan sejenisnya. | |||
369 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA | |||
3691 | INDUSTRI BARANG PERHIASAN | |||
36911 | Industri Permata Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti: berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji, dan intan tiruan. | |||
36912 | Industri barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti: cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, | |||
dan benang bedah) dimasukkan pada subgolongan 2423. | ||||
36913 | Industri barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: peralatan makan dan minum, barang hiasan untuk rumah tangga, piala, medali dan noveltis, termasuk bagian dan perlengkapannya pembuatan piring dari logam dasar dengan yang dilapisi logam mulia dimasukkan dalam golongan pokok 28. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam subgolongan 3699. | |||
36914 | Industri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknis dan atau laboratorium dari logam mulia, seperti: spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator, dan electro-plating anodes. | |||
36915 | Industri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam subgolongan 3330. | |||
3692 | INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK | |||
36921 | Industri alat-alat musik tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti: kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, dan tifa. | |||
36922 | Industri alat-alat musik non tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti: alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garputala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan kornponen yang sejenisnya dimasukkan dalam subgolongan 3230. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam subgolongan 3694. | |||
3693 | INDUSTRI ALAT-ALAT OLAHRAGA | |||
36930 | Industri alat-alat olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti: bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan parahu layar (masuk subgolongan 1721), pakaian olahraga (masuk subgolongan 1810), pakaian kuda (masuk subgolongan 1912), sepatu olahraga (masuk | |||
subgolongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk subgolongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk subgolongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling (masuk subgolongan 3694), cambuk dan pecut (masuk subgolongan 3699). | ||||
3694 | INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | |||
36941 | Industri alat permainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti: fun fair, meja billiard, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya. | |||
36942 | Industri mainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti: boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam subgolongan 3592. | |||
3699 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
36991 | Industri alat-alat tulis dan gambar,, termasuk perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti: pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak. | |||
36992 | Industri pita mesin tulis/gambar Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti: pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya. | |||
36993 | Industri kerajinan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti: kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan. | |||
36999 | Industri pengolahan gain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam subgolongan 1729. | |||
37 | DAUR ULANG | |||
371 | DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM | |||
3710 | DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM | |||
37100 | Daur ulang barang-barang logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari logarn, dan sisa-sisa barang logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang logam baru yang menggunakan bahan | |||
baku barang-barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai dari golongan pokok 37. | ||||
372 | DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM | |||
3720 | DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM | |||
37200 | Daur ulang barang-barang bukan logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI E : LISTRIK, GAS, DAN AIR | ||||
40 | LISTRIK, GAS, UAP, DAN AIR PANAS | |||
401 | KETENAGALISTRIKAN | |||
4010 | KETENAGALISTRIKAN | |||
40101 | Pembangkitan tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha membangkitkan tenaga listrik yang berasal dari sumber energi seperti: dari tenaga air, batu bara, gas, bahan bakar minyak, tenaga surya, panas bumi, tenaga nuklir, dan lain-lain. | |||
40102 | Transmisi tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. | |||
40103 | Distribusi tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. | |||
40104 | Jasa penunjang kelistrikan Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti: jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. | |||
402 | GAS | |||
4020 | GAS | |||
40201 | Pengadaan gas Kelompok ini mencakup usaha penyediaan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar dengan cara pembelian gas alam (termasuk LPG) dan atau pembuatannya yang disertai usaha peningkatan mutu gas yang dihasilkan dari gas alam, bahan bakar minyak, batu bara, biogas atau bahan hidrokarbon lain. | |||
40202 | Distribusi gas | |||
Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (dibawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam subgolongan 6030 (Angkutan dengan Saluran Pipa). | ||||
403 | UAP DAN AIR PANAS | |||
4030 | UAP DAN AIR PANAS | |||
40300 | Uap dan air panas Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya. | |||
41 | PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH | |||
410 | PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH | |||
4100 | PENGADAAN DAN PENYALURAN AIR BERSIH | |||
41001 | Pengadaan air bersih Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air bersih secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air seperti: sungai, danau, dan lain-lain. | |||
41002 | Penyaluran air bersih Kelompok ini mencakup usaha penampungan dan penyaluran air secara langsung dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti: rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan, dan pertokoan. Penyaluran air pada sistem irigasi untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 0140 (Jasa Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan). | |||
41003 | Jasa penunjang pengadaan dan penyaluran air bersih Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti: jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI F : KONSTRUKSI | ||||
45 | KONSTRUKSI | |||
451 | PENYIAPAN LAHAN | |||
4510 | PENYIAPAN LAHAN | |||
45100 | Penyiapan lahan Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan, dan penyiapan lahan lainnya, seperti: peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah, pembuatan saluran drainase termasuk pembongkaran dan penghancuran gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. | |||
452 | KONSTRUKSI GEDUNG DAN BANGUNAN SIPIL | |||
4521 | KONSTRUKSI GEDUNG | |||
45211 | Konstruksi gedung tempat tinggal Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti: rumah tempat tinggal, apartemen, kondominium. Termasuk pembagunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan perusahaan real estat. | |||
45212 | Konstruksi gedung perkantoran Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti: kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat. | |||
45213 | Konstruksi gedung industri Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti: pabrik dan bengkel. | |||
45214 | Konstruksi gedung perbelanjaan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti: mall, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan kedai. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat. | |||
45215 | Konstruksi gedung kesehatan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti: rumah sakit, poliklinik, puskesmas, dan balai pengobatan. | |||
45216 | Konstruksi gedung pendidikan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti: sekolah, tempat kursus, laboratorium, dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. | |||
45217 | Konstruksi gedung penginapan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti: hotel, hostel, dan losmen. | |||
45218 | Konstruksi gedung tempat hiburan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti: bioskop, gedung kesenian, dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yng dikerjakan oleh perusahaan real estat. | |||
45219 | Konstruksi gedung lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain kelompok 45211 s.d. 45218, seperti: tempat ibadah, terminal/ stasiun, dan bangunan monumental. | |||
4522 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL | |||
45221 | Bangunan jalan, jembatan. dan landasan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jembatan, dan landasan pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang landasan, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti: pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. | |||
45222 | Bangunan jalan dan jembatan kereta api Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan dan jembatan Kereta Api. | |||
45223 | Bangunan terowongan | |||
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit/pegunungan, dan dibawah permukaan tanah. | ||||
45224 | Bangunan pengairan Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, dan perbaikan bendungan (dam), waduk (reservoir), bendung (weir), embung, jaringan irigasi; pintu air, sipon dan drainase irigasi, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, viaduk, dan sejenisnya. | |||
45225 | Bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air bersih, air limbah dan drainase Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan transmisi air baku bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan transmisi dan distribusi serta tangki air bersih, bangunan saluran air limbah kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, retention basin, bangunan pompa, dan konstruksi bangunan sejenisnya. | |||
45226 | Bangunan pengolahan, penyaluran, dan penampungan barang minyak dan gas Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan transmisi penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), reservoir minyak/gas, jaringan penyaluran, dan tangki minyak/gas. | |||
45227 | Bangunan dermaga Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang, dan sejenisnya. | |||
45229 | Bangunan sipil lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum terliput dalam kelompok 45221 s.d. 45227 diatas, seperti: pembangunan lapangan olahraga, lapangan parkir, dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. | |||
4523 | KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL DAN KOMUNIKASI | |||
45231 | Bangunan elektrikal Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti: pembangkit tenaga listrik dan transmisi. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api. | |||
45232 | Konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti: bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya. | |||
45233 | Konstruksi telekomunikasi navigasi udara | |||
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena, dan bangunan sejenisnya. | ||||
45234 | Konstruksi sinyal dan telekomunikasi kereta api Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api. | |||
45235 | Konstruksi sentral telekomunikasi Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti: bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar penerima radar microwave, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit. | |||
45239 | Konstruksi elektrikal dan telekomunikasi lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi elektrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam 4523 s.d. 45235. | |||
4524 | KONSTRUKSI KHUSUS | |||
45241 | Pemasangan pondasi dan pilar Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan pilar untuk gedung, jalan jembatan bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | |||
45242 | Pembuatan/pengeboran sumur air tanah Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | |||
45243 | Pemasangan perancah (steiger) Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan steiger pada bangunan gedung, jalan, jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | |||
45244 | Pemasangan atap/roof covering Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | |||
45245 | Pemasangan bangunan konstruksi prefab dan pemasangan kerangka baja Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prefab dan pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | |||
45246 | Pengerukan Kelompok ini mencakup usaha pengerukan, dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam, dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. | |||
45249 | Konstruksi khusus lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan khusus yang belum terliput dalam | |||
kegiatan konstruksi kelompok 45241 s.d. 45246. | ||||
453 | INSTALASI GEDUNG DAN BANGUNAN SIPIL | |||
4531 | INSTALASI GEDUNG | |||
45311 | Instalasi air (plumbing) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah, dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | |||
45312 | Instalasi listrik Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti: pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. | |||
45313 | Instalasi telekomunikasi Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti: pemasangan antena. | |||
45314 | Instalasi gas Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tmggaL | |||
45315 | Instalasi elektronika Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinjgal, seperti: pemasangan sistem alarm, close circuit TV, dan sound system. | |||
45316 | Instalasi mekanikal Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung seperti: lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola, dan pintu otomatis. | |||
45317 | Instalasi AC Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/ AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tmggaL | |||
45319 | Instalasi gedung lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya yang belum terliput dalam kelompok 45311 s.d. 45317. | |||
4532 | INSTALASI BANGUNAN SIPIL | |||
45321 | Instalasi listrik bangunan sipil Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti: jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 45231. | |||
45322 | Instalasi navigasi laut dan sungai Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya. | |||
45323 | Instalasi meteorologi dan geofisika Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi dan geofisika ukuran kecil, sedang, atau besar. | |||
45324 | Instalasi navigasi udara Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti: instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara, dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, run way light, DVOR, ILS, NDB, dan sejenisnya. | |||
45325 | Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. | |||
45326 | Instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi sinyal, dan rambu-rambu jalan raya. | |||
45327 | Instalasi telekomunikasi Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraph, stasiun pemancar radar microwave, stasiun bumi kecil/ stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi. | |||
45328 | Instalasi jaringan pipa Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi jaringan pipa seperti: jaringan pipa gas, air, dan minyak. | |||
45329 | Instalasi bangunan sipil lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum terliput dalam kelompok 45321 s.d. 45328. | |||
454 | PENYELESAIAN KONSTRUKSI GEDUNG | |||
4540 | PENYELESAIAN KONSTRUKSI GEDUNG | |||
45401 | Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | |||
45402 | Pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | |||
45403 | Pengecatan Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggi. | |||
45404 | Dekorasi interior Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | |||
45405 | Dekorasi eksterior Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti: pertamanan. | |||
45409 | Penyelesaian konstruksi gedung lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi lainnya yang belum terliput dalam kelompok 45401 s.d. 45405. | |||
455 | PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI ATAU PERALATAN | |||
PEMBONGKAR/PENGHANCUR BANGUNAN DENGAN OPERATORNYA | ||||
4550 | PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI ATAU PERALATAN PEMBONGKAR/PENGHANCUR BANGUNAN DENGAN OPERATORNYA | |||
45500 | Penyewaan alat konstruksi atau peralatan pembongkar/penghancur bangunan dengan operatornya Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan mesin konstruksi, termasuk crane lorries dengan operatornya. Penyewaan peralatan mesin konstruksi tanpa operatornya dimasukkan pada subgolongan 7122 (Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil serta Peralatannya). | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI: PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN ; REPARASI MOBIL, SEPEDA G MOTOR, SERTA BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA | ||||
50 | PENJUALAN, PEMELIHARAAN, DAN REPARASI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR, PENJUALAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN | |||
501 | PENJUALAN MOBIL | |||
5010 | PENJUALAN MOBIL | |||
50101 | Perdagangan besar mobil Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dsb), lori, trailer, semi trailer, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | |||
50102 | Penjualan eceran mobil Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru dan bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dsb), lori, trailer, semi-trailer, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | |||
502 | PEMELIHARAAN DAN REPARASI MOBIL | |||
5020 | PEMELIHARAAN DAN REPARASI MOBIL | |||
50200 | Pemeliharaan dan reparasi mobil Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi mobil, termasuk pencucian mobil dan usaha perawatan lainnya. | |||
503 | PENJUALAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS MOBIL | |||
5030 | PENJUALAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS MOBIL | |||
50301 | Perdagangan besar suku cadang dan aksesoris mobil Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen, dan aksesoris mobil yang terpisah dari penjualan mobilnya. | |||
50302 | Penjualan eceran suku cadang dan aksesoris mobil Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen, dan aksesoris mobil yang terpisah dari penjualan mobilnya. | |||
504 | PENJUALAN, PEMELIHARAAN, DAN REPARASI SEPEDA MOTOR, SERTA SUKU CADANG DAN AKSESORISNYA | |||
5040 | PENJUALAN, PEMELIHARAAN, DAN REPARASI SEPEDA MOTOR, SERTA SUKU CADANG DAN AKSESORISNYA | |||
50401 | Perdagangan besar sepeda motor serta suku cadang dan aksesorisnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor, serta suku cadang dan aksesorisnya. | |||
50402 | Penjualan eceran sepeda motor serta suku cadang dan aksesorisnya Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru dan bekas, serta suku cadang dan aksesorisnya. | |||
50403 | Pemeliharaan dan reparasi sepeda motor Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya. | |||
505 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN | |||
5050 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN | |||
50500 | Perdagangan eceran bahan bakar kendaraan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 51410. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 52353 (Perdagangan Eceran Khusus Gas Elpiji di Dalam Bangunan). | |||
51 | PERDAGANGAN BESAR DALAM NEGERI, KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR SELAIN EKSPOR DAN IMPOR | |||
511 | PERDAGANGAN BESAR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
5110 | PERDAGANGAN BESAR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
51100 | Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d. 504. | |||
512 | PERDAGANGAN BESAR DALAM NEGERI BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU | |||
5121 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP | |||
51211 | Perdagangan besar bahan baku hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman perkebunan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu | |||
kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga, dan sebagainya. | ||||
51212 | Perdagangan besar binatang hidup Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti: bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya. | |||
51213 | Perdagangan besar hasil perikanan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut, bunga karang, dan kodok. | |||
51214 | Perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan, seperti: bambu, kayu cendana, getah damar, dan sejenisnya. | |||
5122 | PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
51220 | Perdagangan besar makanan, minuman dan tembakau Kelornpok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega, pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar, kelapa sawit, kerupuk udang, dan makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu. Termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok putih. | |||
513 | PERDAGANGAN BESAR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
5131 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN JADI, DAN KULIT | |||
51310 | Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi, dan kulit Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil dan pakaian jadi ke luar negeri, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi kain batik, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil perajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. Termasuk juga usaha mengekspor kulit-kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti: sepatu, sandal, selop, dan sejenisnya. | |||
5139 | PERDAGANGAN BESAR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
51391 | Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti: perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya. | |||
51392 | Perdagangan besar barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti: parfum, | |||
kosmetik, sabun, jamu dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan besar peralatan dan perlengkapan orthopaedi. | ||||
51399 | Perdagangan besar berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olahraga (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih, dan sebagainya. | |||
514 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
5141 | BERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR GAS, CAIR, DAN PADAT, SERTA PRODUK SEJENIS | |||
51410 | Perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat, serta produk sejenis Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti: premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas dan minyak pelumas. | |||
5142 | PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM | |||
51420 | Perdagangan besar logam dan bijih logam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti: bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja, dan lain-lainnya. | |||
5143 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN-BAHAN KONSTRUKSI | |||
51430 | Perdagangan besar bahan-bahan konstruksi Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan-bahan konstruksi, seperti: kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya. | |||
5149 | PERDAGANGAN BESAR BARANG-BARANG ANTARA (INTERMEDIATE PRODUCTS), BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
51490 | Perdagangan besar barang antara (intermediate products), barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakal (scrap) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai untuk daur ulang. | |||
515 | PERDAGANGAN BESAR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
5150 | PERDAGANGAN BESAR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
51500 | Perdagangan besar mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang, seperti: mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, | |||
dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, laut maupun udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil, sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersanghtan. | ||||
519 | PERDAGANGAN BESAR LAINNYA | |||
5190 | PERDAGANGAN BESAR LAINNYA | |||
51900 | Perdagangan besar lainnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 512-515. | |||
52 | PERDAGANGAN ECERAN, KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR; REPARASI BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA | |||
521 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI DALAM BANGUNAN | |||
5211 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI DALAM BANGUNAN YANG DIDOMINASI MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
52111 | Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau di pasar swalayan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan utamanya bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau yang dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service). Di samping itu juga memperdagangkan beberapa barang bukan makanan seperti: perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, dan pakaian. | |||
52112 | Perdagangan eceran barang-barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau di dalam bangunan selain di pasar swalayan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan selain swalayan. Di samping itu juga memperdagangkan beberapa barang bukan makanan seperti: perabot rumah tangga, kosmetik, dan mainan anak. | |||
5219 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI DALAM BANGUNAN YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
52191 | Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau di toserba (department store) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi dibawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain: pakaian, meubel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik. | |||
52192 | Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan bahan makanan, minuman, atau tembakau (harang-barang kelontong) selain di toserba (department store) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis | |||
barang yang utamanya bukan bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau selain di Toserba/Department Store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain: pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. | ||||
522 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DI DALAM BANGUNAN | |||
5221 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI DALAM BANGUNAN | |||
52211 | Perdagangan eceran khusus padi dan palawija di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, didalam bangunan seperti: gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong. | |||
52212 | Perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan didalam bangunan, seperti: apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semanqka. | |||
52213 | Perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan seperti: bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, ketimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah. | |||
52214 | Perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan didalam bangunan, seperti: susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas. | |||
52215 | Perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan didalam bangunan seperti: udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan, dan rumput taut. | |||
52216 | Perdagangan eceran khusus tanaman hias di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias di dalam bangunan seperti: bunga anggrek, mawar, melati sedap malam, dan bibit tanaman hias. | |||
52219 | Perdagangan eceran khusus hasil pertanian lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 52211 s.d. 52216 di dalam bangunan seperti: lada, para, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan hasil hutan. | |||
5222 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN DI DALAM BANGUNAN | |||
52221 | Perdagangan eceran khusus beras di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan seperti: beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan. | |||
52222 | Perdagangan eceran khusus roti, kue kering dan sejenisnya di dalam bangunan | |||
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti dan kue kering di dalam bangunan seperti, roti manis, roti tawar, bolu, cake tart, biskuit, wafer, kue semprong, dan cookies. | ||||
52223 | Perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, atau gula merah di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan. | |||
52224 | Perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha, perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom di dalam bangunan. | |||
52225 | Perdagangan eceran ikan asin kering di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan seperti: ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang. | |||
52226 | Perdagangan eceran khusus minuman di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti: minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak); minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ate, stout, temulawak); minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur). | |||
52227 | Perdagangan eceran khusus rokok dan tembakau di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti: rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier. | |||
52228 | Perdagangan eceran khusus pakan ternak unggas/ikan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan, di dalam bangunan seperti: ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrate pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang. | |||
52229 | Perdagangan eceran khusus makanan lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan yang belum tercakup dalam kelompok 52221 s.d. 52228 di dalam bangunan seperti: asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk, dan emping/ ceriping. | |||
523 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DI DALAM BANGUNAN | |||
5231 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMET1K, DAN ALAT LABORATORIUM DI DALAM BANGUNAN | |||
52311 | Perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia, di dalam bangunan seperti: soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut, dan ester. | |||
52312 | Perdagangan eceran khusus barang farmasi di apotik Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral, dan suspensi di apotik seperti: obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain: kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana, dan sumbat karet untuk vial farmasi. | |||
52313 | Perdagangan eceran khusus barang farmasi selain di apotik Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi selain di Apotik seperti: obat-obatan untuk Penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, dan vitamin-vitamin. | |||
52314 | Perdagangan eceran khusus jamu di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair di dalam bangunan. | |||
52315 | Perdagangan eceran khusus kosmetik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik di dalam bangunan seperti: kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, mascara, face cream, lipstick, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, perfume), preparat rambut (shampoo, hair tonic, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, cream kaki); preparat untuk kebersihan badan (spray deodorant, cream deodorant, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan, dan baby powder. | |||
52316 | Perdagangan eceran khusus pupuk dan pemberantasan hama di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam pupuk dan pemberantasan hama di dalam bangunan seperti: pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida. | |||
52317 | Perdagangan eceran khusus alat-alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan di dalam bangunan antara lain: macam-macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/ infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat | |||
bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, thermometer, pengukuran tekanan darah). | ||||
52318 | Perdagangan eceran khusus minyak atsiri di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak atsiri di dalam bangunan seperti: minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi. | |||
52319 | Perdagangan eceran khusus lainnya selain yang tercakup pada kelompok 52311 s.d. 52318 di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52311 s.d. 52318 di dalam bangunan seperti: gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan bahan jamu (simplisia). | |||
5232 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL, PAKAIAN JADI, ALAS KAKI, DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DI DALAM BANGUNAN | |||
52321 | Perdagangan eceran khusus tekstil di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam kain batik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran di dalam bangunan, seperti: kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polyester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran); kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air); kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap); kain rajut (kain rajut: wol, rayon, wol kapas). | |||
52322 | Perdagangan eceran khusus pakaian jadi di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam pakaian jadi baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan di dalam bangunan seperti: kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. | |||
52323 | Perdagangan eceran khusus sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam sepatu, sandal, selop, dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu di dalam bangunan seperti: sepatu laki-laki dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan. | |||
52324 | Perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian dan benang di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian di dalam bangunan seperti: selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ruitsluiting, dan benang jahit. | |||
52325 | Perdagangan eceran khusus kaca mata di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata di dalarn bangunan seperti: kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/ cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens);dan frame kacamata. | |||
52326 | Perdagangan eceran khusus barang perhiasan di dalam bangunan | |||
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia, ataupun bukan logam mulia seperti: berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, cincin, kalung, gelang, giwang/anting-anting, tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). | ||||
52327 | Perdagangan eceran khusus jam di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam didalarn bangunan seperti: arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng, dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam. | |||
52328 | Perdagangan eceran khusus tas, dompet koper, ransel dan sejenisnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik, ataupun karet di dalam bangunan seperti: tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olah raga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kacamata, dan kotak pen. | |||
52329 | Perdagangan eceran khusus tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan barang keperluan pribadi lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, pakaian jadi, alas kaki dan barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52321 s.d. 52328 di dalam bangunan seperti: taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet, dan tenda. | |||
5233 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR DI DALAM BANGUNAN | |||
52331 | Perdagangan eceran khusus furniture di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture di dalam bangunan seperti: meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, dan bupet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal guling. | |||
52332 | Perdagangan eceran khusus barang elektronik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang elektronik didalam bangunan seperti: radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier, dan cassete recorder. | |||
52333 | Perdagangan eceran khusus alat dan perlengkapan listrik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat dan perlengkapan listrik di dalam bangunan seperti: mesin cuci, lemari es, kipas angin, pesawat pengisap debu, pesawat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting, dan sekering. | |||
52334 | Perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari plastik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik di dalam bangunan seperti: piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, staples, botol susu bayi, panci, baki, ember, | |||
termos, dan jerigen. | ||||
52335 | Perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur dari batu atau tanah liat di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat di dalam bangunan seperti: piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, dan uleg-uleg. | |||
52336 | Perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan kayu, bambu, atau rotan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan di dalam bangunan seperti: rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, telenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging. | |||
52337 | Perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur bukan dari plastik batu, tanah liat, kayu, bambu, atau rotan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu, atau rotan di dalam bangunan seperti: piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, staples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas, dan kompor minyak tanah. | |||
52339 | Perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52331 s.d. 52337 di dalam bangunan. | |||
5234 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KONSTRUKSI DI DALAM BANGUNAN | |||
52341 | Perdagangan eceran khusus baja/besi untuk bahan konstruksi di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran. | |||
52342 | Perdagangan eceran khusus barang-barang logam untuk bahan konstruksi di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan-bahan logam untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning, dan seng lembaran. | |||
52343 | Perdagangan eceran khusus kaca untuk bahan konstruksi di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir. | |||
52344 | Perdagangan eceran khusus genteng, batu bata, ubin, dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, | |||
batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: genteng pres, genteng kodak, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan bus. | ||||
52345 | Perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaic. | |||
52346 | Perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen di dalam bangunan seperti: kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding. | |||
52347 | Perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu di dalam bangunan seperti: papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton. | |||
52348 | Perdagangan eceran khusus cat di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran enamel, dempul, dan plamur. | |||
52349 | Perdagangan eceran khusus bahan konstruksi lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52341 s.d. 52348 di dalam bangunan, seperti: pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, dan pipa saluran asbes semen. | |||
5235 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS DI DALAM BANGUNAN | |||
52351 | Perdagangan eceran khusus premium, premix, dan solar di kios/toko Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix, dan solar untuk memasak dan penerangan yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix, dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 50500. | |||
52352 | Perdagangan eceran khusus minyak tanah di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah untuk memasak/penerangan di dalam bangunan. | |||
52353 | Perdagangan eceran khusus gas elpiji di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji | |||
untuk memasak atau pemanasan di dalam bangunan. | ||||
52359 | Perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52351 s.d. 52353 didalam bangunan. | |||
5236 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KERTAS, BARANG-BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI, KOMPUTER DI DALAM BANGUNAN | |||
52361 | Perdagangan eceran kertas, kertas karton, dan barang dari kertas/kertas karton di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, kertas karton, dan barang dari kertas/kertas karton di dalam bangunan seperti: kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat fiber board, kertas pembungkus/wrapping, karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas stationary, stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator. | |||
52362 | Perdagangan eceran khusus alat tulis menulis dan gambar di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar di dalam bangunan seperti: pensil, pulpen, spidol, ball point, sign pen, mechanical pen, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip ex, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis. | |||
52363 | Perdagangan eceran khusus hasil pencetakan, penerbitan, dan perangkat lunak (software) di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan, penerbitan dan perangkat lunak (software) di dalam bangunan seperti: faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, address book, kartu ucapan, kartu DOS, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, bulletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar, dan macam-macam software. | |||
52364 | Perdagangan eceran khusus alat-alat olahraga di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat olahraga di dalam bangunan seperti: macam-macam bola, raket, jaring/ net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan dancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skateboard, sarung tinju, halter, sepeda olah raga, perlengkapan catur, meja billiard, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. | |||
52365 | Perdagangan eceran khusus alat-alat musik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern di dalam bangunan, seperti: kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, | |||
biola, cello, piano/organ, drum set, dan garpu tala. | ||||
52366 | Perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya didalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti: kamera foto, kamera cinematografi, proyektor cinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara image projector, overhead projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan image projector, dan cassete film transfer. | |||
52367 | Perdagangan eceran khusus alat-alat optik dan perlengkapannya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat optik dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti: kacamata pengelas, teropong monoculer, teropong binoculer, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop. | |||
52368 | Perdagangan eceran khusus komputer dan mesin kantor di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya di dalam bangunan. | |||
5237 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MESIN-MESIN (KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR) DAN SUKU CADANG (ONDERDIL) DI DALAM BANGUNAN | |||
52371 | Perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya di dalarn bangunan, seperti: traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin penggiling, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian. | |||
52372 | Perdagangan eceran khusus mesin jahit di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti: mesin jahit tangan/ kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit. | |||
52373 | Perdagangan eceran khusus mesin lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 52371 dan 52372 di atas di dalam bangunan, seperti: mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak. | |||
52374 | Perdagangan eceran khusus alat transportasi (kecuali mobil dan sepeda motor) di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda standard, sepeda balap, sepeda ini, sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya. Termasuk pula perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak) seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan | |||
perlengkapannya. | ||||
5238 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG-BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN DI DALAM BANGUNAN | |||
52381 | Perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya di dalam bangunan, seperti: patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, dan keset. | |||
52382 | Perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan di dalam bangunan, seperti: kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dan bulu burung merak, dan binatang/hewan yang diawetkan. | |||
52383 | Perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam di dalam bangunan, seperti: vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali, dan gantungan kunci. | |||
52384 | Perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik di dalam bangunan, seperti: patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga. | |||
52385 | Perdagangan eceran khusus mainan anak-anak di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam mainan anak-anak di dalam bangunan, seperti: boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga. | |||
52386 | Perdagangan eceran khusus lukisan di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang lukisan di dalam bangunan, seperti: lukisan orang, lukisan binatang, dan lukisan pemandangan. | |||
52389 | Perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan, mainan anak-anak. dan lukisan lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan, mainan anak-anak, dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52381 s.d. 52386 di dalam bangunan. | |||
5239 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI LAINNYA (BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU DI DALAM BANGUNAN | |||
52390 | Perdagangan eceran khusus komoditi lainnya (bukan makanan, minuman, atau tembakau) di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi | |||
lainnya (bukan makanan, minuman, atau tembakau) yang belum tercakup dalam subgolongan 5231 s.d. 5238 di dalam bangunan, seperti: alat pertanian (cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin), dan alat pertukangan (pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak). | ||||
524 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS DI DALAM BANGUNAN | |||
5240 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS DI DALAM BANGUNAN | |||
52401 | Perdagangan eceran barang perlengkapan rumah tangga bekas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan rumah tangga bekas di dalam bangunan, seperti: meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas, dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan mobil/motor bekas dimasukkan dalam golongan pokok 50. | |||
52402 | Perdagangan eceran pakaian jadi, alas kaki dan perlengkapan pakaian bekas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian jadi, alas kaki, dan pelengkap pakaian bekas di dalam bangunan, seperti: baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang, dan topi bekas. | |||
52403 | Perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pribadi bekas di dalam bangunan, seperti: jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang-barang perhiasan bekas. | |||
52404 | Perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas di dalam bangunan, seperti: radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas. | |||
52405 | Perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi bekas di dalam bangunan, seperti: wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas. | |||
52406 | Perdagangan eceran barang antik di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik di dalam bangunan, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas. | |||
52409 | Perdagangan eceran barang bekas lainnya di dalam bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52401 s.d. 52406. | |||
525 | PERDAGANGAN ECERAN DI LUAR BANGUNAN | |||
5251 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PESANAN ATAU SURAT | |||
52510 | Perdagangan eceran melalui pesanan atau surat Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui pesanan atau surat. Barang-barang dikirim kepada pembeli yang memilih barang yang diinginkan berdasarkan katalog, | |||
model atau lainnya. | ||||
5252 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING | |||
52520 | Perdagangan eceran keliling Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang yang dilakukan di pinggir jalan umum atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong. | |||
5259 | PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA DI LUAR BANGUNAN | |||
52590 | Perdagangan eceran lainnya di luar bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang yang dilakukan dengan cara menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan atau menjajakan berkeliling. | |||
526 | REPARASI BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA | |||
5260 | REPARASI BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA | |||
52601 | Reparasi barang-barang pribadi Kelompok ini mencakup usaha khusus perbaikan barang-barang pribadi, seperti: jam/arloji, perhiasan, sepatu, sandal, koper, tas, dan sebagainya. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | |||
52602 | Reparasi barang-barang perlengkapan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha khusus perbaikan barang-barang perlengkapan rumah tangga, seperti: pemeliharaan dan pemasangan pesawat radio dan televisi (termasuk pemasangan antena), perbaikan tape recorder, kulkas, AC, mesin cuci, seterika listrik, jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha alat penghisap debu, dan berbagai barang perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | |||
52609 | Reparasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha khusus perbaikan barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga yang belum termasuk kelompok 52601 dan 52602, seperti: perbaikan sepeda, alat-alat musik, alat-alat olah raga, mainan anak, dan reparasi lainnya yang tidak tergabung dalam usaha industri dan perdagangan barang tersebut. | |||
53 | PERDAGANGAN EKSPOR KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | |||
531 | PERDAGANGAN EKSPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
5310 | PERDAGANGAN EKSPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
53100 | Perdagangan ekspor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang untuk di ekspor atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar ekspor mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d. 504. | |||
532 | PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU | |||
5321 | PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP | |||
53211 | Perdagangan ekspor bahan baku hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil pertanian tanaman perkebunan ke luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga, dan sebagainya. | |||
53212 | Perdagangan ekspor binatang hidup Kelompok ini mencakup usaha mengekspor komoditi yang berhubungan dengan binatang hidup ke luar negeri, seperti: bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya. | |||
53213 | Perdagangan ekspor hasil perikanan Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil perikanan ke luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut bunga karang, dan kodok. | |||
53214 | Perdagangan ekspor hasil kehutanan dan perburuan Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan, ke luar negeri seperti: bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Usaha mengekspor kayu hasil penggergajian atau hasil pengolahan digolongkan dalam perdagangan ekspor bahan bangunan, kecuali bahan bangunan berasal dari usana penggalian. | |||
5322 | PERDAGANGAN EKSPOR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU | |||
53220 | Perdagangan ekspor makanan, minuman dan tembakau Kelompok ini mencakup usaha mengekspor makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau ke luar negeri untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar kelapa sawit, kerupuk udang, makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu. Termasuk juga usaha mengekspor macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok putih | |||
533 | PERDAGANGAN EKSPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
5331 | PERDAGANGAN EKSPOR TEKSTIL, PAKAIAN JADI, DAN KULIT | |||
53310 | Perdagangan ekspor tekstil, pakaian jadi, dan kulit Kelompok ini mencakup usaha mengekspor hasil industri tekstil dan pakaian jadi, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi, kain batik, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil perajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. Termasuk juga usaha mengekspor kulit; kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti: sepatu, sandal, selop, dan sejenisnya. | |||
5339 | PERDAGANGAN EKSPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
53391 | Perdagangan ekspor peralatan dan perlengkapan rumah tangga | |||
Kelompok ini mencakup usaha untuk mengekspor peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti: perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya. | ||||
53392 | Perdagangan ekspor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang kimia dan hasil farmasi ke luar negeri untuk keperluan rumah tangga, seperti: parfum, kosmetik, sabun, jamu, dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan ekspor peralatan dan perlengkapan orthopaedi. | |||
53399 | Perdagangan ekspor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya Kelompok ini mencakup usaha mengekspor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olah raga, (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersh dan sebagainya. | |||
534 | PERDAGANGAN EKSPOR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
5341 | PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN BAKAR GAS, CAIR, DAN PADAT SERTA PRODUK SEJENIS | |||
53410 | Perdagangan ekspor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenis Kelompok ini mencakup usaha mengekspor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti: premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula minyak pelumas. | |||
5342 | PERDAGANGAN EKSPOR LOGAM DAN BIJIH LOGAM (HASIL PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN) | |||
53420 | Perdagangan ekspor logam dan bijih logam (hasil pertambangan dan penggalian) Kelompok ini mencakup usaha mengekspor bijih logam dan logam dasar seperti: bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan lain-lainnya. | |||
5343 | PERDAGANGAN EKSPOR BAHAN-BAHAN KONSTRUKSI (KECUALI BAHAN HASIL PENGGALIAN) | |||
53430 | Perdagangan ekspor bahan-bahan konstruksi (kecuali bahan hasil penggalian) Kelompok ini mencakup usaha ekspor bahan-bahan konstruksi seperti kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya. | |||
5349 | PERDAGANGAN EKSPOR PRODUK ANTARA (INTERMEDIATE PRODUCTS), BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
53491 | Perdagangan ekspor produk antara (intermediate products) Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber. | |||
53492 | Perdagangan ekspor barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap) | |||
Kelompok ini mencakup usaha mengekspor barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai untuk kegiatan daur ulang. | ||||
535 | PERDAGANGAN EKSPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
5350 | PERDAGANGAN EKSPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
53500 | Perdagangan ekspor mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha mengekspor mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang ke luar negeri, seperti: mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha mengekspor macam-macam alat transportasi darat, laut maupun udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil,sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha mengekspor macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersangkutan. | |||
539 | PERDAGANGAN EKSPOR LAINNYA | |||
5390 | PERDAGANGAN EKSPOR LAINNYA | |||
53900 | Perdagangan ekspor lainnya Kelompok ini mencakup usaha mengekspor komoditi yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 532-535 ke luar negeri. | |||
54 | PERDAGANGAN IMPOR, KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | |||
541 | PERDAGANGAN IMPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
5410 | PERDAGANGAN IMPOR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
54100 | Perdagangan impor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang untuk diimpor atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar impor mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d 504. | |||
542 | PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
5421 | PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP | |||
54211 | Perdagangan impor bahan baku hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil pertanian tanaman perkebunan dari luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga, dan sebagainya. | |||
54212 | Perdagangan impor binatang hidup Kelompok ini mencakup usaha mengimpor komoditi yang berhubungan dengan binatang hidup dari luar negeri, seperti: bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya. | |||
54213 | Perdagangan impor hasil perikanan Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil perikanan dari luar negeri sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut bunga karang, dan kodok. | |||
54214 | Perdagangan impor hasil kehutanan dan perburuan Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan dari luar negeri, seperti: bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Usaha mengimpor kayu hasil penggergajian atau hasil pengolahan digolongkan dalam perdagangan impor bahan bangunan, kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian. | |||
5422 | PERDAGANGAN IMPOR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU | |||
54220 | Perdagangan impor makanan, minuman dan tembakau Kelompok ini mencakup usaha mengimpor makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau dari luar negeri untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar kelapa sawit, kerupuk udang, dan makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu. Termasuk juga usaha mengimpor macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok Putih. | |||
543 | PERDAGANGAN IMPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
5431 | PERDAGANGAN IMPOR TEKSTIL, PAKAIAN JADI, DAN KULIT | |||
54310 | Perdagangan impor tekstil, pakaian jadi, dan kulit Kelompok ini mencakup usaha mengimpor hasil industri tekstil dan pakaian jadi dari luar negeri, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi, kain batik, tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil perajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. Termasuk juga usaha mengimpor kulit; kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti: sepatu, sandal, selop, dan sejenisnya. | |||
5439 | PERDAGANGAN IMPOR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
54391 | Perdagangan impor peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya Kelompok ini mencakup usaha mengimpor peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti: perabot rumah tangga (furnitur), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya. | |||
54392 | Perdagangan impor barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang kimia dan hasil farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti: parfum, kosmetik, sabun, jamu, dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan besar impor peralatan dan perlengkapan orthopaedi. | |||
54399 | Perdagangan impor berbagai barang-barang dan perlengkapan | |||
rumah tangga lainnya Kelompok ini mencakup usaha mengimpor berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olahraga, (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih, dan sebagainya. | ||||
544 | PERDAGANGAN IMPOR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
5441 | PERDAGANGAN IMPOR BAHAN BAKAR GAS, CAIR, DAN PADAT SERTA PRODUK SEJENIS | |||
54410 | Perdagangan impor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenis Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti: premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula minyak pelumas. | |||
5442 | PERDAGANGAN IMPOR LOGAM DAN BIJIH LOGAM | |||
54420 | Perdagangan impor logam dan bijih logam Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bijih logam dan logam dasar, seperti: bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja, dan lain-lainnya. | |||
5443 | PERDAGANGAN IMPOR BAHAN-BAHAN KONSTRUKSI | |||
54430 | Perdagangan impor bahan-bahan konstruksi Kelompok ini mencakup usaha mengimpor bahan-bahan konstruksi, seperti: kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya. | |||
5449 | PERDAGANGAN IMPOR BARANG ANTARA (INTERMEDIATE PRODUCTS), BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
54491 | Perdagangan impor produk antara (intermediate products) Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber. | |||
54492 | Perdagangan impor barang-barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap) Kelompok ini mencakup usaha mengimpor barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai untuk kegiatan daur ulang. | |||
545 | PERDAGANGAN IMPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
5450 | PERDAGANGAN IMPOR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
54500 | Perdagangan impor mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha mengimpor mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang dari luar negeri, seperti: mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha mengimpor macam-macam alat transportasi darat, laut maupun | |||
udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil, sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha mengimpor macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersangkutan. | ||||
549 | PERDAGANGAN IMPOR LAINNYA | |||
5490 | PERDAGANGAN IMPOR LAINNYA | |||
54900 | Perdagangan impor lainnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan impor yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 542-545. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI H : PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM | ||||
55 | PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM | |||
551 | PENYEDIAAN AKOMODASI | |||
5551 | HOTEL BINTANG | |||
55111 | Hotel bintang lima Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | |||
55112 | Hotel bintang empat Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | |||
55113 | Hotel bintang tiga Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | |||
55114 | Hotel bintang dua Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | |||
55115 | Hotel bintang satu Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel | |||
bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
5512 | HOTEL MELATI | |||
55120 | Hotel melati Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | |||
5513 | PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) | |||
55130 | Penginapan remaja (youth hostel) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman dan perjalanan. | |||
5514 | PONDOK WISATA (HOME STAY) | |||
55140 | Pondok wisata (home stay) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya. | |||
5515 | BUMI PERKEMAHAN | |||
55150 | Bumi perkemahan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. | |||
5516 | PERSINGGAHAN KARAVAN | |||
55160 | Persinggahan karavan Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. | |||
5519 | JASA AKOMODASI LAINNYA | |||
55190 | Jasa akomodasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 s.d 5516. | |||
552 | RESTORAN/RUMAH MAKAN, BAR DAN JASA BOGA | |||
5521 | RESTORAN/RUMAH MAKAN | |||
55211 | Restoran/rumah makan talam kencana Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam kencana dari instansi yang membinanya. | |||
55212 | Restoran/rumah makan talam selaka Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat | |||
usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam selaka dari instansi yang membinanya. | ||||
55213 | Restoran/rumah makan talam gangsa Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam gangsa dari instansi yang membinanya. | |||
55214 | Restoran/rumah makan non talam Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan meinuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya, namun belum mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan yang berklasifikasi talam. | |||
5522 | WARUNG MAKAN | |||
55220 | Warung makan Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah) yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan surat keputusan dari instansi yang membinanya. | |||
5523 | BAR | |||
55230 | Bar Kelompok ini mencakup jenis usaha menghidangkan minuman keras dan atau minuman lainnya serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya yang telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar ini yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5111. | |||
5524 | KEDAI MAKANAN DAN MINUMAN | |||
55240 | Kedai makanan dan minuman Kelompok ini mencakup jenis usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap. | |||
5525 | PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK ADA | |||
55250 | Penjual makanan dan minuman keliling/tempat tidak ada Kelompok ini mencakup jenis usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti pedagang asongan. | |||
5526 | JASA BOGA (CATERING) | |||
55260 | Jasa boga (catering) | |||
Kelompok ini mencakup jenis usahapenjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. | ||||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI I : ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA | ||||
60 | ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA | |||
601 | ANGKUTAN JALAN REL | |||
6011 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG | |||
60110 | Angkutan jalan rel untuk penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dalam perkotaan dan antar kota dengan kereta api. | |||
6012 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG | |||
60120 | Angkutan jalan rel untuk barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang-barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan kereta api. | |||
6013 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK WISATA | |||
60130 | Angkutan jalan rel untuk wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan dengan kereta api wisata. | |||
6014 | ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA | |||
60140 | Angkutan jalan rel lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan kereta ap untuk keperluan selain penumpang, barang dan wisatawan yang tercakup dalam subgolongan 6011 s.d. 6013. | |||
602 | ANGKUTAN JALAN RAYA | |||
6021 | ANGKUTAN JALAN RAYA DALAM TRAYEK UNTUK PENUMPANG | |||
60211 | Angkutan jalan raya dalam trayek dan berjadwal untuk penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang secara teratur dengan kendaraan bermotor berdasarkan trayek dan berdasarkan jadwal tertentu, seperti : angkutan antar kota, angkutan kota, dan angkutan lintas batas negara. | |||
60212 | Angkutan jalan raya dalam trayek dan tidak berjadwal untuk penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang secara teratur dengan kendaraan bermotor berdasarkan trayek dan tidak berdasarkan jadwal tertentu, seperti : angkutan pedesaan. | |||
6022 | ANGKUTAN JALAN RAYA TIDAK DALAM TRAYEK UNTUK PENUMPANG | |||
60221 | Angkutan taksi Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan taksi. Taksi adalah suatau pelayanan pengangkutan penumpang dari pintu ke pintu dengan pembayaran berdasarkan argo. | |||
60222 | Angkutan sewa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang disewa berikut pengemudi. Kegiatan persewaan angkutan tanpa pengemudi dimasukkan dalan subgolongan 7111 (persewaan Alat Transportasi Darat). | |||
60223 | Angkutan untuk wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan kendaraan bermototr, seperti : bus wisata | |||
60224 | Angkutan tidak bermotor untuk penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti : angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Termasuk dalam kelompok ini apabila jenis angkutan tersebut bukan merupakan fasilitas di kawasan wisata. | |||
6023 | ANGKUTAN JALAN RAYA UNTUK BARANG | |||
60231 | Angkutan bermotor untuk barang umum Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor, seperti : angkutan dengan truk, pick up, dan kontainer. | |||
60232 | Angkutan bermotor untuk barang khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang yang bersifat khusus dengan kendaraan bermotor, seperti : angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya, dan angkutan barang alat-alat berat. | |||
60233 | Angkutan tidak bermotor untuk barang umum Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti : gerobak, pedati, dan hewan/ternak beban. | |||
603 | ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA | |||
6030 | ANGKUTAN DENGAN SALURAN PIPA | |||
60300 | Angkutandengan saluran pipa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak, gas dan air dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
61 | ANGKUTAN AIR | |||
611 | ANGKUTAN LAUT | |||
6111 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK | |||
61111 | Angkutan laut domestik untuk penumpang umum Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri, seperti : pelayaran antar pulau untuk penumpang. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
61112 | Angkutan laut domestik untuk barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan antar pelabuhan dalam negeri untuk wisatawan atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
61113 | Angkutan laut domestik untuk wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisatawan atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
6112 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL | |||
61121 | Angkutan laut internasional untuk penumpang umum Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
61122 | Angkutan laut internasional untuk barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
61123 | Angkutan laut domestik untuk wisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | |||
612 | ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN | |||
6121 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU | |||
61211 | Angkutan sungai dan danau untuk penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kapal/perahudi sungai dan danau. Termasuk usaha persewaan angkutan sungai dan danau berikut operatornya. | |||
61212 | Angkutan sungai dan danau untuk barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal/perahudi sungai dan danau. Termasuk usaha persewaan angkutan sungai dan danau berikut operatornya. | |||
6122 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN DOMESTIK | |||
61220 | Angkutan penyeberangan domestik Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau selat dan teluk, antar pelabuhan penyeberangan dalam negeri sebagai jembaatn bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan berikut operatornya. | |||
6123 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN INTERNASIONAL | |||
61230 | Angkutan penyeberangan internasional Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau selat dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembaatn bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha | |||
persewaan angkutan berikut operatornya. | ||||
62 | ANGKUTAN UDARA | |||
621 | ANGKUTAN UDARA BERJADUAL | |||
6210 | ANGKUTAN UDARA BERJADUAL | |||
62100 | Angkutan udara berjadual Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, cargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadual tertentu pada penerbangan dalam dan luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya. | |||
622 | ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADUAL | |||
6220 | ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADUAL | |||
62200 | Angkutan udara tidak berjadual Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dan atau cargo dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadual yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam dan atau luar negeri. | |||
63 | JASA PENUNJANG DAN PELENGKAP KEGIATAN ANGKUTAN, DAN JASA PERJALANAN WISATA | |||
631 | JASA PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG | |||
6310 | JASA PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG | |||
63100 | Jasa pelayanan bongkar muat barang Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air, dana angkutan udara atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
632 | PERGUDANGAN, JASA COLD STORAGE, DAN JASA WILAYAH KAWASAN BERIKAT | |||
6321 | PERGUDANGAN | |||
63210 | Pergudangan Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang-barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil. | |||
6322 | JASA COLD STORAGE | |||
63220 | Jasa cold storage Kelompok ini mencakup usaha jasa penyimpanan barang-barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka pengawetan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. | |||
6323 | JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT | |||
63230 | Jasa bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat Kelompok ini mencakup usaha usaha/jasa yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti : Daerah Industri Pulau Batam. | |||
6324 | JASA PERGUDANGAN LAINNYA | |||
63240 | Jasa pergudangan lainnya | |||
Kelompok ini mencakup usaha usaha jasa pergudangan lainnya yang belum masuk kelompok 63201 s.d. 63203. | ||||
633 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN KECUALI JASA BONGKAR MUAT DAN PERGUDANGAN | |||
6331 | JASA TERMINAL DARAT | |||
63310 | Jasa terminal darat Kelompok ini mencakup usaha jasa terminal darat, seperti : pelayanan parkir, penjadualaln keberangkatan kendaraan (angkutan umum), dan pelayanan naik turun penumpang. | |||
6332 | JASA PALAYANAN KEPELABUHAN | |||
63320 | Jasa pelayanan kepelabuhan Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kepelabuhan, seperti : jasa penambatan dan jasa pemanduan. | |||
6333 | JASA KEBANDARUDARAAN | |||
63330 | Jasa kebandarudaraan Kelompok ini mencakup kegiatan/usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2), dan jasa pelayanan pemakaian garbarat (avio bridge). | |||
6334 | JASA JALAN TOL | |||
63340 | Jasa jalan tol Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. | |||
6335 | JASA PERPARKIRAN | |||
63350 | Jasa perparkiran Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan perparkiran kendaraan. | |||
6339 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA | |||
63390 | Jasa penunjang angkutan lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan angkutan lainnya selain yang tercakup dalam subgolongan 6331 s.d. 6335. | |||
634 | JASA PERJALANAN WISATA | |||
6341 | JASA BIRO PERJALANAN WISATA CAKRA DAN NON CAKRA | |||
63411 | Jasa biro perjalanan wisata cakra empat Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Empat dari instansi yang membinanya. | |||
63412 | Jasa biro perjalanan wisata cakra tiga Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Tiga dari instansi yang membinanya. | |||
63413 | Jasa biro perjalanan wisata cakra dua Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Dua dari instansi yang membinanya. | |||
63414 | Jasa biro perjalanan wisata cakra satu Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Satu dari instansi yang membinanya. | |||
63415 | Jasa biro perjalanan wisata non cakra Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengkemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan intensif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dengan klasifikasi Cakra Non Cakra dari instansi yang membinanya. | |||
6342 | AGEN PERJALANAN WISATA | |||
63420 | Agen perjalanan wisata Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakuakn pemesanan tiket angkutan udara, alut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. | |||
6343 | JASA PRAMUWISATA | |||
63430 | Jasa pramuwisata Kelompok ini mencakup usaha jasa yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. | |||
6344 | JASA PRAMUWISATA | |||
63440 | Jasa konvensi, pameran, dan perjalanan intensif Kelompok ini mencakup usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendikiawan, dsb). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan intensif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran. | |||
6345 | IMPRESARIAT | |||
63450 | Impresariat Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat ini meliputi bidang seni dan | |||
olahraga. | ||||
6346 | JASA KONSULTASI PARIWISATA | |||
63460 | Jasa konsultasi pariwisata Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan. | |||
6347 | JASA INFORMASI PARIWISATA | |||
63470 | Jasa informasi pariwisata Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut. | |||
6349 | JASA PERJALANAN WISATA LAINNYA | |||
63490 | Jasa perjalanan wisata lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 6341 s.d. 6347 | |||
635 | JASA PENGIRIMAN DAN PENGEPAKAN | |||
6351 | JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) | |||
63510 | Jasa pengurusan transportasi (jpt) Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, malalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. | |||
6352 | JASA EXPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD) | |||
63520 | Jasa ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat (emka & ead) Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat. | |||
6353 | JASA EXPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL) | |||
63530 | Jasa ekspedisi muatan kapal (emkl) Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar yang diangkut melalui angkutan laut. | |||
6354 | JASA EXPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU) | |||
63540 | Jasa ekspedisi muatan pesawat udara (empu) Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar yang diangkut melalui angkutan udara. | |||
6359 | JASA PENGIRIMAN DAN PENGEPAKAN LAINNYA | |||
63590 | Jasa pengiriman dan pengepakan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam subgolongan 6351 s.d. 6354. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidaka da hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam subgolongan 7495 (Jasa Pengepakan). | |||
639 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
6390 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
63900 | Jasa penunjang angkutan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang angkutan lainnya yang belum dimasukkan dalam klasifikasi lainnya. | |||
64 | POS DAN TELEKOMUNIKASI | |||
641 | POS NASIONAL, UNIT PELAYANAN POS DAN JASA KURIR | |||
6411 | POS NASIONAL | |||
64110 | Pos nasional Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos, dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur, dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional. | |||
6412 | UNIT PELAYANAN POS | |||
64120 | Unit pelayanan pos Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan swasta yang menyelenggarakan kirim mengirim surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos, dan giro pos yang merupakan mitra usaha PT Pos Indonesia, seperti : rumah pos, agen pos, dan agen pos desa. | |||
6413 | JASA KURIR (JASA TITIPAN SWASTA) | |||
64130 | Jasa kurir (jasa titipan swasta) Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim barang cetakan cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket dan uang yang dilakukan oleh swasta, seperti : TIKI (Titipan Kilat), DHL. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko. | |||
642 | TELEKOMUNIKASI | |||
6421 | TELEPON TETAP | |||
64211 | Telepon tetap pemerintah Kelompok ini mencakup usaha penyediaan telepon tetap, telex, telegraf, dan faksimili yang dikelola oleh Pemerintah. | |||
64212 | Telepon tetap swasta Kelompok ini mencakup usaha penyediaan telepon tetap, telex, telegraf, dan faksimili yang dikelola oleh Swasta, seperti : wartel, warpostel dan kiospon. | |||
6422 | SISTEM KOMUNIKASI BERGERAK SELULER (STBS) | |||
64221 | Sistem komunikasi bergerak seluler (stbs) pemerintah Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi bergerak seluler yang dikelola oleh Pemerintah. | |||
64222 | Sistem komunikasi bergerak seluler (stbs) swasta Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi bergerak seluler yang dikelola oleh Swasta. | |||
6423 | JASA RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (RPUU) | |||
64230 | Jasa radio panggil untuk umum (rpuu) Kelompok ini mencakup usaha pelayanan, hubungan komunikasi satu arah berupa pesan. | |||
6424 | JASA RADIO TRUNKING | |||
64230 | Jasa radio trunking Kelompok ini mencakup kegiatan yang menggunakan sistem frekuensi radio secara tertutup, dan dapat komunikasi dua arah, seperti : CB, HT, SSB. | |||
6425 | JASA SISTEM KOMUNIKASI | |||
64250 | Jasa sistem komunikasi Kelompok ini mencakup jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data informasi dan paket. Yang menggnakan fasilitas VSAT adalah : RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya. | |||
6426 | JASA SATELIT | |||
64260 | Jasa satelit Kelompok ini mencakup usaha jasa penyewaan transponder satelit. | |||
6427 | JASA KOMUNIKASI DATA PAKET/JKDP (PROVIDER) | |||
64270 | Jasa komunikasi jasa paket/jkdp (provider) Kelompok ini mencakup kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melaui jaringan lain, seperti : Public Switched Telephone Network (PSTN) atau Public Switched Telex Network. | |||
6429 | JASA KOMUNIKASI LAINNYA | |||
64290 | Jasa komunikasi lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan jasa komunikasi lainnya yang belum tercakup dalam subgolongan 6421 s.d. 6427. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI J : PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN | ||||
65 | PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
651 | PERANTARA MONETER (PERBANKAN) | |||
6511 | BANK SENTRAL | |||
65110 | Bank sentral Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, mengatur kebijaksanaan operasi perbankan, mengelola cadangan devisa, emnjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dan bertindak sebagai bankir pemerintah. | |||
6512 | BANK UMUM | |||
65121 | Bank devisa | |||
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. | ||||
65122 | Bank non devisa Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. | |||
6519 | JASA PERANTARA MONETER LAINNYA | |||
65191 | Bank perkreditan rakyat (bpr) Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat. | |||
65199 | Bank perantara moneter lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan lainnya, selain yang tercakup dalam subgolongan 6511 s.d. 6519. | |||
659 | PERANTARA MONETER LAINNYA | |||
6591 | SEWA GUNA USAHA (LEASING) | |||
65910 | Sewa guna usaha (leasing) Kelompok ini mencakup pembiayaan perusahaan dalam bentuk "finance lease" untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lesee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. | |||
6592 | PEMBIAYAAN NON LEASING | |||
65921 | Pembiayaan anjak piutang (factoring) Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeli atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. | |||
65922 | Pembiayaan konsumen (customers credit) Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. | |||
65923 | Pembiayaan kartu kredit (credit card) Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. | |||
65929 | Pembiayaan non leasing lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 65921 sampai 65923. | |||
6593 | MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL) | |||
65930 | Modal ventura (ventura capital) Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu | |||
tertentu. | ||||
6594 | PEGADAIAN | |||
65940 | Pegadaian Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperharikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan. | |||
6595 | KOPERASI SIMPAN PINJAM / UNIT SIMPAN PINJAM | |||
65950 | Koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga disini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam. | |||
6599 | JASA PERANTARA KEUANGAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
65991 | Jasa merger dan akuisi Kelompok ini mencakup jasa yang diberikan penasehat (consellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisi perusahaan. | |||
65999 | Jasa perantara lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti : rentenir. | |||
66 | ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
660 | ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
6601 | ASURANSI JIWA | |||
66010 | Asuransi jiwa Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dan reasuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. | |||
6602 | DANA PENSIUN | |||
66020 | Dana pensiun Kelompok ini mencakup usaha penyediaan sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala ataupun sekaligus pada masa pensiun sebagai santunan hari tua/uang pensiun. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumalh uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam subgolongan 7530. | |||
6603 | ASURANSI NON JIWA | |||
66030 | Asuransi non jiwa Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dan reasuransi yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggunan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. | |||
67 | JASA PENUNJANG PERANTARA KEUANGAN | |||
671 | JASA PENUNJANG PERANTARA KEUANGAN KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN (PASAR MODAL) | |||
6711 | ADMINISTRASI PASAR MODAL | |||
67111 | Bursa efek Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. | |||
67112 | Lembaga kliring dan penjaminan Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. | |||
67113 | Lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakankustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. | |||
6712 | JASA YANG BERKAITAN DENGAN EFEK | |||
67121 | Pinjaman emisi efek (underwriter) Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. | |||
67122 | Perantara pedagang efek (broker dealer) Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam subgolongan 6599. | |||
67123 | Manager investasi Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||
6713 | JASA PERANTARA KEUANGAN YANG MENUNJANG KEGIATAN ADMINISTRASI PASAR MODAL DAN JASA YANG BERKAITAN DENGAN EFEK | |||
67131 | Wali amanat (trustee) Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi. | |||
67132 | Biro administrasi efek Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. | |||
67133 | Kustodian (custodian) Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan eferk serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. | |||
67134 | Lembaga pemeringkat efek Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat | |||
obligasi dan efek yang bersifat hutang lainnya. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. | ||||
6719 | JASA PENUNJANG KEUANGAN LAINNYA | |||
67191 | Jasa penukaran mata uang (money changer) Kelompok ini mencakup jasa penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang. | |||
67199 | Jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain seperti : penasehat keuangan, mortgage advisers and brokers. | |||
672 | JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
6720 | JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
67201 | Agen asuransi Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjaul suatu produk asuransi. | |||
67202 | Adjuster Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir, dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah, dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan. | |||
67203 | Aktuaria Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menetukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi. | |||
67204 | Broker Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanngung. | |||
67209 | Jasa penunjang asuransi dan pensiun lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 67201 s.d. 67204. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI K :REAL ESTAT, USAHA PERSEWAAN, DAN JASA PERUSAHAAN | ||||
70 | REAL ESTAT | |||
701 | REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN ASRAMA | |||
7010 | REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN | |||
ASRAMA | ||||
70101 | Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti : bangunam apartemen, bangunan tempat tinggal, dan bukan tempat tinggal. Termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah dan kuburan, pengoperasian apartemen-apartemen hotel, dan kawasan tempat tinggal yang bisa berpindah-pindah. Perusahaan real estat yang melakukan kegiatan konstruksi masuk subgolongan 4521 (Konstruksi Umum) dan pengusahaan hotel atau tempat penginapan lainnya dimasukkan dalam golongan 551. | |||
70102 | Asrama (bourding house) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam perioded waktu yang singkat. Termasuk juga usaha penyewaan tempat tinggal dengan makan (indekos) | |||
702 | REAL ESTAT ATAS BASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
7020 | REAL ESTAT ATAS BASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
70200 | Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. | |||
703 | KAWASAN PARIWISATA DAN PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA | |||
7031 | KAWASAN PARIWISATA | |||
70310 | Kawasan pariwisata Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata, sesuai persyaratan yang ada serta membangun/penyediaan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. | |||
7032 | PENYEDIAAN SARANA WISATA TIRTA | |||
70320 | Penyediaan sarana wisata tirta Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan rekreasi menyelam untuk menikmati keindahan flora dan fauna di bawah air laut; kegiatan penyediaan sarana untuk rekreasi di pantai, perairan laut, sungai, danau dan waduk; dan kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana tempat tambat kapal pesiar untuk kegiatan wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan marina. | |||
71 | JASA PERSEWAAN MESIN DAN PERALATANNYA (TANPA OPERATOR), BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI | |||
711 | PERSEWAAN ALAT-ALAT TRANSPORTASI | |||
7111 | PERSEWAAN ALAT-ALAT TRANSPORTASI DARAT | |||
71110 | Persewaan alat transportasi darat Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti : mobil, truk, mobil derek, sepeda motor dan karavan. Termasuk juga usaha persewaan | |||
containers. Persewaan atau leasing alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 6022 (Angkutan Jalan Raya Tidak Dalam Trayek Untuk Penumpang) dan 6023 (Angkutan Jalan Raya Untuk Barang). Sewa guna usaha (financial leasing) dicakup dalam subgolongan 6591. Persewaan sepeda dicakup dalam subgolongan 7130. | ||||
7112 | PERSEWAAN ALAT TRANSPORTASI AIR | |||
71120 | Persewaan alat transportasi air Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan alat transportasi air tanpa operatornya seperti : motor boat dan kapal. Persewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan 61 (Angkutan Air) yang bersesuaian. | |||
7113 | PERSEWAAN ALAT TRANSPORTASI UDARA | |||
71130 | Persewaan alat transportasi udara Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan alat transportasi udara tanpa operatornya seperti : pesawat terbang. Persewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan 62 (Angkutan Udara). | |||
712 | PERSEWAAN MESIN LAINNYA DAN PERALATANNYA | |||
7121 | PERSEWAAN MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA | |||
71210 | Persewaan mesin pertanian dan peralatannya Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin dan peralatan/perlengkapannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian. Persewaan mesin dan peralatan/perlengkapan pertanian dengan operatornya dimasukkan dalam subgolongan 0140 (Jasa Pertanian, Perkebunan dan Peternakan). | |||
7122 | PERSEWAAN MESIN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL DAN PERALATANNYA | |||
71220 | Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin dan peralatan/perlengkapannya (tanpa operator) untuk keperluan konstruksi dan teknik sipil. Persewaan mesin dan peralatan/perlengkapan konstruksi dan teknik sipil dengan operatornya dimasukkan dalam subgolongan 4550 (Persewaan Alat Konstruksi atau Peralatan Pembongkar/Penghacur Bangunan dengan Operatornya). | |||
7123 | PERSEWAAN MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA (TERMASUK KOMPUTER) | |||
71230 | Persewaan mesin kantor dan peralatannya (termasuk komputer) Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin kantor dan peralatannya, seperti : mesin tik, mesin akuntansi, mesin hitung dan mesin pengolah data tanpa operatornya. | |||
7129 | PERSEWAAN MESIN LAINNYA DAN PERALATANNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
71290 | Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan mesin dan peralatan/perlengkapan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dan secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti : mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolah/pengerjaan | |||
logam/kayu, mesin percetakan, dan mesin las listrik. | ||||
713 | PERSEWAAN BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI YANG DTIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
7130 | PERSEWAAN BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI YANG DTIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
71301 | Persewaan alat-alat pesta Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin barang untuk keperluan pesta, seperti : peralatan musik, tenda dan perlengkapan pesta lainnya. | |||
71309 | Persewaan barang-barang keperluan rumah tangga dan pribadi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan semua jenis mesin barang untuk keperluan rumah tangga, pribadi, atau industri seperti : tekstil, furniture, peralatan dapur, alat-alat rumah tangga dari listrik, peralatan olah raga dari, kapal pesiar, sepeda, peralatan musik, buku-buku, dan video tape. Termasuk pula kegiatan penyewaan alat-alat olahraga. | |||
72 | JASA KOMPUTER DAN KEGIATAN YANG TERKAIT | |||
721 | JASA KONSULTASI PIRANTI KERAS (HARDWARE CONSULTING) | |||
7210 | JASA KONSULTASI PIRANTI KERAS (HARDWARE CONSULTING) | |||
72100 | Jasa konsultasi piranti keras (hardware consulting) Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari piranti keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Konsultasi biasanya menyangkiut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Apabila kegiatan yang sama dilakukan oleh unit penjualan komputer dimasukkan dalam subgolongan 3000, 5150, 5239, 5350, dan 5450. | |||
722 | JASA KONSULTASI PIRANTI LUNAK | |||
7220 | JASA KONSULTASI PIRANTI LUNAK | |||
72200 | Jasa konsultasi piranti lunak Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna kompuiter dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai dengan kebutuhan pengguna komputer. Kegiatan yang sama berkaitan dengan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 5239 (Perdagangan Eceran Khusus Komoditi Lainnya (Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau) di Dalam Bangunan). | |||
723 | PENGOLAHAN DATA | |||
7230 | PENGOLAHAN DATA | |||
72300 | Pengolahan data Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap | |||
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. | ||||
724 | JASA KEGIATAN DATABASE | |||
7240 | JASA KEGIATAN DATABASE | |||
72400 | Jasa kegiatan database Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan database, penyimpanan data, dan penyediaan database dari berbagai jenis data (seperti : Data Ekonomi, Data Keuangan, Statistik, atau Data Teknis). Data dapat diakses oleh setiap orang yang memerlukan atau oleh sekelompok pengguna data. Penyediaan data yang diselenggarakan oleh perpustakaan dan arsip dimasukkan dalam subgolongan 9231. | |||
725 | PERAWATAN DAN REPARASI MESIN-MESIN KANTOR, AKUNTANSI, DAN KOMPUTER | |||
7250 | PERAWATAN DAN REPARASI MESIN-MESIN KANTOR, AKUNTANSI, DAN KOMPUTER | |||
72500 | Perawatan dan reparasi mesin-mesin kantor, akuntansi, dan komputer Kelompok ini mencakup usaha jasa perawatan dan reparasi, mesin kantor, mesin akuntansi, komputer, mesin ketik dan perlengkapannya. | |||
729 | KEGIATAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPUTER | |||
7290 | KEGIATAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPUTER | |||
72900 | kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer Kelompok ini mencakup berbagai usaha jyang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 721 s.d. 725. | |||
73 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (SWASTA) | |||
731 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI | |||
7311 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM | |||
73110 | Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematik, ilmu alam, kimia, astronomi, geologi, dan lainnya. | |||
7312 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA (ENGINEERING) | |||
73120 | Penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa (engineering) Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa. | |||
732 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA | |||
7321 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU SOSIAL | |||
73210 | Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang | |||
dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ekonomi, psikologi, sosiologi, ilmu hukum, dan lainnya. Penilian pasar dan pemasaran (market research) dimasukkan dalam subgolongan 7413. | ||||
7322 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU HUMANIORA | |||
73220 | Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan humaniora Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, maupun oleh swasta berkaitan dengan ilmu humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni. | |||
74 | JASA PERUSAHAAN LAINNYA | |||
741 | JASA HUKUM, AKUNTANSI DAN PEMBUKUAN, KONSULTASI PAJAK, PENELITIAN PASAR, DAN KONSULTASI BISNIS DAN MANAJEMEN | |||
7411 | JASA HUKUM | |||
74111 | Jasa pengacara / penasehat hukum Kelompok ini mencakup usaha jasa pengacara / penasehat hukum. | |||
74112 | Jasa notaris / PPAT Kelompok ini mencakup usaha jasa notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). | |||
74113 | Jasa lembaga bantuan hukum Kelompok ini mencakup usaha jasa lembaga bantuan hukum. | |||
74114 | Jasa pelimpahan barang tidak berwujud Kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : royalti, patent franchaise, merek dagang, dan sejenisnya. | |||
74119 | Jasa hukum lainnya Kelompok ini mencakup usaha jasa hukum lainnya yang belum tercakup dalam 74111 sampai 74114. | |||
7412 | JASA AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN | |||
74120 | Jasa akuntansi dan perpajakan Kelompok ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan laporan keuangan. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam subgolongan 7414. | |||
7413 | JASA RISET PEMASARAN | |||
74130 | Jasa riset pemasaran Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi dan sosial. | |||
7414 | JASA KONSULTASI BISNIS DAN MANAJEMEN | |||
74140 | Jasa konsultasi bisnis dan manajemen Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operaional pada dunia bisnis, seperti : konsultasi pada bidang hubungan masyarakatdan berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomis dan agricultural economist pada bidang | |||
pertanian, dan sejenisnya. | ||||
742 | JASA KONSULTASI ARSITEK, KEGIATAN TEKNIK DAN REKAYASA, SERTA ANALISIS DAN TESTING | |||
7421 | JASA KONSULTASI ARSITEK, KEGIATAN TEKNIK DAN REKAYASA (ENGINEERING) | |||
74210 | Jasa konsultasi arsitek, kegiatan teknik dan rekayasa (engineering) Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek (seperti : design bangunan, pengawasan konstruksi,perencanaan kota, dan sebagainya). Konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa (seperti : rekayasa bangunan sipil, rekayasa hidrolik, rekayasa lalulintas, rekayasa listrik, rekayasa electronika, dan sebagainya), konsultasi penyelidikan geologi, serta survei dan pemetaan. | |||
7422 | ANALISIS DAN TESTING | |||
74220 | Analisis dan testing Kelompok ini mencakup usaha jasa pengujian terhadap berbagai bahan dan produk, berupa pengujian ciri-ciri fisik suatu bahan atau produk (misalnya kekuatan, ketebalan, daya tahan dan lainnya) pengujian tekstil, mesin, motor, mobil, peralatan dan perlengkapan alat elektronika serta pengujian lainnya. Pengujian medis dimasukkan dalam subgolongan 8519. | |||
743 | JASA PERIKLANAN | |||
7431 | JASA PERIKLANAN | |||
74210 | Jasa periklanan Kelompok ini mencakup usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macam-macam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising material or samples, juga penyewaan kolom untuk iklan. | |||
749 | JASA PERUSAHAAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
7491 | JASA PENYELEKSIAN DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA | |||
74210 | Jasa penyeleksian dan penyediaan tenaga kerja Kelompok ini mencakup usaha jasa penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di berbagai bidang usaha. Termasuk pula penyediaan tenaga kerja kepada pihak lain atas dasar kontrak. | |||
7492 | JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN | |||
74920 | Jasa penyelidikan dan keamanan Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan-kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli, seperti : pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, gedung, pabrik, hotel dan sebagainya, juga penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam subgolongan 4531 (Instalasi Gedung). Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6720 (Jasa Penunjang Asuransi dan Dana Pensiun) | |||
7493 | JASA KEBERSIHAN GEDUNG | |||
74930 | Jasa kebersihan gedung Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti : gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti : pembersihan lantai, dinding, furniture, jendela, juga ventilasi dan unit-unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan garden dimasukkan dalam subgolongan 9301. Jasa binatu, kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam subgolongan 9500 (Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga). | |||
7494 | JASA FOTOGRAFI | |||
74940 | Jasa fotografi Kelompok ini mencakup usaha jasa pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, termasuk pula pemrosesan pencetakan hasil pemotretan tersebut.Termasuk pula usaha jasa pemotretan dari udara (aerial photograpy) dan jasa pemotretan yang dioperasikan oleh mesin. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). | |||
7495 | JASA PENGEPAKAN | |||
74950 | Jasa pengepakan Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dsar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kaso (hadiah), dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam golongan 6351 s.d. 6359 yang bersesuaian. | |||
7499 | JASA PERUSAHAAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
74990 | Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti : jasa stenografi, jasa pelelangan, jasa penterjemah, jasa penjawab telepon (telephone answering), jasa fotocopy dan sebagainya. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI LADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL : WAJIB | ||||
75 | ADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
751 | ADMINISTRASI PEMERINTAH, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
7511 | KEGIATAN PEMERINTAH UMUM | |||
75111 | Lembaga legislative Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil | |||
keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu : membuat, mengubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang. | ||||
75112 | Penyelenggaraan pemerintah negara dan kesekretariatan negara Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan/proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat kabinet, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah. | |||
75113 | Lembaga eksekutif keuangan, perpajakan dan bea cukai Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan kelembagaan pemerintah dibidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. | |||
75114 | Lembaga eksekutif perencanaan Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dibidang perencanaan dalam memutuskan koordinasi kebijaksanaan menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kesekretariatannya. | |||
75115 | Lembaga yudikatif Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan lembaga pemerintah dibidang Yudikatif, yang mempunyai kewajiban memberikan nasehat/saran, pertimbangan atau pemeriksaan atas penerapan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, dan mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. | |||
7512 | PEMBINAAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN PELAYANAN SOSIAL, KECUALI JAMINAN SOSIAL WAJIB (SOSIAL SECURITY) | |||
75121 | Pembinaan pendidikan Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. | |||
75122 | Pembinaan kesehatan Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. | |||
75123 | Pembinaan perumahan dan lingkungan hidup Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungam, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera. | |||
75124 | Pembinaan pelayanan kesejahteraan sosial Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, kebutuhan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial. | |||
75125 | Pembinaan keagamaan Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. | |||
75126 | Pembinaan penerangan Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penerangan umum, pembinaan kegiatan lembaga media elektronik, dan pembinaan kegiatan lembaga media cetak. | |||
75127 | Pembinaan kebudayaan / kesenian / rekreasi / olahraga Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olagraga, seperti : museum, perpustakaan, tempat benda peninggalan bersejarah, berbagai kesenian daerah, dan tempat-tempat penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. | |||
75129 | Pembinaan pelayanan sosial lainnya selain kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kebudayaan Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya selain kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 75121 s.d. 75127. | |||
7513 | KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAH UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS | |||
75131 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti : pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan. | |||
75132 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertambangan dan penggalian Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi, dan sumber daya mineral. | |||
75133 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang perindustrian Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perindustrian. | |||
75134 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang listrik, gas dan air Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang kelistrikan, gas dan air. | |||
75135 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang konstruksi Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi. | |||
75136 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan pariwisata Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan | |||
pariwisata. | ||||
75137 | Kegiatan lembaga pemerintahan perhubungan dan komunikasi Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan dan komunikasi. | |||
75138 | Kegiatan lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. | |||
75139 | Kegiatan lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan duntuj menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 75131 s.d. 75138, seperti MENPAN. | |||
7514 | LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN DENGAN TUGAS KHUSUS | |||
75140 | lembaga pemerintahan non departemen dengan tugas khusus Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga badan instansi pemerintah non departemen dengan tugas khusus serta kesekretariatannya yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, seperti : Arsip Naional, BAKN, LAN, BKPN, BULOG, BKKBN, Lembaga Sandi Negara, dan BPS. Lembaga Pemerintah Non Departemental yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam subgolongan 7311, 7312, 7321, dan 7322. | |||
752 | HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN DAN KEAMANAN | |||
7521 | HUBUNGAN LUAR NEGERI | |||
75210 | Hubungan luar negeri Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri, antara lain kegiatan administrasi dan operaional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN, dan sebagainya). Administrasi operasional dan bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam subgolongan 7522 (Pertahanan). | |||
7522 | PERTAHANAN | |||
75221 | Lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. | |||
75222 | Angkatan darat Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang | |||
menjabat dalam pemerintahan. | ||||
75223 | Angkatan udara Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. | |||
75224 | Angkatan laut Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. | |||
7523 | KEAMANAN DAN KETERTIBAN DAN LEMBAGA PERADILAN | |||
75231 | Kepolisian Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti : pengaduan, kriminal, ketertiban, hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia (detektif). | |||
75232 | Pertahanan sipil Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain) yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. | |||
75233 | Lembaga peradilan Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. | |||
753 | JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
7530 | JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
75300 | Jaminan sosial wajib Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran, dan pensiun, melahirkan, cacat tubuh, dst. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI M :] | [ASA PENDIDIKAN | |||
80 | JASA PENDIDIKAN | |||
801 | JASA PENDIDIKAN DASAR | |||
8011 | JASA PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH | |||
80111 | Jasa pendidikan pra sekolah pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti : Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain (Play Group). | |||
80112 | Jasa pendidikan sekolah dasar pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah | |||
dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. | ||||
80113 | Jasa pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama. Termasuk dalam subgolongan ini adalah program-program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat. Program pemberantasan buta huruf untuk orang dewasa dimasukkan dalam subgolongan 8091. | |||
8012 | JASA PENDIDIKAN DASAR SWASTA | |||
80121 | Jasa pendidikan pra sekolah swasta Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti : Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain (Play Group). | |||
80122 | Jasa pendidikan sekolah dasar swasta Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. | |||
80123 | Jasa pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama swasta Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama. | |||
802 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH | |||
8021 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH PEMERINTAH | |||
80211 | Jasa pendidikan sekolah menengah umum pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti : Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri. | |||
80212 | Jasa pendidikan sekolah menengah kejuruan pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (misalnya : SMK Tehnologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan SMK Tehnologi Kerumahtanggan). Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. | |||
8022 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA | |||
80221 | Jasa pendidikan sekolah menengah umum swasta Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti : Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atasi. | |||
80222 | Jasa pendidikan sekolah menengah kejuruan swasta Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan lainnya, kecuali pendidikan bersifat khusus. | |||
803 | JASA PENDIDIKAN TINGGI | |||
8031 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH | |||
80311 | Jasa pendidikan tinggi program gelar pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti : pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral. Termasuk pendidikan kedinasan program gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. | |||
80312 | Jasa pendidikan tinggi program non gelar pemerintah Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti: pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk pendidikan kedinasan program non gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. | |||
8032 | JASA PENDIDIKAN TINGGI SWASTA | |||
80321 | Jasa pendidikan tinggi program gelar swasta Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti : pendidikan sarjana dan dokter. Jasa PendidikanTinggi Program Non Gelar Swasta. Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti : pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh swasta | |||
80322 | Jasa pendidikan tinggi program non gelar swasta Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan | |||
pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti: pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh swasta. | ||||
809 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA | |||
8091 | JASA PENDIDIKAN PEMERINTAHAN LAINNYA | |||
80910 | Jasa pendidikan pemerintah lainnya Kelompok ini mencakup pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Depdiknas, dan pada umumnya bersifat kursus untuk menambah/ menunjang ketrampilan, seperti : Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, Kursus Kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupuntur). Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. | |||
8092 | JASA PENDIDIKAN SWASTA LAINNYA | |||
80921 | Jasa pendidikan komputer swasta Kelompok ini mencakup pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer yang diselenggarakan oleh swasta. | |||
80922 | Jasa pendidikan bahasa swasta Kelompok ini mencakup pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. | |||
80923 | Jasa pendidikan kecantikan dan kepribadian swasta Kelompok ini mencakup pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang kecantikan dan kepribadian yang diselenggarakan oleh swasta. | |||
80929 | Jasa pendidikan ketrampilan swasta lainnya Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 80921 s.d. 80923. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI N JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL | ||||
85 | JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL | |||
851 | JASA KESEHATAN MANUSIA | |||
8511 | JASA RUMAH SAKIT | |||
85111 | Jasa rumah sakit pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah. | |||
85112 | Jasa rumah poliklinik pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola pemerintah, baik untuk perawatan | |||
jalan maupun rawat inap (opname), seperti : puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap, seperti : puskesmas dengan tempat tidur. | ||||
85113 | Jasa rumah sakit swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. | |||
85114 | Jasa rumah klinik swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti : klinik 24 jam. | |||
85119 | Jasa rumah sakit lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 85111 s.d 85114. | |||
8512 | PRAKTEK DOKTER DAN DOKTER GIGI | |||
85121 | Praktek dokter umum Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktek dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya. | |||
85122 | Praktek dokter spesialis Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti : mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin, dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. | |||
85123 | Praktek dokter gigi Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. | |||
8519 | JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA | |||
85191 | Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti : bidan, physioterapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, medical massage, akupuntur, dan sebagainya. | |||
85192 | Jasa pelayanan kesehatan tradisional Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse, dan sebagainya. | |||
85193 | Jasa pelayanan penunjang kesehatan Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti : laboratorium, gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah dan pelayanan penunjang medik lainnya. | |||
852 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
8520 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
85200 | Jasa kesehatan hewan Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan khusus untuk hewan piaraan, baik yang dilakukan di rumah sakit, klinik khusus hewan, atau praktek privat oleh dokter hewan, dan laboratorium penelitian kesehatan hewan. | |||
853 | JASA KEGIATAN SOSIAL | |||
8531 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI | |||
85311 | Panti wreda pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | |||
85312 | Panti wreda swasta Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | |||
85313 | Panti asuhan pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | |||
85314 | Panti asuhan pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan ketrampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | |||
85319 | Panti sosial lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti : panti rehabilitasi anak nakal, korban narkotika, penyandang cacat, tuna susila, dan lainnya. | |||
8532 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI | |||
85321 | Kegiatan sosial pemerintah di luar panti Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita, dan usaha swadaya manita desa, adopsi, resosialisasi, dan sebagainya, termasuk juga pembinaan, pengumpulan, dan penyaluran dana bantuan sosial. | |||
85322 | Kegiatan sosial pemerintah di luar panti Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti : perawatan, pelatihan ketrampilan, dan pembinaan mental. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI O JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL, DAN KEGIATAN LAINNYA | ||||
90 | JASA KEBERSIHAN | |||
900 | JASA KEBERSIHAN | |||
9000 | JASA KEBERSIHAN | |||
90001 | Jasa kebersihan pemerintah Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola pemerintah, seperti : pembersihan sampah dan selokan, sistem pembuangan dan pengeringan air, penyedotan tinja, penyemprotan kuman, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. | |||
90002 | Jasa kebersihan swasta Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola swasta, seperti : pembersihan sampah dan selokan, sistem pembuangan dan pengeringan air, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. | |||
91 | KEGIATAN ORGANISASI YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN | |||
911 | ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESIONAL | |||
9111 | ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA | |||
91110 | Organisasi bisnis dan pengusaha Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, seperti : KADIN, GFEI, GINSI, organisasi pedagang, dan organisasi pengusaha lainnya. | |||
9112 | ORGANISASI PROFESIONAL | |||
91121 | Organisasi sains sosial dan masyarakat Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang sains sosial dan teknologi, seperti : HIPSI, PWI, IDI, PGRI, ISEI dan IBI. | |||
91122 | Organisasi sains alami dan teknologi Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang sains alami dan teknologi, seperti : PII, dan ISI. | |||
912 | ORGANISASI BURUH | |||
9120 | ORGANISASI BURUH | |||
91200 | Organisasi buruh Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, seperti : SPSI, SOKSI, dan KORPRI. | |||
919 | ORGANISASI LAINNYA | |||
9191 | ORGANISASI KEAGAMAAN | |||
91910 | Organisasi keagamaan Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, seperti : Agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha. | |||
9192 | ORGANISASI POLITIK | |||
91920 | Organisasi keagamaan Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang politik. | |||
9199 | ORGANISASI SOSIAL MASYARAKAT | |||
91990 | Organisasi sosial masyarakat Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti : LSM, KNPI, KOWANI. | |||
92 | JASA KREASI, KEBUDAYAAN, DAN OLAH RAGA | |||
921 | KEGIATAN PERFILMAN, RADIO, TELEVISI, DAN HIBURAN LAINNYA | |||
9211 | PRODUKSI DAN DISTRIBUSI FILM, SERTA VIDEO | |||
92111 | Produksi dan distribusi film, serta video oleh pemerintah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pendistribusian film dan video untuk pertunjukan yang dikelola oleh pemerintah termasuk editing, cutting, dubbing, titling atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film, dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam subgolongan 2230. | |||
92112 | Produksi dan distribusi film, serta video oleh swasta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pendistribusian film dan video untuk pertunjukan yang dikelola oleh swasta termasuk editing, cutting, dubbing, titling film juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. | |||
9212 | KEGIATAN BIOSKOP | |||
92120 | Kegiatan bioskop Kelompok ini mencakup usaha penyewaan film atau video tape dan penyelenggara usaha bioskop yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. | |||
9213 | KEGIATAN RADIO DAN TELEVISI | |||
92131 | Kegiatan radio dan televisi oleh pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran radio dan televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi. | |||
92132 | Kegiatan radio dan televisi oleh swasta Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio dan televisi yang dikelola oleh swasta. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 64202. | |||
9214 | KEGIATAN DRAMA, MUSIK DAN HIBURAN LAINNYA | |||
92141 | Kegiatan drama, musik dan hiburan lainnya oleh pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan hiburan, baik melalui siaran radio dan televisi maupun tidak, seperti : drama seri, pagelaran musik, dengan tujuan sebagai media hiburan. | |||
92142 | Kegiatan drama, musik dan hiburan lainnya oleh swasta Kelompok ini mencakup usaha pertunjukan kesenian dan hiburan panggung yang dikelola oleh swasta, seperti : opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), juga usaha jasa hiburan, seperti :band, orkestra dan sejenisnya.Termasuk kegiatan novelis, penulis verita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung alinnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi dan film, penceramah, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. | |||
92143 | Jasa penunjang hiburan Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang hiburan, seperti : jasa guru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan jasa peralatan lainnya sebagai penunjang seni panggung. Termasuk juga agen penjualan karcis/tiket pertunjukan seni dan hiburan. | |||
9219 | KEGIATAN HIBURAN LAINNYA | |||
92190 | Kegiatan hiburan lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan hiburan kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam subgolongan 9211 s.d. 9214 sebagai media hiburan. | |||
922 | KEGIATAN KANTOR BERITA | |||
9220 | KEGIATAN KANTOR BERITA | |||
92201 | Kegiatan kantor berita oleh pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti : kantor berita Antara. | |||
92202 | Kegiatan kantor berita oleh swasta Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta. | |||
92203 | Penulis berita (free lance) oleh swasta Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan maupun swasta sebagai bahan informasi. | |||
923 | PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM, DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA | |||
9231 | PERPUSTAKAAN DAN ARSIP | |||
92311 | Perpustakaan dan arsip pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memperoleh, merawat, mengkomunikasikan yang berkaitan dengan perpustakaan dengan kearsipan yang tidak ada hubungannya denganlembaga pendidikan, jasa kebudayaan lain yang tidak termasuk dalam golongan manapun. | |||
92312 | Perpustakaan swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan yang dikelola oleh swasta. | |||
9232 | MUSEUM DAN PENINGGALAN SEJARAH | |||
92321 | Museum pemerintah Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan kepuasan, seperti : perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa-jasa galeri. | |||
92322 | Museum swasta Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta. | |||
92323 | Peninggalan sejarah yang dikelola pemerintah | |||
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas, dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. | ||||
9233 | KEBUN RAYA, KEBUN BINATANG DAN TAMAN KONSERVASI ALAM | |||
92331 | Kebun raya dan kebun binatang Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam hal usaha jasa yang menyangkut tempat-tempat rekreasi, seperti : kebunraya, kebun binatang, taman laut, dan suaka margasatwa. | |||
92332 | Taman nasional (tn) Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, ilmu pengetahuan dan kebidayaan serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : gunung Leuser (Aceh), danau Kalimutu (NTT), dan Gunung Palung (Kalimantan Barat). | |||
92333 | Taman hutan raya (tahura) Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, ilmu pengetahuan dan kebidayaan serta konservasi sumber daya alam, seperti : Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Curug Dago (Jawa Barat), dan Sultan Adam (Kalimantan Selatan). | |||
92334 | Taman wisata alam (twa) Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti ; pulau We (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Suharto I (Kalimantan Timur). | |||
92335 | Hutan lindung (hl), suaka margasatwa (sm), dan cagar alam (ca) Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi terbatas, seperti : Cagar Alam Raya Pasi (Kalimantan Barat), dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat). | |||
92336 | Taman buru dan kebun buru Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha perburuan, penyediaan sarana dan prasarana perburuan di blok pemanfaatan, seperti : Taman Buru di Komara (Selawesi Selatan). | |||
92339 | Kebun raya, kebun binatang dan taman konservasi alam lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan yang belum tercakup pada kelompok 92331 s.d 92336, seperti : Taman Laut. | |||
924 | OLAHRAGA DAN KEGIATAN REKREASI LAINNYA | |||
9241 | KEGIATAN OLAHRAGA | |||
92411 | Billiard Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard termasuk organisasi/club dari olahraga tersebut sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan | |||
penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
92412 | Padang golf Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf termasuk organisasi/club dari olahraga tersebut di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | |||
92413 | Boling Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga boling termasuk organisasi/club dari olahraga tersebut sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | |||
92414 | Gelanggang renag Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Termasuk organisasi/club dari olahraga renang . Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | |||
92419 | Kegiatan olahraga lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan olahraga selain 92411 s.d. 92414. | |||
9242 | JASA REKREASI | |||
92421 | Taman rekreasi Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya. | |||
92422 | Pemandian alam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau dan air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya. | |||
92423 | Kolam pemancingan Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasinya. | |||
92424 | Gelanggang permainan dan ketangkasan Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | |||
92425 | Kelab malam (night club) dan atau diskotik Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan | |||
fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria. | ||||
92426 | Panti pijat Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | |||
92427 | Panti mandi uap Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | |||
92429 | Jasa rekreasi lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan yang tidak tercakup dalam 92421 s.d. 92427, seperti : karaoke. | |||
9243 | OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA MINAT KHUSUS | |||
92431 | Wisata argo Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | |||
92432 | Wisata tirta Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha dengan pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. | |||
92433 | Wisata petualangan alam Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. | |||
92434 | Wisata gua Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | |||
92439 | Wisata minat khusus lainnya Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan minat khusus lainnya yang belum dicakup pada kelompok 92431 s.d. 92434. | |||
93 | JASA KEGIATAN LAINNYA | |||
930 | JASA KEGIATAN LAINNYA | |||
9301 | JASA BINATU | |||
93010 | Jasa binatu Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, seperti : taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Juga pencucian | |||
(shampooing) carpet, dan rug serta curtain garden. | ||||
9302 | PEMANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN | |||
93021 | Pangkas rambut Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. | |||
93022 | Salon kecantikan Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan pelayanan kecantikan, seperti : kulit muka, perawatan muka, seperti make-up dan sejenisnya. | |||
9303 | JASA PEMAKAMAN | |||
93030 | Jasa pemakaman Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman, seperti : penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. | |||
9309 | JASA LAINNYA | |||
93091 | Jasa penjahitan Kelompok ini mencakup usaha jasa menjahit, vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. | |||
93092 | Jasa penyaluran tenaga kerja Kelompok ini mencakup usaha jasa penampungan dan penyaluran para tuna karya yang siap pakai. | |||
93093 | Jasa pelayanan kebugaran Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kesegaran jasmani dan kenyamanan, seperti : pijat perorangan/pijat tuna netra dan lainnya. | |||
93094 | Jasa perorangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan yang belum termasuk dalam kelompok 93091 s.d. 93093. Seperti : tukang semir sepatu, tukang pijat, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk pula kegiatan pengelolaan WC umum. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI P JASA PERORANGAN | ||||
95 | JASA PERORANGAN | |||
950 | JASA PERORANGAN | |||
9500 | JASA PERORANGAN | |||
95001 | Pegawai Negeri Sipil Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah. | |||
95002 | Anggota Militer Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. | |||
95003 | Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah | |||
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. | ||||
95004 | Pegawai Swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta. | |||
95005 | Pegawai Lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa dan tidak termasuk dalam kelompok 95001 sampai 85004, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI QBADAN INTERNAIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL : LAINNYA | ||||
99 | BADAN INTERNAIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
990 | BADAN INTERNAIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
9900 | BADAN INTERNAIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
99000 | Badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, seperti : kedutaan besar, konsulat, perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, dan OPEC. | |||
GP | G | SG | KEL | URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA |
KATEGORI X : KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA | ||||
00 | KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA | |||
000 | KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA | |||
0000 | KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA | |||
00000 | Kegiatan yang belum jelas batasannya Kelompok ini mencakup segala macam kegiatan peroranagn, badan/lembaga/nstansi yang tidak tercakup dalam salah satu golongan pokok 01 s.d. 99, ataupun yang tidak atau belum jelas batasannya. |
Jumat, 20 Maret 2015
16.49.00
RAY889
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.