Sabtu, 21 Maret 2015

Kriteria Pajak Daerah, adalah:
a.                   Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
b.                  Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.                   Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
d.                  Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
e.                   Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor;
f.                   Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
g.                  Menjaga kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.