Kriteria Pajak Daerah, adalah:
a.
Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
b.
Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta
hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.
Obyek
dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
d.
Potensinya
memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
e.
Tidak
memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi
sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar
daerah maupun kegiatan ekspor-impor;
f.
Memperhatikan
aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
g.
Menjaga
kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan
peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak
lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.