Sabtu, 21 Maret 2015

Retribusi Jasa UmumRetribusi Jasa UsahaRetribusi Perizinan Tertentu
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak1. Retribusi Jasa Usaha1. Perizinan tersebut
dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usahabersifat bukan pajaktermasuk kewenangan
atau Retribusi Perizinan Tertentu;dan bersifat bukanpemerintahan yang
2. Jasa yang bersangkutan merupakanRetribusi Jasa Umumdiserahkan kepada
kewenangan Daerah dalam rangkaatau Retribusi PerizinanDaerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi;Tertentu; danasas desentralisasi;
3. Jasa tersebut memberi manfaat khusus2. Jasa yang bersangkutan2. Perizinan tersebut
bagi orang pribadi atau badan yangadalah jasa yangbenar-benar diperlukan
diharuskan membayar Retribusi,bersifat komersial yangguna melindungi
disamping untuk melayani kepentinganseyogianya disediakankepentingan umum; dan
dan kemanfaatan umum;oleh sektor swasta3. Biaya yang menjadi
4. Jasa tersebut layak untuk dikenakantetapi belum memadaibeban Daerah dalam
Retribusi;atau terdapatnya hartapenyelenggaraan izin
5. Retribusi tidak bertentangan denganyang dimiliki/dikuasaitersebut dan biaya
kebijakan nasional mengenaiDaerah yang belumuntuk menanggulangi
penyelenggaraannya;dimanfaatkan secaradampak negatif dari
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif danpenuh oleh Pemerintahpemberian izin tersebut
efisien, serta merupakan salah satu sumberDaerah.cukup besar sehingga
pendapatan Daerah yang potensial; dan layak dibiayai dari
7. Pemungutan Retribusi memungkinkan Retribusi perizinan.
penyediaan jasa tersebut dengan tingkat  
dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.