Pemberi Penghasilan | Benefit In Cash | Benefit In Kind |
---|---|---|
Pemerintah | Objek Pajak | Non Objek Pajak |
Non Wajib Pajak | Objek Pajak | Objek Pajak |
Wajib Pajak Dikenakan PPH Final | Objek Pajak | Objek Pajak |
WP Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus | Objek Pajak | Objek Pajak |
WP Lainnya (Selain Di Atas) | Objek Pajak | Non Objek Pajak |
Hal diatas bertujuan untuk memperlihatkan jika PT. X yang bergerak dalam bidang kosntruksi , tetapi memberikan kenikmatan contoh berupa pemakaian mobil yang dibawa pulang oleh pegawainya maka Setengah dari pada biaya yang di reimburse berupa biaya bensin masuk sebagai Penambah Penghasilan atas pegawai tersebut.
Sederhananya adalah karena WP yang telah dikenakan pajak penghasilan final , maka tidak ada lagi koreksi fiskal yang bisa dilakukan ataupun kerugian yang bisa diakumulasi. Hal ini berdampak kepada jenis penghasilan yang harus diakui sebagai penghasilan oleh Pegawai yang bekerja didalam perusahaan yang telah dikenakan PPH Final, contohnya Jasa Konstruksi ataupun Perusahaan yang omzetnya dibawah Rp. 4.8 Miliar sesuai dengan PP NO. 46 tahun 2013.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.