Senin, 09 Maret 2015


Pemberi PenghasilanBenefit In CashBenefit In Kind
PemerintahObjek PajakNon Objek Pajak
Non Wajib PajakObjek PajakObjek Pajak
Wajib Pajak Dikenakan PPH FinalObjek PajakObjek Pajak
WP Berdasarkan Norma Penghitungan KhususObjek PajakObjek Pajak
WP Lainnya (Selain Di Atas)Objek PajakNon Objek Pajak

Hal diatas bertujuan untuk memperlihatkan jika PT. X yang bergerak dalam bidang kosntruksi , tetapi memberikan kenikmatan contoh berupa pemakaian mobil yang dibawa pulang oleh pegawainya maka Setengah dari pada biaya yang di reimburse berupa biaya bensin masuk sebagai Penambah Penghasilan atas pegawai tersebut.

Sederhananya adalah karena WP yang telah dikenakan pajak penghasilan final , maka tidak ada lagi koreksi fiskal yang bisa dilakukan ataupun kerugian yang bisa diakumulasi. Hal ini berdampak kepada jenis penghasilan yang harus diakui sebagai penghasilan oleh Pegawai yang bekerja didalam perusahaan yang telah dikenakan PPH Final, contohnya Jasa Konstruksi ataupun Perusahaan yang omzetnya dibawah Rp. 4.8 Miliar sesuai dengan PP NO. 46 tahun 2013. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.