Jasa Hotel Non PPN
1. Dasar Hukum
① PERATURAN MENTERI KEUANGAN - NOMOR 43/PMK.010/2015
2. Kelompok Jasa Non PPN
① Jasa Penyewaan Kamar
Termasuk Tambahan
Berkaitan Langsung Dengan Kamar
- Pelayanan Kamar
- AC
- Binatu
- Kasur Tambahan
- Furnitur
- Perlengkapan Tetap
- Telepon,
- Brankas
- Internet
- Televisi Satelit
- Minibar
- Syarat
Terkait langsung dengankegiatan jasa sewa kamar
Semata mata diperuntukan bagi tamu yang menginap
Contoh
- Fasilitas Olah Raga
- Fasilitas Hiburan
- Fotokopi
- Teleks
- Fax
- Transportasi Hotel
- Dsb
② Jasa Penyewaan Ruangan
3. Kelompok Jasa PPN
① Jasa Sewa Ruangan
Selain Acara Atau Pertemuan
Contoh
- Penyewaan Ruangan untuk ATM
- Kantor
- Perbankan
- Restoran
- Tempat Hiburan
- Karaoke
- Apotek
- Toko Retail
- Klinik
② Jasa Penyewaan Unit dan Atau Ruangan
Termasuk Tambahan
- Apartemen
- Kondominium
- Fasilitas Penunjang Lainnya
Pengecualian
Syarat
- Didasarkan atas Izin Usahanya
③ Jasa Biro Perjalanan atau Perjalanan Wisata
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.