Selasa, 24 Maret 2015




 Jasa Hotel Non PPN
1. Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI KEUANGAN - NOMOR 43/PMK.010/2015

2. Kelompok Jasa Non PPN
Jasa Penyewaan Kamar
Termasuk Tambahan
Berkaitan Langsung Dengan Kamar

  • Pelayanan Kamar
  • AC
  • Binatu
  • Kasur Tambahan
  • Furnitur
  • Perlengkapan Tetap
  • Telepon,
  • Brankas
  • Internet
  • Televisi Satelit
  • Minibar
  • Syarat

Terkait langsung dengankegiatan jasa sewa kamar
Semata mata diperuntukan bagi tamu yang menginap
Contoh

  • Fasilitas Olah Raga
  • Fasilitas Hiburan
  • Fotokopi
  • Teleks
  • Fax
  • Transportasi Hotel
  • Dsb

Jasa Penyewaan Ruangan

3. Kelompok Jasa PPN
Jasa Sewa Ruangan
Selain Acara Atau Pertemuan
Contoh

  • Penyewaan Ruangan untuk ATM
  • Kantor
  • Perbankan
  • Restoran
  • Tempat Hiburan
  • Karaoke
  • Apotek
  • Toko Retail
  • Klinik

Jasa Penyewaan Unit dan Atau Ruangan
Termasuk Tambahan

  • Apartemen
  • Kondominium
  • Fasilitas Penunjang Lainnya

Pengecualian
Syarat

  • Didasarkan atas Izin Usahanya

Jasa Biro Perjalanan atau Perjalanan Wisata

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.