Pajak Outsourcing
1.
Kriteria
①
Fungsi Pendukung (Non Core)
Bisnis
n Jasa Kebersihan
n Jasa Keamanan
n Jasa Transportasi
n Jasa Katering
n Jasa Pemborongan Pertambangan
2.
Dasar Hukum
①
UU No. 13 Tahun 2003 - Pasal 66 Ayat 1 - Ketenagakerjaan
n
Pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi keerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau langsung dengan proses produksi
②
SE-05/PJ.53/2003 - tgl
13/01/2003
n Jasa Tenaga Kerja Outsourcing tidak dikenai PPN
Syarat
à Pihak Penyedia Jasa tidak membayar gaji kepada tenaga kerja yang
diserahkan
à Tenaga Kerja yang diserahkan berada didalam struktur kepegawaian
pengusaha pengguna jasa
③
PMK-244/PMK.03/2008 - 31/12/2008
n Jasa Penyedia Tenaga Kerja => PPH 23
Tarif 2%
n Biaya Jasa Penyedia Tenaga Kerja adalah Deductible Exp
Syarat
à Berkaitan Dengan Usaha
Langsung
Tidak Langsung
④
PMK-83/PMK.03/2012 - 06/06/2012
n 4 Syarat Non PPN (AKUMULATIF)
Pengusaha Hanya Semata Mata Menyerahkan Jasa
Penyediaan Tenaga Kerja
Tidak Melakukan Pembayaran Gaj dsb
Pengusaha Pneyedia tidak bertanggung jawab
langsung atas hasil kerja
Tenaga Kerja masuk dalam struktur kepegawaian
3.
Permasalahan
①
1. Apakah Jika Ada PM dari
Penyedia Jasa dapat dikreditkan ?
n Tidak diperkenankan
Krn Tidak Berkaitan Langsung dengan Kegiatan
Usaha
Lihat UU No. 13 Tahun 2003 : Jasa Penyediaan
adalah jasa tidak berhubungan dengan produksi
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.