Kamis, 19 Maret 2015



KEDUDUKAN WAKIL, KUASA dan PENANGGUNG PAJAK DALAM PELAKSANAAN PERPAJAKAN

1.          JENIS
            WAKIL
n       Untuk
Wajib Pajak Badan
Warisan Belum Terbagi
Anak Belum Dewasa
Orang Berada dalam Pengampuan
n       Siapa Saja
Badan Diwakili Pengurus
à      Pengurus
Definisi :
Yang Memiliki Wewenang Dalam Kebijaksanaan Dan Atau Mengambil Keputusan
Secara Nyata
Ataupun Secara Akta
Tda
PT :
Direksi
Yayasan :
Ketua Yayasan
Koperasi
Ketua Koperasi
Badan Pailit
à      Kurator
Badan Dalam Pembubaran
à      Orang atau badan untuk melakukan penyelesaian
Badan dalam Likuidasi
à      Likuidator
Warisan Belum Terbagi
à      Salah Seorang Ahli Waris
Anak Belum Dewasa
à      Wali
Orang Dalam Pengampuan
à      Pengampunya
            KUASA
n       Definisi :
Orang Yg Menerima Kuasa Khusus
n       Dasar Hukum
Pasal 32 ayat 3 UU KUP
PMK No. 229/PMK.03/2014
n       Siapa Saja
Konsultan Pajak
à      Fotokopi Kartu Ijin Praktik
à      Fotokopi NPWP
à      Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak
à      Fotokopi Tanda Terima SP PPH Terakhir
Karyawan Wajib Pajak
à      Fotokopi Brevet atau ijazah pendidikan formal
à      Fotokopi NPWP
à      Fotokopi Tanda Terima Penyampaian Surat Pembertahuan Tahunan PPH Terakhir
à      Fotokopi Daftar Karyawan Tetap Yang Dilakukan Pemotongan PPH Pasal 21
n       Syarat
1. Menguasai Ketentuan Perpajakan
à      Konsultan Pajak
Melalui Izin Praktik
à      Karyawan
Sertifikat Brevet
Ijazah Penddikan Formal Perpajakan Min D3
Sertifikat Konsultan Pajak
2. Memiliki Surat Kuasa Khusus WP
3. Memiliki NPWP
4. Telah Menyampaiakn SPT PPH Terakhir
5. tidak Pernah Dipidana Bidang Perpajakan
n       Surat Kuasa
Isi
à      Nama, alamat dan tanda tangan diatas materai serta NPWP dari WP Pemberi Kuasa
à      Nama, alamat dan tanda tangan diatas materai serta NPWP dari WP Penerima Kuasa
à      Hak Dan Kewajiban Perpajakan Ttt yang dikuasakan
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Berakhir Jika
à      Kuasa terbukti melakukan pelanggaran
à      berakhirnya pelaksanaan hak dan kewajiban
à      Pencabutan kuasa oleh WP
            PENANGGUNG PAJAK
n       Definisi
Orang pibadi atau bada yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak
n       Tanggung Jawab
Secara Renteng
2.          HAK DAN KEWAJIBAN
            HAK
n       1. Hak Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak
n       2. Hak Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
n       3. Hak mengajukan keberatam banding, atau gugatan
n       4. Hak mengajukan pembetulan, pengurangan, pembatan ketetapan pajak
n       5. Mengajukan Penundaan pelaporan pajak
n       6. Mengajukan pembebasan pajak atau mendapatkan insentif perpajakan
n       7. Mengajukan pembebasan pajak / mendapatkan insentif perpajakan
n       8. Hak atas Kerahasiaan Wajib Pajak
            KEWAJIBAN
n       1. Mendaftarakan Diri Untuk NPWP dan PKP
n       2. Membayar Pajak
n       3. Melakukan Pot Put
n       4. Pelaporan Pajak
n       5. Pembukuan / Pencatatan

n       6. Memberikan Data

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.