KEDUDUKAN WAKIL, KUASA dan PENANGGUNG PAJAK DALAM PELAKSANAAN PERPAJAKAN
1.
JENIS
①
WAKIL
n Untuk
Wajib Pajak Badan
Warisan Belum Terbagi
Anak Belum Dewasa
Orang Berada dalam Pengampuan
n Siapa Saja
Badan Diwakili Pengurus
à Pengurus
Definisi :
Yang Memiliki Wewenang Dalam Kebijaksanaan Dan
Atau Mengambil Keputusan
Secara Nyata
Ataupun Secara Akta
Tda
PT :
Direksi
Yayasan :
Ketua Yayasan
Koperasi
Ketua Koperasi
Badan Pailit
à Kurator
Badan Dalam
Pembubaran
à Orang atau badan untuk melakukan
penyelesaian
Badan dalam
Likuidasi
à Likuidator
Warisan Belum
Terbagi
à Salah Seorang Ahli Waris
Anak Belum Dewasa
à Wali
Orang Dalam
Pengampuan
à Pengampunya
②
KUASA
n Definisi :
Orang Yg Menerima
Kuasa Khusus
n Dasar Hukum
Pasal 32 ayat 3 UU
KUP
PMK No.
229/PMK.03/2014
n Siapa Saja
Konsultan Pajak
à Fotokopi Kartu Ijin Praktik
à Fotokopi NPWP
à Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak
à Fotokopi Tanda Terima SP PPH Terakhir
Karyawan Wajib Pajak
à Fotokopi Brevet atau ijazah pendidikan
formal
à Fotokopi NPWP
à Fotokopi Tanda Terima Penyampaian Surat
Pembertahuan Tahunan PPH Terakhir
à Fotokopi Daftar Karyawan Tetap Yang
Dilakukan Pemotongan PPH Pasal 21
n Syarat
1. Menguasai
Ketentuan Perpajakan
à Konsultan Pajak
Melalui Izin Praktik
à Karyawan
Sertifikat Brevet
Ijazah Penddikan
Formal Perpajakan Min D3
Sertifikat Konsultan
Pajak
2. Memiliki Surat
Kuasa Khusus WP
3. Memiliki NPWP
4. Telah
Menyampaiakn SPT PPH Terakhir
5. tidak Pernah
Dipidana Bidang Perpajakan
n Surat Kuasa
Isi
à Nama, alamat dan tanda tangan diatas
materai serta NPWP dari WP Pemberi Kuasa
à Nama, alamat dan tanda tangan diatas
materai serta NPWP dari WP Penerima Kuasa
à Hak Dan Kewajiban Perpajakan Ttt yang
dikuasakan
Jenis Pajak
Tahun Pajak
Berakhir Jika
à Kuasa terbukti melakukan pelanggaran
à berakhirnya pelaksanaan hak dan kewajiban
à Pencabutan kuasa oleh WP
③
PENANGGUNG
PAJAK
n Definisi
Orang pibadi atau
bada yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak
n Tanggung Jawab
Secara Renteng
2.
HAK
DAN KEWAJIBAN
①
HAK
n 1. Hak Mengangsur atau Menunda Pembayaran
Pajak
n 2. Hak Pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak
n 3. Hak mengajukan keberatam banding, atau
gugatan
n 4. Hak mengajukan pembetulan, pengurangan,
pembatan ketetapan pajak
n 5. Mengajukan Penundaan pelaporan pajak
n 6. Mengajukan pembebasan pajak atau
mendapatkan insentif perpajakan
n 7. Mengajukan pembebasan pajak /
mendapatkan insentif perpajakan
n 8. Hak atas Kerahasiaan Wajib Pajak
②
KEWAJIBAN
n 1. Mendaftarakan Diri Untuk NPWP dan PKP
n 2. Membayar Pajak
n 3. Melakukan Pot Put
n 4. Pelaporan Pajak
n 5. Pembukuan / Pencatatan
n 6. Memberikan Data
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.