Kamis, 19 Maret 2015



Usaha Jasa Konstruksi
1.           Dasar Hukum
      PP No. 51 Tahun 2008
n       Ketentuan
Bersifat Final
Baik
à      Serfiikasi
Ya
"Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Tidak
n       Tarif
Pelaksana Dan Pengawas Konstruksi
à      Kualifikasi
4%
à      Non Kualifikasi
6%
Pelaksana Konstruksi
à      Kecil
2%
à      Menengah / Besar
3%
à      Non Kualifikasi
4%
n       Pemotongan
Bukan Pemotong
à      Disetor Sendiri
à      Tda :
Badan Internasional
Perwakilan Negara Asing
Pemotong
à      Dipotong
à      Jika Selisih
Disetorkan Sendiri
à      Tda :
Badan Pemerintah
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
BUT
Orang Pribadi Yang Ditunjuk Untuk Memotong
n       Non Pemotongan
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi
à      Tidak Dibayar Penuh
Syarat
Dicatata Sebagai Piutang Tidak Tertagih
à      Jika Kemudian Dibayar
Terutang PPH
n       Perhitungan
Pajak Terutang Yg Timbul Dari Luar Negeri
à      Dikreditkan Dengan PPH DB
Keuntungan / Kerugian Kurs
à      Telah Dianggap Final
Penghasilan Lain Selain Dari Konstruksi
à      Berlaku Tarif Umum
Kewajiban
Pencatatan Terpisah Selain Penghasilan Konstruksi - Pasal 7


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.