Usaha Jasa
Konstruksi
1.
Dasar
Hukum
①
PP
No. 51 Tahun 2008
n Ketentuan
Bersifat Final
Baik
à Serfiikasi
Ya
"Kualifikasi
usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Tidak
n Tarif
Pelaksana Dan
Pengawas Konstruksi
à Kualifikasi
4%
à Non Kualifikasi
6%
Pelaksana
Konstruksi
à Kecil
2%
à Menengah / Besar
3%
à Non Kualifikasi
4%
n Pemotongan
Bukan Pemotong
à Disetor Sendiri
à Tda :
Badan
Internasional
Perwakilan Negara
Asing
Pemotong
à Dipotong
à Jika Selisih
Disetorkan Sendiri
à Tda :
Badan Pemerintah
Subjek Pajak Badan
Dalam Negeri
BUT
Orang Pribadi Yang
Ditunjuk Untuk Memotong
n Non Pemotongan
Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi
à Tidak Dibayar Penuh
Syarat
Dicatata Sebagai
Piutang Tidak Tertagih
à Jika Kemudian Dibayar
Terutang PPH
n Perhitungan
Pajak Terutang Yg Timbul Dari Luar Negeri
à Dikreditkan Dengan PPH DB
Keuntungan /
Kerugian Kurs
à Telah Dianggap Final
Penghasilan Lain
Selain Dari Konstruksi
à Berlaku Tarif Umum
Kewajiban
Pencatatan Terpisah Selain Penghasilan Konstruksi - Pasal 7
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.