Senin, 02 Maret 2015

SURAT EDARAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2015 


Strategi Pemeriksaan
a.Strategi Pengamanan Penerimaan dari Pemeriksaan
1)Strategi pemeriksaan khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan melalui mekanisme bottom-up maupun top-down secara terukur. Parameter terukur dalam hal ini adalah Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-memiliki potensi pajak yang dapat diidentifikasi;
-Penanggung Pajak diketahui keberadaannya; dan
-masih memiliki kegiatan usaha yang aktif.
Identifikasi potensi pajak harus didukung dengan data dan/atau informasi yang bersifat kuantitatif dan/atau kualitatif, antara lain alat keterangan, bukti pemotongan/pemungutan PPh, data PKPM, devisa hasil ekspor, kepemilikan aset, hasil visit Account Representative (AR), dan hasil pengamatan. Penanggung Pajak diketahui keberadaannya berdasarkan informasi yang diberikan oleh AR atau Tim Pemeriksa. 
Dalam rangka meningkatkan peran Kanwil DJP dan KPP terkait dengan kegiatan pemeriksaan khusus, maka penerbitan instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus diutamakan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP.
a)Penerbitan instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP
i.Pemeriksaan khusus bottom-up
-Persetujuan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan analisis risiko yang dibuat oleh AR dan/atau tim pemeriksa pajak.
-Setiap KPP mengusulkan pemeriksaan khusus minimal 1 (satu) Wajib Pajak untuk setiap AR dan 1 (satu) Wajib Pajak untuk setiap tim pemeriksa pajak. Dalam hal telah ada pemisahan tugas dan fungsi AR di KPP maka yang dimaksud adalah AR yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan penggalian potensi.
-Penyampaian usulan pemeriksaan khusus oleh Kepala KPP dilakukan paling lambat 31 Maret 2015.
-Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan atau penolakan pengusulan pemeriksaan khusus paling lambat 1 (satu) bulan sejak pengusulan tersebut diterima.
-Apabila diketahui bahwa persetujuan pemeriksaan khusus diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang tergabung dalam suatu grup yang sedang dilakukan  pemeriksaan  berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maka sebelum diterbitkan agar dikoordinasikan dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
-Pengusulan  pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum dilakukan aktivitas himbauan.
ii.Pemeriksaan khusus top-down
-Instruksi pemeriksaan khusus top-down diterbitkan berdasarkan analisis risiko manual yang dilakukan oleh Kanwil DJP.
-Data pendukung analisis risiko manual dapat berasal dari internal maupun eksternal Kanwil DJP, termasuk yang berasal dari hasil pengembangan dan analisis atas IDLP.
-Kepala Kanwil DJP menerbitkan instruksi pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual terhadap minimal 1 (satu) Wajib Pajak pada setiap KPP di wilayah kerjanya.
-Apabila diketahui bahwa instruksi pemeriksaan khusus diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang tergabung dalam suatu grup yang sedang dilakukan pemeriksaan berdasarkan  instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maka sebelum diterbitkan agar dikoordinasikan dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
-Penerbitan instruksi  pemeriksaan  khusus  berdasarkan  analisis  risiko manual dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2015
-Penyelesaian pemeriksaan khusus dapat dilakukan dengan atau tanpa menunggu tindak lanjut  dari Kepala Kanwil DJP sesuai dengan instruksi pemeriksaan khusus.
b)Penerbitan  instruksi pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual oleh Kantor Pusat DJP
i.Instruksi  pemeriksaan khusus diterbitkan secara top-down berdasarkan analisis risiko manual.
ii.Data pendukung analisis risiko manual dapat berasal dari internal maupun eksternal Kantor  Pusat DJP, termasuk yang berasal dari hasil pengembangan dan analisis atas IDLP.
iii.Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual dilakukan antara lain terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara, Wajib Pajak sektor minyak dan gas bumi, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan Wajib Pajak yang tergabung dalam satu grup.
iv.Pemeriksaan Wajib Pajak yang bergerak di  bidang usaha  pertambangan batubara dan sektor minyak dan gas bumi dilakukan terhadap minimal 50 Wajib Pajak.
v.Pemeriksaan Wajib Pajak yang tergabung dalam satu grup dilakukan terhadap minimal 10 grup Wajib Pajak badan termasuk orang pribadi yang terkait.
vi.Pemeriksaan Wajib Pajak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transfer pricing dengan entitas di  luar negeri dilakukan terhadap  minimal 30 Wajib Pajak.
vii.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan  menerbitkan  instruksi  pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual terhadap minimal 3 (tiga) Wajib Pajak pada setiap Kanwil DJP, di luar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka romawi iv, v, dan vi.
viii.Penyelesaian pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual dapat dilakukan dengan atau tanpa menunggu tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil  DJP sesuai dengan instruksi pemeriksaan khusus.
ix.Penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko manual dapat didahului dengan melakukan pembahasan bersama antara Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Kanwil DJP dan/atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yang akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
x.Penerbitan  instruksi  pemeriksaan  khusus  berdasarkan  analisis  risiko manual dilakukan mulai bulan Februari 2015.
2)Kerja sama dengan pihak lain
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, DJP melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pemeriksaan. Kerja sama dimaksud meliputi antara lain:
a)Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN)
i.Pemeriksaan dilakukan berdasarkan  instruksi yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
ii.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko secara manual.
iii.Penyelesaian  pemeriksaan  dilakukan setelah ada tindak lanjut dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
iv.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan mulai bulan Februari 2015.
b)Pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (joint audit)
i.Pemeriksaan  joint  audit  dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
ii.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan secara periodik sesuai dengan keputusan Rapat Komite Joint Audit.
c)
Pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
i.Pemeriksaan  dilakukan berdasarkan  instruksi yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
ii.Penerbitan  instruksi  pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko secara manual.
iii.Pemantauan dan bimbingan teknis pemeriksaan dilakukan secara periodik oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan selama proses pemeriksaan.
iv.Penyelesaian pemeriksaan dilakukan dengan persetujuan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
v.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan mulai bulan Februari 2015.
d)Pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BPKP
i.Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi.
ii.Pemeriksaan dilakukan berdasarkan  instruksi yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
iii.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan berdasarkan analisis risiko secara manual.
iv.Penerbitan instruksi pemeriksaan dilakukan secara periodik berdasarkan kesepakatan bersama antara DJP, SKK Migas, dan BPKP sesuai audit schedule yang dikeluarkan oleh SKK Migas.
v.Pemantauan dan bimbingan teknis pemeriksaan dilakukan secara periodik oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan selama proses pemeriksaan.
e)Pengajuan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
i.Dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa dapat mengajukan izin membuka rahasia bank terkait dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan dan pihak  lain  yang  diindikasikan  terkait  dengan Wajib Pajak kepada OJK melalui Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
ii.Pengajuan izin membuka rahasia bank dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait prosedur membuka rahasia bank.
3)Penyelesaian penugasan pemeriksaan khusus yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan
Dalam  rangka  memastikan bahwa potensi penerimaan yang telah diidentifikasi dapat direalisasikan secara optimal, penyelesaian penugasan pemeriksaan khusus yang telah melewati jangka  waktu  pemeriksaan  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Terhadap pemeriksaan khusus yang masih belum diselesaikan sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak nomor INS-05/PJ/2014 diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2015.
b)Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kanwil DJP, dan Kepala KPP harus melakukan monitoring dan pengawasan secara intensif atas penyelesaian penugasan pemeriksaan khusus yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan.
b.Strategi Peningkatan Kepatuhan
1)Kepatuhan Wajib Pajak
a)Penetapan fokus pemeriksaan nasional
i.Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak memandang perlu untuk menetapkan fokus pemeriksaan.
ii.Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus pada tingkat nasional karena tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya diindikasikan masih rendah.
iiiFokus  pemeriksaan Wajib Pajak badan tahun 2015 ditetapkan sebagai berikut:
-Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
-Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri; 
-Wajib Pajak yang  bergerak di  bidang pertambangan batubara dan minyak dan gas bumi; dan 
-Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar.
iv.Fokus pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
-Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan menengah dan tinggi;
-Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh,dan
-Wajib Pajak orang pribadi profesi.
v.Penerbitan instruksi pemeriksaan khusus sesuai fokus pemeriksaan nasional dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara top-down berdasarkan analisis risiko secara komputerisasi. 
vi.Penerbitan  instruksi pemeriksaan khusus secara komputerisasi dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dari setiap KPP berdasarkan data yang ada di SIDJP atau ALPP.
b)Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak
Peningkatan kuantitas dan kualitas pemeriksa secara simultan akan memberikan pengaruh positif pada upaya pencapaian tujuan pemeriksaan. Salah satu upaya peningkatan kuantitas pemeriksa adalah dengan mengangkat pemeriksa pajak yang bukan berasal dari Fungsional Pemeriksa Pajak atau disebut Petugas Pemeriksa Pajak.
i.Petugas Pemeriksa Pajak lebih fokus untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap SPT lebih  bayar yang memiliki risiko rendah dan pemeriksaan tujuan lain;
ii.Petugas Pemeriksa Pajak yang memiliki keahlian tertentu, misalnya transfer pricing, minyak dan gas bumi, pertambangan, perbankan, dan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melakukan pemeriksaan khusus yang terkait dengan keahliannya;
iii.Pejabat dan atau pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Petugas Pemeriksa Pajak harus memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
-pendidikan formal serendah-rendahnya:
-Diploma III di bidang perpajakan/PBB/penilai atau Diploma III lainnya yang telah lulus diklat teknis dasar perpajakan; 
-SMA atau sederajat, dalam hal sebagai berikut:
-diangkat sebagai AR; atau
-ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
-nilai kinerja dua tahun terakhir minimal baik; dan
-diutamakan pegawai yang memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan pajak atau memiliki keahlian/pengetahuan khusus pada bidang tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
c)Penyebarluasan program kerja dan hasil pemeriksaan
Dalam  rangka  meningkatkan  kepatuhan  Wajib  Pajak  dan  menimbulkan  efek penggentar  (deterrent  effect)  yang  optimal,  perlu  dilakukan  hal-hal sebagai berikut:
i.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berkoordinasi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan sosialisasi perpajakan  terkait  hak  dan  kewajiban Wajib Pajak di dalam kegiatan pemeriksaan serta  penyebarluasan informasi tentang program kerja dan kinerja pemeriksaan secara reguler;
ii.Kepala Kanwil  DJP melakukan sosialisasi perpajakan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak di dalam kegiatan pemeriksaan serta penyebarluasan informasi tentang program kerja dan kinerja pemeriksaan secara reguler.
d)Tindak lanjut hasil pemeriksaan
i.Pemeriksa menyampaikan data hasil  pemeriksaan  kepada AR melalui mekanisme digitalisasi LHP atau cara lain;
ii.Dalam hal data hasil pemeriksaan terdapat potensi pajak, AR diminta untuk menindaklanjuti potensi tersebut dengan melakukan aktivitas himbauan atau verifikasi untuk jenis pajak maupun Tahun Pajak yang terdapat potensi dimaksud;
iii.Dalam  hal  data  hasil  pemeriksaan  memerlukan  pengujian  yang lebih mendalam, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar usulan pemeriksaan khusus; dan
iv.Dalam rangka mendukung kinerja penagihan pajak, Pemeriksa diminta untuk menyampaikan daftar harta kekayaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, identitas diri Penanggung Pajak, dan akta pendirian Wajib Pajak badan atau akta perubahan yang terakhir kepada Kepala Seksi Penagihan.
e.Gerakan nasional pemeriksaan pajak
i.Dalam rangka mendukung program pemerintah meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam skala yang lebih luas, untuk tahun 2015  akan dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh.
ii.Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh diharapkan akan menjadi model kepatuhan untuk Wajib Pajak lainnya.
iii.Teknis pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi berpengaruh akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2)Kepatuhan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
a)Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa batas waktu penetapan/penerbitan surat ketetapan pajak adalah 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Masa Pajak.
b)Untuk tahun 2015,  Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak yang akan mencapai batas waktu daluwarsa penetapan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dan SPT Masa Januari s.d. Desember 2010.
c)Dalam rangka menghindari penerbitan surat ketetapan pajak yang melewati batas waktu penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a), agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i.Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2010 yang belum diterbitkan SP2, maka:
-Pemilihan pos yang akan dilakukan pengujian dalam audit plan dilakukan dengan selektif dan memperhatikan batas waktu daluwarsa penetapan; dan
-harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.
ii.Dalam hal akan  diusulkan Pemeriksaan atau diterbitkan Instruksi Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2010, maka:
-Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan harus memiliki potensi pajak yang dapat diidentifikasi, Penanggung Pajak diketahui keberadaannya, dan masih memiliki kegiatan usaha yang aktif; dan
-Pemeriksaannya diperkirakan dapat diselesaikan sebelum batas waktu daluwarsa penetapan.
c.Strategi Peningkatan Kualitas Pemeriksaan
1)Peningkatan kompetensi pemeriksa
Peningkatan kompetensi pemeriksa dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan terapan yang memadai terkait penyusunan analisis risiko, metode, teknik dan materi pemeriksaan. Peningkatan kompetensi ini dilakukan  melalui kegiatan In-House Training (IHT), workshop, diklat, e-learning, dan On The Job Training (OJT).
a)IHT, workshop, dan diklat
i.Dilakukan dengan tatap muka dalam rangka peningkatan kompetensi pemeriksa di bidang tertentu.
ii.Materi disesuaikan dengan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2015.
iii.Dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP, KPP, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
b)Kegiatan e-learning
i.Dilakukan dengan penyampaian materi pembelajaran melalui media elektronik.
ii.Diselenggarakan oleh DJP atau BPPK.
c)Kegiatan OJT
i.Dilakukan terhadap pegawai yang baru diangkat menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak.
ii.Teknis pelaksanaan disesuaikan dengan pedoman pelaksanaan OJT.
2)Bimbingan teknis pemeriksaan
a)Direktur Pemeriksan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dapat melakukan bimbingan teknis pemeriksaan baik diminta atau tanpa permintaan tim  Pemeriksa Pajak.
b)Merupakan bimbingan teknis yang bersifat konsultatif dan tidak mengikat tim Pemeriksa Pajak.
c)Pelaksanaannya  dituangkan  dalam berita acara bimbingan teknis yang ditandatangani kedua belah pihak (contoh format disajikan dalam lampiran II).
3)Reviu pemeriksaan
a)Dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP.
b)Hasil rekomendasi tim reviu harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa.
c)Dilakukan selama jangka waktu pemeriksaan.
d)Dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau Kanwil DJP.
e)Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)Penelaahan Sejawat (Peer Review)
a)Dilakukan terhadap KPP sebagai berikut:
i.seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
ii.seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus;
iii.seluruh KPP Madya di seluruh Indonesia; dan
iv.minimal 20% dari seluruh KPP Pratama dari masing-masing Kanwil DJP.
b)Dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau Kanwil DJP.
c)KPP yang akan dilakukan peer review ditentukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan/atau Kepala Kanwil DJP.
d)Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Penertiban administrasi pemeriksaan
Dalam rangka tertib administrasi, masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian  pemeriksaan harus  memastikan  bahwa setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewajibannya dan didokumentasikan dalam SIDJP atau Menu Konversi.

SUMBER DOKUMEN : 
RENCANA PEMERIKSAAN PAJAK 2015 - ORTAX

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.