Kamis, 12 Maret 2015

PPH PASAL 4 (2)
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
IPPh Pasal 4 ayat (2)
1.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI20% (untuk WPDN & BUT)Jumlah Bruto BungaFinal
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 200020% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Pengecualian:
a.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
2.Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.
PP No. 14 Tahun 1997
a.Bukan Saham Pendiri0,1% X  Nilai TransaksiFinal
b.Saham Pendiri(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))
3.Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa EfekFinal
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009
a.Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
1.WP DN & BUT15 % Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
2.WP LN selain BUT20 % atau Tarif berdasarkan P3B
b.Diskonto Obligasi dengan kupon
1.WP DN & BUT15%Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
2.WP LN selain BUT20 % atau Tarif berdasarkan P3B
c.Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
1.WP DN & BUT20%Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
2.WP LN selain BUT20%atau Tarif berdasarkan P3B
d.bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
1.untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20100%Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
2.untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 20135%
3.untuk tahun 2014 dan seterusnya15%
Pengecualian :
a.Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
4.Hadiah Undian25%Jumlah Bruto Hadiah UndianFinal
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000
KEP-395/PJ./2001
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan10%Jumlah BrutoFinal
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.
PP No. 5 Tahun 2002
6.Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.
PP No. 27 Tahun 1996 jo.
PP No. 79 Tahun 1999 jo.
PP No. 71 Tahun 2008
a.Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan5%Jumlah Bruto Nilai PengalihanFinal
b.Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.5%Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
c.pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan1%Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
7.Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum : PP No. 51 Tahun 2008
a.Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil2%Penghasilan brutoFinal
b.Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha4%Penghasilan bruto
c.Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b3%Penghasilan bruto
d.Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha4%Penghasilan bruto
e.Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha6%Penghasilan bruto
8.Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanyaJumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan ModalFinal
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995
Syarat : 
a.merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan0,10%
b.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.0,10%
9.Dividen Yang Diterima Oleh WP OP Dalam Negeri10%Jumlah Dividen Yang Diberikan Dalam Bentuk ApapunFinal
NOMOR 111/PMK.03/2010
10.Peredaran Bruto Dengan Nilai Tertentu1%Nilai Peredaran Bruto Dalam Satu BulanFinal
PP. No. 46 Tahun 2013

PPH PASAL 15
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
1.Pelayaran Dalam Negeri1,20%Peredaran BrutoFinal
2.Penerbangan Dalam Negeri1,80%Peredaran Bruto
3.Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri2,64%Peredaran BrutoFinal
4.WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia0,44%Nilai Ekspor BrutoFinal
5.Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)5%Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan

PPH PASAL 21
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
1.Penghasilan yang diterima oleh Pegawai TetapPasal 17 UU PPhPKP = PB - (BJ/BP + IP) - PTKP
2.Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
a.Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000.5%PKP = (PB - PTKP)
b.Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.5%PKP = (PB - PTKP)
3.Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/ Direct Selling dan kegiatan sejenisPasal 17 UU PPhPKP = (PB - PTKP) perbulan
4.Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta
a.Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta5%PBFinal
b.> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta10%PBFinal
c.> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta15%PBFinal
d.> Rp. 200 juta25%PBFinal
5.Jasa Produksi, Tantiem Gratifikasi, Bonus yang diterima  Mantan PegawaiPasal 17 UU PPhPB
6.Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/ Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang samaPasal 17 UU PPhPB
7.Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiunPasal 17 UU PPhPKP= (PB - BP) - PTKP
8.Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh PensiunPasal 17 UU PPhPB
9.Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan15% x 50% atau 7,5%PB
10.Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah15%PBFinal
11.Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon PegawaiPasal 17 UU PPhPKP= (PB - PTKP)
12.Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)Pasal 17 UU PPhPB
13.Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDNPasal 17 UU PPhPKP= (PB - (BJ + IP) - PTKP
14.Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :
a.General ManagerPasal 17 UU PPhUS$ 11.275 per bulan
b.ManagerPasal 17 UU PPhUS$ 9.350 per bulan
c.Supervisor/ Tool PusherPasal 17 UU PPhUS$ 5.830 per bulan
d.Assisten Supervisor/ Tool PusherPasal 17 UU PPhUS$ 4.510 per bulan
e.Crew LainnyaPasal 17 UU PPhUS$ 3.245 per bulan
Catatan :
  PKPPenghasilan Kena Pajak
  PBPenghasilan Bruto
  BJBiaya Jabatan
  IPIuran Pensiun
  BPBiaya Pensiun

PPH PASAL 22
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
1.Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD1,50%Harga Pembelian
2.Impor Barang :
a.Importir mempunyai API2,50%Nilai Impor
b.Importir tidak mempunyai API7,50%Nilai Impor
c.Yang tidak Dikuasai7,50%Harga Jual Lelang
3.impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API0,50%Nilai Impor
4.Industri Semen0,25%DPP PPN
5.Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)Pasal 17 UU PPhHarga Bandrol
6.Industri Kertas0,10%DPP PPN
7.Industri Baja0,30%DPP PPN
8.Industri Otomotif0,45%DPP PPN
9.Bahan Bakar Minyak dan GasSPBU
a.Premium0,3% + 0,25%Penjualan - Swastanisasi = Final
b.Solar0,3% + 0,25%Penjualan
c.Premix/Super TT0,3% + 0,25%Penjualan - Pertamina = Tidak Final
d.Minyak Tanah+ 0,30%Penjualan
e.Gas/LPG+ 0,30%Penjualan
f.Pelumas+ 0,30%Penjualan
9.Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul0,50%Harga Pembelian

PPH PASAL 23
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
Dasar Hukum :UU Nomor 36 Tahun 2008
244/PMK.03/2008
1.Dividen15%Jumlah Bruto
2.Bunga15%Jumlah Bruto
3.Royalti15%Jumlah Bruto
4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 2115%Jumlah Bruto
5.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)2%Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
6.Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 212%Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
7.Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari :2%Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
a.Jasa penilai (appraisal)2%
b.Jasa aktuaris2%
c.Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan2%
d.Jasa perancang (design)2%
e.Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap2%
f.Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :
1)jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur2%
2)jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :2%
a)penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;2%
b)penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;2%
c)perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;2%
d)penutupan sumur;2%
3)jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa2%
4)jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan2%
5)jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil2%
6)jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur2%
7)jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi2%
8)jasa reparasi pompa reda (reda repair)2%
9)jasa pemasangan instalasi dan perawatan2%
10)jasa penggantian peralatan/material2%
11)jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur2%
12)jasa mud engineering2%
13)jasa well logging & perforating2%
14)jasa stimulasi dan secondary decovery2%
15)jasa well testing & wire line service2%
16)jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling2%
17)jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling2%
18)jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling2%
19)jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas2%
g.Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1)jasa pengeboran2%
2)jasa penebasan2%
3)jasa pengupasan dan pengeboran2%
4)jasa penambangan2%
5)jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum2%
6)jasa pengolahan bahan galian2%
7)jasa reklamasi tambang2%
8)jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah2%
9)jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum2%
h.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1)bidang aeronautika, termasuk :  
a)jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara2%
b)jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)2%
c)jasa pelayanan penerbangan2%
d)jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat2%
e)jasa penunjang lain di bidang aeronautika2%
2)bidang non-aeronatika, termasuk :
a)jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;2%
b)jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika2%
i.Jasa penebangan hutan2%
j.Jasa pengolahan limbah2%
k.Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)2%
l.Jasa perantara dan/atau keagenan2%
m.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI2%
n.Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI2%
o.Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara2%
p.Jasa mixing film2%
q.Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan2%
r.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi2%
s.Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi2%
t.Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa2%
u.Jasa penyelidikan dan keamanan2%
v.Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan2%
w.Jasa pengepakan2%
x.Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi2%
y.Jasa pembasmian hama2%
z.Jasa kebersihan atau cleaning service2%
aa.Jasa catering atau tata boga2%
Catatan :
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas

PPH PASAL 26
NoKeteranganTarifDasar PerhitunganSifat
1.Dividen20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
2.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
3.Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
4.Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
5.Hadiah dan Penghargaan20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
6.Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
7.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
8.keuntungan karena pembebasan utang20% atau Tarif P3BJumlah BrutoFinal
9.Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3BHarga JualFinal
10.Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi
a.Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang20% x 50% atau 10% atau Tarif P3BPremi yang DibayarFinal
b.Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang20% x 10% atau 2% atau Tarif P3BPremi yang DibayarFinal
c.Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang20% x 5% atau 1% atau Tarif P3BPremi yang DibayarFinal
11.Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3BHarga JualFinal
12.Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia20% atau Tarif P3BPenghasilan Kena Pajak – PPh BUT di IndonesiaFinal

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.